INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 52/Pdt.G/2026/PN Tsm | DEDE SETIADI Direktur CV. SALSABILA MEGAH UTAMA | PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-27072026HI3 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 4.750.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Primer :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat selaku pihak yang bertanggung jawab atas Penetapan Nilai Limit Lelang;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Lelang terhadap Objek Jaminan, sebagai berikut :
3.1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Ruko di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan bukt kepemilikan berupa SHM No. 04545 tgl. 17-09-2013, tercatat atas nama Hajjah Chomsah, dengan Luas Tanah total 309 M2 dan Luas Bangunan Ruko 346 M2;
3.2. 2 (dua) bidang tanah yang dijual dalam satu paket/sehamparan yang diatasnya berdir bangunan Gudang di Jl. Panumbangan Kp. Kaum, RT 001 RW 003, Desa Panumbangan, Kec. Panumbangan, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 00366 tgl. 11-05-2009, tercatat atas nama Hajjah Chomsah dan SHM No. 00943 tgl. 10-09-1998, tercatat atas nama Hajjah Chomsah, dengan Luas Tanah total 1.365 M2 dan Luas Bangunan 1.000 M2;
3.3. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jl.Panumbangan, Dusun Cijamban RT.001 RW.01, Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 00650 tgl. 26-07-1995, tercatat atas nama Dede Setiadi, dengan Luas Tanah total 1.030 m2 dan Luas Bangunan 197 M2;
4. Menyatakan Supaya Turut Tergugat II, menunda peralihan pendaftaran tanah Objek Lelang Jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Penggugat;
5. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan patuh pada isi putusan aquo;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
Subsider :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
