Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Tsm Herlina, SH IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -630/M.2.16.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkIRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

------ Bahwa terdakwa IRSAN NUGRAHA ALIAS CACAN BIN HENDRI TAMRIN pada hari Sabtu 15 November sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Sawah lempay Rt. 005 Rw. 008 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  mencoba atau bermufakat jahat, bersama dengan saksi CHANDRA SAPUTRA ALIAS ISON (dilakukan penuntutan terpisah), untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi peratara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis 13 November 2025 sekira jam 18.00 wib saksi Toni Firmansyah  dan rekan saksi pada Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menerima informasi bahwa di Kelurahan  Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya ada seseorang yang menjual narkotika , setelah itu pada hari jumat 14 November 2025 sekira jam 16.00 wib saksi Toni Firmansyah dan Tim yaitu saksi Asep Kuswanto dan saksi Jidan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut untuk mengidentifikasi ciri – ciri penjual narkotika dan jenis narkotika yang di jual, selanjutnya saksi Toni Firmansyah bersama Tim melakukan surveilance di sekitar Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dan mengidentifikasi ciri – ciri penjual dan jenis narkotika yang di jualnya, kemudian pada hari Sabtu 15 November 2025 sekira jam 19.30 wib bertempat di Kp. Sawah lempay Rt. 005 Rw. 008 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya saksi Toni Firmansyah bersama Tim  mengamankan 2 orang bernama IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN dan CHANDRA SAPUTRA alias ISON selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN dan ditemukan barang bukti menggantung di kamar rumah terdakwa berupa 1 (satu) Tas Hijau didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik Klip bening berisikan 12 (Dua belas) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening, 1 (satu) Plastik Klip bening berisikan 2 (Dua) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) Paket Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan di lantai berupa 1 (satu) kresek putih didalamnya terdapat  1 (satu) paket plastik klip bening merk c-tik, 1 (satu) Paket sedotan hitam, dan 1 (satu) Gunting warna orange dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam yang terdakwa pegang, serta melakukan interogasi terhadap terdakwa dan menurut terdakwa cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu  dari saudara Putra Priangan (DPO),  berawal pada tanggal 30 Oktober 2025 terdakwa melakukan pencarian penjual narkotika jenis sabu dimedia sosial instagram kemudian muncul akun instagram dan dalam akun tersebut tertera nomer handphone, setelah itu terdakwa menghubungi akun tersebut dan memesan narkotika jenis sabu, lalu pada pesanan tersebut diketahui bernama Sdr. PUTRA PRIANGAN sekaligus menawarkan pekerjaan untuk menjadi kurir sabu atau menjadi perantara, dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000,- / untuk 1 hari dan terdakwa menyetujui / menyepakati tawaran tersebut.

Bahwa setelah itu pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira jam 17.00 wib Sdr. PUTRA PRIANGAN menghubungi terdakwa via whats app mengatakan apabila bahan sudah bisa diambil  sambil mengirimkan foto / maps serta lokasi tempat penyimpanan paket sabu tersebut, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Chandra Saputra Alias Ison (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu dan saksi Chandra Saputra Alias Ison menyetujui selanjutnya terdakwa bersama saksi Chandra Saputra Alias Ison dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih milik saksi Chandra Saputra Alias Ison berangkat menuju ke Jalan Cikiara Kec. Cipedes  Kota Tasikmalaya,  kemudian terdakwa mengambil dibawah batu berupa 1 (satu) Rokok Camel didalamnya terdapat Paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa bersama saksi Chandra Saputra Alias Ison kembali ke rumah kontrakan di sawah Lempay.

 

Bahwa setelah 1 (satu) Rokok Camel berada pada penguasaan terdakwa, masih  pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira jam 18.30 wib di rumah kontakan terdakwa,   terdakwa membuka paket  berupa 1 (satu) Rokok Camel didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) Paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan disaksikan oleh saksi Chandra Saputra Alias Ison, setelah itu plastik klip bening yang berisikan narkotka jenis sabu tersebut oleh terdakwa bersama saksi Chandra Saputra Alias Ison dimasukan kedalam sedotan warna hitam dengan ujung sedotan oleh terdakwa dibakar agar narkotika jenis sabu tersebut tertutup, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul  06.30 wib Sdr. Putra Priangan (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan WA dan mengirimkan titik dimana narkotika jenis sabu tersebut harus terdakwa tempel / simpan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 06.30 terdakwa mengajak saksi Chandra Saputra Alias Ison untuk menempelkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan saksi Chandra Saputra Alias Ison menyetujui, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Chandra Saputra alias Ison berangkat menggunakan sepeda motor honda beat warna putih milik saksi Chandra Saputra alias Ison untuk menempelkan narkotika jenis sabu.

 

Bahwa terdakwa berhasil menempelkan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yaitu :

  1. Pada hari kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 07.30 wib di Bawah batu Depan SDN Cieunteung Jl. Cieunteung  Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa bersama saksi Candra Saputra Alias Ison menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening. 
  2. Pada hari kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 07.35 wib di Tiang besi jembatan di Jl. Cieunteung  Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa bersama saksi Candra Saputra Alias Ison menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening.
  3. Pada hari kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 07.40 wib di Bawah Pohon Kersen Jl. Bantar  Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa bersama saksi Candra Saputra Alias Ison menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening .
  4. Pada hari kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 07.45 wib di tempel di sebuah tiang listrik di Jl. Bantar  Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa bersama saksi Candra Saputra Alias Ison menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening 
  5. Pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira jam 06.00 wib  di Bawah batu Depan SD Argasari Jl. Bantar  Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa sendiri menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening.
  6. Pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira jam 16.00 wib  di Depan Gabuci food market Jl. Cieunteung Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa sendiri menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening.
  7. Pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 06.00 wib di Sampinng SD Argasari Jl. Bantar  Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya  terdakwa bersama saksi Candra Saputra Alias Ison menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening.
  8. Pada hari senin 10 November 2025,  berlokasi di Jl. Cieunteung Kel. argasari kec. Cihideung Kota Tasikmalaya saksi Candra Saputra Alias Ison  menempelkan sendiri berupa 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening yang diberi oleh terdakwa.
  9. Pada hari senin 10 November 2025,  berlokasi di Jl. Cilembang Kel. CIlembang kec. Cihideung Kota Tasikmalaya saksi Candra Saputra Alias Ison menempelkan sendiri berupa 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening yang diberi oleh terdakwa.
  10. Pada hari kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 14.00 wib di Jl. Kamasan Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya terdakwa bersama saksi Candra Saputra Alias Ison menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening 
  11. Pada hari jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 17.00 wib di Jl. Kapten Naseh Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya. terdakwa bersama saksi Candra Saputra Alias Ison menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening 
  12. Pada hari jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 17.10 wib di Jl. Kapten Naseh Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya. terdakwa bersama saksi Candra Saputra Alias Ison menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening
  13. Pada sabtu 15 November 2025 sekira jam 15.00 wib di Jl. Pasar Iceu Kec. Tawang Kota Tasikmalaya terdakwa sendiri menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening-

 

Bahwa setiap terdakwa telah menempelkan narkotika sesuai petunjuk Sdr. Putra Priangan apabila dilakukan bersama saksi Chandra Saputra alias Ison maka tugas saksi Chandra Saputra mengawasi situasi ditempat terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu selanjutnya setelah di simpan / tempel terdakwa foto / mendokumentarikan dan dibuatkan maps menggunakan handphone merk Oppo warna hitam milik terdakwa, kemudian terdakwa membuat titik penempelan dengan menggunakan apk google map, setelah selesai terdakwa mengirimkan foto / maps serta titik penempelan kepada Sdr. Putra Priangan bahwa barang sudah di simpan sesuai lokasi, namun akhirnya terdakwa dan saksi Candra Saputra Alias Ison berikut barang bukti diamankan oleh pihak yang berwajib.

Bahwa dalam hal permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengakui bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 474/13193.00/2025 tanggal 17 November 2025 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan 12 (dua belas) paket plastik hitam berisikan narkotika jenis dabu dalam kemasan plastik klip bening, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 2 (dua) paket plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) paket plastik hitam berisikan 3 (tiga) paket plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan  total seberat 4,83 gram adalah berat bersih, sedangkan berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 7205/NNF/2025 tanggal 28 November  2025, yang dibuat dan tanda tangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, ST terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa berupa:

  1. I (satu) bungkus plastic klip berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip masin-masing berisikan kristal dengan  berat netto seluruhnya 2,7050 gram dengan Nomor  barang bukti 3249/2025/PF berupa;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan  2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal dengan berat netto seluruhnya 1,3379 gram dengan Nomor barang bukti 3250/2025/PF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik  klip berisikan 3 (tiga) bungkus palstik kip masing-masing berisikan Kristal dengan berat netto seluruhnya 0,5036 gram Nomor barang bukti 3251/2025/PF;

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3249/2025/PF s/d 3251/2025/PF berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa IRSAN NUGRAHA ALIAS CACAN BIN HENDRI TAMRIN  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .---------------------

 

ATAU :

KEDUA :

------ Bahwa terdakwa IRSAN NUGRAHA ALIAS CACAN BIN HENDRI TAMRIN  pada hari Sabtu 15 November sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Sawah lempay Rt. 005 Rw. 008 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Kamis 13 November 2025 sekira jam 18.00 wib saksi Toni Firmansyah  dan rekan saksi pada Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menerima informasi bahwa di Kelurahan  Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya ada seseorang yang menjual narkotika , setelah itu pada hari jumat 14 November 2025 sekira jam 16.00 wib saksi Toni Firmansyah dan Tim yaitu saksi Asep Kuswanto dan saksi Jidan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut untuk mengidentifikasi ciri – ciri penjual narkotika dan jenis narkotika yang di jual, selanjutnya saksi Toni Firmansyah bersama Tim melakukan surveilance di sekitar Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dan mengidentifikasi ciri – ciri penjual dan jenis narkotika yang di jualnya, kemudian pada hari Sabtu 15 November 2025 sekira jam 19.30 wib bertempat di Kp. Sawah lempay Rt. 005 Rw. 008 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya saksi Toni Firmansyah bersama Tim  mengamankan 2 orang bernama IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN dan CHANDRA SAPUTRA alias ISON selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti menggantung di kamar rumah terdakwa berupa 1 (satu) Tas Hijau didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik Klip bening berisikan 12 (Dua belas) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening, 1 (satu) Plastik Klip bening berisikan 2 (Dua) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) Paket Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan di lantai berupa 1 (satu) kresek putih didalamnya terdapat  1 (satu) paket plastik klip bening merk c-tik, 1 (satu) Paket sedotan hitam, dan 1 (satu) Gunting warna orange dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam yang terdakwa pegang, serta melakukan interogasi terhadap terdakwa dan menurut terdakwa cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu  dari saudara Putra Priangan (DPO), maka selanjutnya terdakwa bersama saksi Chandra Saputra alias Ison diamankan  oleh pihak yang berwajib karena terdakwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut   tidak ada izin dari pihak yang berwenang  atau  dari KEMENKES RI maka selanjutnya terdakwa  berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 474/13193.00/2025 tanggal 17 November 2025 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan 12 (dua belas) paket plastik hitam berisikan narkotika jenis dabu dalam kemasan plastik klip bening, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 2 (dua) paket plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) paket plastik hitam berisikan 3 (tiga) paket plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan  total seberat 4,83 gram adalah berat bersih, sedangkan berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 7205/NNF/2025 tanggal 28 November  2025, yang dibuat dan tanda tangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, ST terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa berupa:

  1. I (satu) bungkus plastic klip berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip masin-masing berisikan kristal dengan  berat netto seluruhnya 2,7050 gram dengan Nomor  barang bukti 3249/2025/PF berupa;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan  2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal dengan berat netto seluruhnya 1,3379 gram dengan Nomor barang bukti 3250/2025/PF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik  klip berisikan 3 (tiga) bungkus palstik kip masing-masing berisikan Kristal dengan berat netto seluruhnya 0,5036 gram Nomor barang bukti 3251/2025/PF;

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3249/2025/PF s/d 3251/2025/PF berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa IRSAN NUGRAHA ALIAS CACAN BIN HENDRI TAMRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo  Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya