INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.G/2025/PN Tsm | Lisdha Sari | 1.Epa Kartina 2.Muslik Jafar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-13062025HIR | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 236.095.000,00 | ||||||
Petitum | Menyatakan, menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan, sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kelas 1A TASIKMALAYA, atas Tanah dan Bangunan beserta turutannya milik Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II) yang terletak/berlokasi di Kampung CILAMPUNG, RT.008/ RW.002, Desa CIAWANG, Kecamatan LEUWISARI, Kabupaten TASIKMALAYA, Jawa Barat ;
3. Menyatakan, TERGUGAT I dan TERGUGAT II (Para TERGUGAT), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (eks. Pasal 1365 KUHPerdata) yang merugikan PENGGUGAT ;
4. Menyatakan, batal atau batal demi Hukum, cacat Hukumj, tidak sah, melanggar Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat Surat Pernyataan, tertanggal 01 Mei 2025 dan Surat Pernyataan, tertanggal 03 Mei 2025 ;
5. Menyatakan, PENGGUGAT telah melunasi, membayar, mengembalikan seluruh uang modal/investasi/pinjaman kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II (Para TERGUGAT), dengan dan telah memberikan keuntungan sejumlah Rp.129.587.500,- kepada Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II) ;
6. Menyatakan, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar ganti rugi immaterial sejumlah Rp.250.000.000,- kepada PENGGUGAT ;
7. Menghukum, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar ganti rugi immaterial sejumlah Rp.250.000.000,- kepada PENGGUGAT secara kontan, tunai dan sekaligus paling lambat 8 (delapan) hari sejak Putusan dijatuhkan ;
8. Menyatakan, menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II (Para TERGUGAT) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatannya sejumlah Rp.100.000,- sampai dengan kerugian immaterial dibayar sepenuhnya ;
9. Menghukum, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II) untuk meminta ma’af dan merehabilitasi Nama Baik PENGGUGAT di Media Masa Surat Kabar Nasional (offline) dan Media Sosial (online) selama 3 kali (3x) berturut-turut, sejak Putusan dijatuhkan ;
10. Menghukum, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II) serta pihak Ketiga untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini ;
11. Menyatakan, Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya Bantahan, Verzet, Banding, Kasasi, dan/atau Upaya Hukum lainnya.
12. Menghukum, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Subsidair :
Jika Pengadilan Negeri Kelas 1A TASIKMALAYA in casu quo MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili GUGATAN a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono ) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |