Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.Sus/2025/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H. Yanto Als Casper Bin Suparman (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 374/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2757 /M.2.33/ Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yanto Als Casper Bin Suparman (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sovi M Shofiyuddin S.H, DkkYanto Als Casper Bin Suparman (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

Bahwa Terdakwa YANTO als CASPER bin (Alm.) SUPARMAN, pada hari Minggu, 10 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kecamatan Cidaun, tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Garut dengan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.” yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2025, Terdakwa menelepon Sdr. ANDRI (DPO) untuk meminta pekerjaan sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu dengan bertanya, “ADA KERJAAN GAK UNTUK JADI KURIR SABU?”, lalu Sdr. ANDRI (DPO) mengirimkan nomor telepon dengan mengatakan, “NANTI SAYA ARAHKAN DAN LANGSUNG HUBUNGI AJA NOMOR INI: 0821-2435-6709”, setelah itu Terdakwa menghubungi nomor telepon tersebut untuk meminta pekerjaan sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu kepada seseorang yang Terdakwa panggil dengan nama Sdr. AA (DPO), selanjutnya Terdakwa menelepon Sdr. AA (DPO) kembali untuk meminta pekerjaan sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu dengan bertanya, “ADA KERJAAN GA JADI KURIR SABU?” dan Sdr. AA (DPO) menjawab, “SABAR DULU, DATANG AJA DULU KE GARUT”;
  • Berikutnya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2025, Terdakwa berangkat ke Kabupaten Garut untuk mencari penginapan, lalu Terdakwa langsung memberitahukan kepada Sdr. AA (DPO) dengan mengatakan, “SAYA UDAH ADA DI GARUT”, kemudian Sdr. AA (DPO) memberikan informasi kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu dengan mengatakan, “NANTI LANGSUNG DIAMBIL AJA BARANGNYA SESUAI TITIK”;
  • Kemudian, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, sesuai dengan share location, namun Terdakwa tidak mengetahui daerahnya, Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu seberat 3 (tiga) gram, lalu Terdakwa mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut seberat 0,50 (nol koma lima nol) gram, namun Terdakwa mengedarkan sisanya dengan cara Terdakwa menjualnya kembali kepada orang lain melalui sistem COD (Cash On Delivery) atau share location, lalu setelah Terdakwa menjual semua Narkotika Jenis Sabu tersebut, beberapa hari kemudian Sdr. AA (DPO) memberikan informasi lagi berupa share location kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Kristal Sabu lagi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB yang bertempat di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Garut, Terdakwa menerima Narkotika Jenis Kristal Sabu seberat 5 (lima) gram dengan cara di Maps, lalu Terdakwa mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut seberat 0,50 (nol koma lima nol) gram, namun Terdakwa mengembalikan Narkotika Jenis Sabu seberat 2 (dua) gram tersebut kepada Sdr. AA (DPO) karena tidak laku terjual karena Terdakwa telah mengedarkan sisanya dengan cara Terdakwa menjualnya kembali kepada orang lain melalui sistem COD (Cash On Delivery) atau share location;
  • Selanjutnya, pada hari Minggu, 10 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, tepatnya di Kecamatan Cidaun, tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Garut dengan Kabupaten Cianjur, Terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu seberat 4 (empat) gram dengan cara share location, kemudian setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut seberat 1 (satu) gram;
  • Tiga hari kemudian, pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, Terdakwa mengontrak rumah yang bertempat di Kampung Pasirgalatik, Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, lalu sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di daerah Pantai Karang Papak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa melakukan COD (Cash On Delivery) berupa Narkotika Jenis Sabu seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram, namun Terdakwa menukarnya dengan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis seberat 1,96 (satu koma sembilan) gram milik Sdr. DEMO (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 116/13223.00/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani oleh Yudha Alief Soelaeman selaku Penerima Barang dan 2 (dua) orang saksi, telah dilakukan penimbangan atas nama YANTO als CASPER bin (Alm.) SUPARMAN yang terdiri dari 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik klip warna bening, antara lain:
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang dibalut menggunakan Tisu yang dilakban menggunakan Lakban warna hitam berisi Narkotika Jenis Kristal Sabu dengan berat neto 0,70 (nol koma tujuh nol) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,41 (nol koma empat satu) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,24 (nol koma dua empat) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,16 (nol koma satu enam) gram;
  • 3 (tiga) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,22 (nol koma dua dua) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat neto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 1 (satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tersebut, maka didapatkan hasil penimbangan Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah berat bersih (neto), yaitu seberat 2,48 (dua koma empat delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tersebut, maka didapatkan hasil penimbangan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan jumlah berat bersih (neto), yaitu seberat 1,96 (satu koma sembilan enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 5283/NNF/2025 tertanggal 11 September 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang terdiri dari:
  • 2406/2025/PF dan 2407/2025/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika Jenis METAMFETAMINA;
  • 2408/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA.
  • Bahwa Terdakwa YANTO als CASPER bin (Alm.) SUPARMAN tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa YANTO als CASPER bin (Alm.) SUPARMAN, pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Bubujung, Kampung Cihanura, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula ketika Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN bersama dengan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut karena sebelumnya pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Raya Bubujung, Kampung Cihanura, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, sering terlihat orang yang tidak dikenal dan mencurigakan yang mana diduga sering melakukan transaksi jual-beli narkotika, kemudian atas dasar informasi dari masyarakat yang telah memberitahukan ciri-ciri lokasi, serta orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, maka sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA melakukan penyelidikan ke daerah yang disampaikan oleh masyarakat di wilayah tersebut, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA tiba di Jl. Raya Bubujung, Kampung Cihanura, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut, selanjutnya pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, tepatnya di pinggir jalan yang terletak di Jl. Raya Bubujung, Kampung Cihanura, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA melihat ada orang yang dicurigai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setelah itu Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA menghampiri orang tersebut, lalu menanyakan identitasnya yang mana orang tersebut mengaku bernama YANTO als CASPER bin (Alm.) SUPARMAN, kemudian dilakukan upaya penggeledahan badan tersebut dan ditemukan berupa 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam yang sedang digunakan oleh Terdakwa yang berisi:
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang dilakban menggunakan Lakban warna hitam berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,70 (nol koma tujuh nol) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,41 (nol koma empat satu) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,24 (nol koma dua empat) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,16 (nol koma satu enam) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat neto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat neto 1 (satu) gram;
  • 1 (satu) unit HP merek OPPO A53 warna biru dengan Nomor Kontak: 0812-1516-8561, Nomor IMEI 1: 864326052587577, dan Nomor IMEI 2: 864326052587569.
  • Selanjutnya, Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA menanyakan kembali kepada Terdakwa, “APAKAH MASIH ADA SISA BARANG YANG LAIN?”, lalu Terdakwa menjawab, “IYA, MASIH ADA”, setelah itu pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB yang bertempat di sebuah Rumah Kontrakan yang terletak di Kampung Pasirgalatik, Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Rokok merek MAGNUM yang di dalamnya berisi:
  • 3 (tiga) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,22 (nol koma dua dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 116/13223.00/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani oleh Yudha Alief Soelaeman selaku Penerima Barang dan 2 (dua) orang saksi, telah dilakukan penimbangan atas nama YANTO als CASPER bin (Alm.) SUPARMAN yang terdiri dari 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik klip warna bening, antara lain:
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang dibalut menggunakan Tisu yang dilakban menggunakan Lakban warna hitam berisi Narkotika Jenis Kristal Sabu dengan berat neto 0,70 (nol koma tujuh nol) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,41 (nol koma empat satu) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,24 (nol koma dua empat) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,16 (nol koma satu enam) gram;
  • 3 (tiga) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat neto 0,22 (nol koma dua dua) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat neto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram;
  • 1 (satu) klip Plastik Bening yang berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 1 (satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tersebut, maka didapatkan hasil penimbangan Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah berat bersih (neto), yaitu seberat 2,48 (dua koma empat delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tersebut, maka didapatkan hasil penimbangan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan jumlah berat bersih (neto), yaitu seberat 1,96 (satu koma sembilan enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 5283/NNF/2025 tertanggal 11 September 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang terdiri dari:
  • 2406/2025/PF dan 2407/2025/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika Jenis METAMFETAMINA;
  • 2408/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA
  • Bahwa Terdakwa YANTO als CASPER bin (Alm.) SUPARMAN tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya