Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 19 Bulan Februari Tahun 2023 Sekira jam 02.30 Wib, dilokasi Simpang 3 Batunungku Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan pihak Kepolisian dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ditemukan seseorang yang melanggar Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Kemudian diamankan oleh Personil Polres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti. Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
- KTP a.n Terdakwa;
- 1 (Satu) Botol Miras Merk Intisari.
|