Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G.S/2024/PN Tsm Lea Oktaviani, S.Farm, Apt Tri Budiyanto, S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat PN TSM-04122024N45
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.700.000,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kerjasama Wedding Organizer Nomor 0132-KP/12/JEP/KawaninaProject-Tasikmalaya/WED/2022 Tanggal 22 Desember 2022 dan Addendum  Perjanjian Kerjasama Jasa Wedding Organizer Nomor 0133-Addendum/12/JEP/KawaninaProject-Tasikmalaya/WED/2023 Tanggal 13 Maret 2023;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp67.700.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp67.700.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus; 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
 
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak