Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Saodah
2.Edi Hendi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-22082024QCN
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Saodah
2Edi Hendi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.643.860,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang NomorĀ  PK1902C98W/4464/02/2019 tanggal 12 Februari 2019;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 93,643,860 (Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 93,643,860 (Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp 66,615,314
Bunga : Rp 27,028,546
Jumlah : Rp 93,643,860
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 15 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak