Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2025/PN Tsm Santi Susanti 1.Himawan Saputra
2.Sartika Dewi
3.Devi Agustin
4.Muhammad Fahrurrazi
5.Lusita Lustiani, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-16102025E24
Penggugat
NoNama
1Santi Susanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rifqi Arif, S.H.Santi Susanti
Tergugat
NoNama
1Himawan Saputra
2Sartika Dewi
3Devi Agustin
4Muhammad Fahrurrazi
5Lusita Lustiani, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kewajiban untuk membayar dan atau mengembalikan 880 barang kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V apalagi membayar uang  sebesar Rp 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) hal tersebut atas perbuatan sales yang bernama Agung karena dirinya mengambil uang Orderan toko dari Supir CV. Ramah Hidup Sejahtera;
3. Menyatakan kepada Tergugat IV untuk mencabut laporan Polisi LP/B/329/VIII/2025/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/ POLDA JABAR kepada Polres Tasikmalaya Kota dan atau untuk tidak memproses hukum Pidana Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum laporan yang dibuat salah orang dan atau eror in persona;
5. Memerintah kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Hukum.
 
Subsidair : 
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak