INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.G/2026/PN Tsm | Hj. ALIAWATI MEILANY | NIA KURNIASIH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-18062026HR2 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 750.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menyatakan batal Perjanjian Jual Beli dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat yang bertempat di Tasikmalaya pada tanggal 01 Juli 2022;
4. Menyatakan, objek sengketa dalam Perjanjian Jual Beli dibawah tangan tertanggal 01 Juli 2022 antara Penggugat dan Tergugat atas tanah dan bangunan rumah yaitu:
Sebidang tanah dengan bangunan rumah seluas 135m2 (Seratus Tiga Puluh Lima Persegi), dikenal dengan Blok D1, yang terletak di Jl. Siliwangi Perumahan Royal Emerald Blok D1, Kota Tasikmalaya Indonesia Cabang Tasikmalaya, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02857/Kelurahan Tugujaya, dengan Surat Ukur Nomor: 01190/Tugujaya/2018 tanggal 09-10-2018, tertulis atas nama ALIAWATI MEILANY;
menjadi sah menurut hukum milik Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa berupa:
Sebidang tanah dengan bangunan rumah seluas 135m2 (Seratus Tiga Puluh Lima Persegi), dikenal dengan Blok D1, yang terletak di Jl. Siliwangi Perumahan Royal Emerald Blok D1, Kota Tasikmalaya Indonesia Cabang Tasikmalaya, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02857/Kelurahan Tugujaya, dengan Surat Ukur Nomor: 01190/Tugujaya/2018 tanggal 09-10-2018, tertulis atas nama ALIAWATI MEILANY;
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar ± Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian nilai ekonomis hilang kesempatan (loss of opportunity) untuk menjual objek sengketa kepada pihak lain dengan harga yang wajar ± Rp750.000.000,-
- Nilai jual objek jual beli sebidang tanah tanah dan bangunan rumah pada saat ini (Tahun 2026)
± Rp. 2. 000.000.000,-
- Nilai jual beli sebidang tanah dan rumah pada saat ini yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dalam Perjanjian Jual Beli dibawah tangan tanggal 01 Juli 2022
Rp. 1. 250.000.000,-
-
TOTAL ± Rp. 750.000.000,-
7. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini kepada Penggugat, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum (inkracht van gewijsde);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara;
ATAU:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini disampaikan, dan atas dikabulkannya gugatan a-quo serta limpahan keadilan yang diberikan, disampaikan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
