Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
52/Pdt.Bth/2017/PN Tsm H. AJAT SUDRAJAT 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2.PT. Bank Mandiri persero Tbk., Cabang Tasikmalaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 52/Pdt.Bth/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DASTA HADIKUSUMAH, dkkH. AJAT SUDRAJAT
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang agunan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 07 November 2017;

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3.    Menyatakan bahwa eksekusi lelang agunan terhadap :
-    Sebidang tanah dan bangunan di atasnya, SHM No. 02098/Kel. Cipedes sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 14 Oktober 2002 No. 00292/Cipedes/2002, seluas 225 m2, yang terletak di Blok Gunung Makam, Jalan Panunggal RT.03, RW.08, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama H. Ajat Sudrajat (Pelawan);
-    Sebidang tanah dan bangunan di atasnya, SHM No. 02982/Kel. Cipedes sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 16 Januari 2014 No. 00154/Cipedes/2014, seluas 139 m2, yang terletak di Blok Gunung Makam, Jalan Panunggal RT.03, RW.08, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama H. Ajat Sudrajat (Pelawan);
yang akan dilaksanakan pada tanggal 07 November 2017 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak