Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.B/2024/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H Belon Alias Koswara Bin Padil (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 363/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2672 /M.2.33/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Belon Alias Koswara Bin Padil (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BELON als KOSWARA bin (Alm.) PADIL, pada hari Senin, 09 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Kandang Kambing yang terletak di Kampung Ciranji, RT. 005/RW. 010, Desa Linggaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM BERUPA TERNAK YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Minggu, 08 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa berkumpul dengan Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO), dan Sdr. ARDI (DPO) di sebuah rumah yang dikontrak oleh Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) yang bertempat di Indihiang, Kota Tasikmalaya untuk merencanakan mengambil kambing karena Terdakwa memiliki sasaran yang ada di sebuah Kandang Kambing milik Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI yang bertempat di bertempat di sebuah Kandang Kambing yang terletak di Kampung Ciranji, RT. 005/RW. 010, Desa Linggara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;

 

  • Selanjutnya, sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON, Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO), dan Sdr. ARDI (DPO) berangkat menuju Kampung Ciranji, RT. 005/RW. 010, Desa Linggaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat diduga dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA CALYA yang tidak dapat diingat lagi warna dan Nomor Polisinya, setelah itu mereka menunggu hingga tengah malam di sekitar Desa Linggaraja;
  • Keesokan harinya, pada hari Senin, 09 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON dan Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) turun ke jalan sepi yang jaraknya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari Kandang Kambing milik Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI, sedangkan Sdr. ARDI (DPO) pergi membawa 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA CALYA yang tidak dapat diingat lagi warna dan Nomor Polisinya yang sebelumnya mereka tumpangi tersebut yang mana pada saat itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON dan Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) tiba suatu Kebun Cabai yang berada di dekat Kandang Kambing milik Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI, lalu Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON merobek jaring pembatas yang ada dengan menggunakan 1 (satu) buah Golok berukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter yang sebelumnya Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON bawa dari rumah kontrakan Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) untuk membuat jalan pintas pada saat Terdakwa, Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON, dan Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) menuju Kandang Kambing milik Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI;
  • Sesampainya di Kandang Kambing milik Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI, Terdakwa membongkar palang belakang Kandang Kambing yang terbuat dari bambu tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor Anak Kambing warna putih dan Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) mengambil 1 (satu) satu ekor Anak Kambing, sedangkan Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON mengambil 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya) secara bergantian menuju titik penjemputan yang sebelumnya sudah direncanakan oleh Sdr. ARDI (DPO);
  • Akan tetapi, pada saat Terdakwa, Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON, Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO), dan Sdr. ARDI (DPO) melakukan perbuatan tersebut, 1 (satu) ekor Anak Kambing warna putih yang Terdakwa tarik dari kandangnya itu mengeluarkan suara/berisik secara terus-menerus, sehingga Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON menyuruh Terdakwa untuk memegang lehernya dan Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON menyembelih 1 (satu) ekor Anak Kambing warna putih tersebut dari dalam kandangnya sampai mati;
  • Selanjutnya, Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON membawa 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya) dari kandangnya dengan cara memikul, sedangkan Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) membawa 1 (satu) ekor Anak Kambing, dan Terdakwa mengikuti Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON dan Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) dari belakang dan sesampainya lagi di Kebun Cabai, Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON menyerahkan 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya) yang telah berhasil dibawa dari kandangnya kepada Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO), lalu Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON menyembelih lagi 1 (satu) ekor Anak Kambing karena mengeluarkan suara/berisik secara terus-menerus dan bangkainya dibuang di sekitar Kebun Cabai tersebut;
  • Sesampainya di titik lokasi penjemputan, Sdr. ARDI (DPO) langsung datang setelah ditelepon oleh Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO), setelah itu Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) memasukkan 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya) yang berhasil dibawanya ke bagian belakang atau bagasi mobil, setelah itu Terdakwa pergi bersama-sama dengan Saksi ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON, Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO), dan Sdr. ARDI (DPO) ke Kabupaten Majalengka untuk menjual 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya) tersebut kepada teman dari Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan matinya 2 (dua) ekor Anak Kambing dan hilangnya 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya) milik Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI untuk mengambil 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya) tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI kehilangan 1 (satu) ekor Anak Kambing warna putih, 1 (satu) satu ekor Anak Kambing, dan 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya), sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya