INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Tsm | Kamsuli | Bank BRI Cabang Tasikmalaya | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-10042026OMM | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
DALAM PROVISI
1. Menghentikan seluruh proses lelang atas objek jaminan hutang atas nama Kamsuli (Penggugat) atas 1 unit Ruko 2 Lantai yang terletak di Pasar indihiang (Belakang Pasar arah jalan Sukaratu) dengan Luas Tanah 30m2 (Tiga Puluh Meter Persegi) dan Luas Bangunan 60m2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang dilakukan Tergugat melalui website www.infolelang.bri.co.id;
2. Melarang Tergugat melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek jaminan hutang atas nama Kamsuli (Penggugat) atas 1 unit Ruko 2 Lantai yang terletak di Pasar indihiang (Belakang Pasar arah jalan Sukaratu) dengan Luas Tanah 30m2 (Tiga Puluh Meter Persegi) dan Luas Bangunan 60m2 (Enam Puluh Meter Persegi);
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengumumkan lelang atas objek jaminan hutang atas nama Kamsuli (Penggugat) atas 1 unit Ruko 2 Lantai yang terletak di Pasar indihiang (Belakang Pasar arah jalan Sukaratu) dengan Luas Tanah 30m2 (Tiga Puluh Meter Persegi) dan Luas Bangunan 60m2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang dilakukan Tergugat melalui website www.infolelang.bri.co.id tanpa melalui KPKNL adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
3. Menyatakan pengumuman lelang atas objek jaminan hutang atas nama Kamsuli (Penggugat) atas 1 unit Ruko 2 Lantai yang terletak di Pasar indihiang (Belakang Pasar arah jalan Sukaratu) dengan Luas Tanah 30m2 (Tiga Puluh Meter Persegi) dan Luas Bangunan 60m2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang dilakukan Tergugat melalui website www.infolelang.bri.co.id Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
4. Menyatakan segala tindakan lanjutan dari lelang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh proses lelang atas objek jaminan hutang atas nama Kamsuli (Penggugat) atas 1 unit Ruko 2 Lantai yang terletak di Pasar indihiang (Belakang Pasar arah jalan Sukaratu) dengan Luas Tanah 30m2 (Tiga Puluh Meter Persegi) dan Luas Bangunan 60m2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang dilakukan Tergugat melalui website www.infolelang.bri.co.id;
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh atas isi Putusan ini;
7. Membebankan biaya sesuai hukum;
SUBSUDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA, Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, Memutus dan Menyelesaikan perkara a quo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
