Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2026/PN Tsm DEDE SETIADI Direktur CV. SALSABILA MEGAH UTAMA PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat PN TSM-27072026HI3
Penggugat
NoNama
1DEDE SETIADI Direktur CV. SALSABILA MEGAH UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYA, SH.DEDE SETIADI Direktur CV. SALSABILA MEGAH UTAMA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor ATR-BPN Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.750.000.000,00
Petitum
Primer :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;  
 
2. Menyatakan Tergugat  selaku pihak yang bertanggung jawab atas Penetapan Nilai Limit Lelang;  
 
3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Lelang terhadap Objek Jaminan, sebagai berikut : 
 
3.1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Ruko di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan bukt kepemilikan berupa SHM No. 04545 tgl. 17-09-2013, tercatat atas nama Hajjah Chomsah, dengan Luas Tanah total 309 M2 dan Luas Bangunan Ruko  346 M2; 
 
3.2. 2 (dua) bidang tanah yang dijual dalam satu paket/sehamparan yang diatasnya berdir bangunan Gudang di Jl. Panumbangan Kp. Kaum, RT 001 RW 003, Desa Panumbangan, Kec. Panumbangan, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 00366 tgl. 11-05-2009, tercatat atas nama Hajjah Chomsah dan SHM No. 00943 tgl. 10-09-1998, tercatat atas nama Hajjah Chomsah, dengan Luas Tanah total 1.365 M2 dan Luas Bangunan 1.000 M2;  
 
3.3. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jl.Panumbangan, Dusun Cijamban RT.001 RW.01, Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 00650 tgl. 26-07-1995, tercatat atas nama Dede Setiadi, dengan Luas Tanah total 1.030 m2 dan Luas Bangunan 197 M2; 
 
 
4. Menyatakan  Supaya Turut Tergugat  II, menunda peralihan pendaftaran tanah Objek Lelang Jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Penggugat; 
 
5. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan  patuh pada isi putusan aquo; 
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
 
Subsider :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang  seadil-adilnya  (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak