INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk | Agus Purkon | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-31102023I53 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 111.034.573,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gligatan Sederhana yang diajukan oleh
Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat
Perjanjian Kredit Nomor: 446701015852101 TertanggaI21-02-2020.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan T ergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat
sebesar 111.034.573,- (Seratus Sebelas Juta Tiga Puluh Empat Ribu
Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada
Penggugat sebesar 111.034.573,- (Seratus Sebelas Juta Tiga Puluh
Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) secara seketika dan
sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
Pokok 80.565.483,-
- Bunga berjalan 30,469,090,-
Jumlah : 111 .034.573,-
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas
Jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 Perkara
Aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta
milik tergugat dilakukan penyitaan.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
aquo;
SUBSIDER:
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara
aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |