Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2022/PN Tsm ENDANG DARSONO, SH. JUJUN JUNAEDI Bin UBAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-35/M.2.33/Enz.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ENDANG DARSONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUJUN JUNAEDI Bin UBAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
--------- Bahwa ia terdakwa JUJUN JUNAEDI Bin UBAD pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar Pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Kp. Tarik Kolot Ds. Sukaherang Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) yaitu setiap orang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ayat (3) yaitu ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa didatangi oleh Sdr. IWANG (daftar pencarian orang) di bengkel sepeda motor tempat terdakwa bekerja bermaksud menawarkan obat/pil label K warna kuning logo mf jenis Hexymer untuk diedarkan namun awalnya terdakwa ragu karena tidak tahu harus menjual kepada siapa, kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN untuk membantu menjualkan obat-obatan tersebut dan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN menyanggupinya sambil berjualan Bakso, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. IWANG untuk memesan obat/pil label K warna kuning logo mf jenis Hexymer dan pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 Sdr. IWANG menyerahkan 5 (lima) plastic berisi masing-masing 25 (dua puluh lima) butir pil Hexymer kepada terdakwa dan esok harinya terdakwa serahkan kepada obat tersebut kepada saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN untuk dijual sambil berjualan Bakso, setelah habis terjual uang hasil penjualan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN diserahkan kepada terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 dirumahnya, lalu oleh terdakwa setengah dari uang penjualan sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) disetorkan kepada Sdr. IWANG sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa setelah penjualan yang pertama berhasil dan mendapatkan keuntungan, terdakwa meneruskan usahanya untuk kembali mengedarkan obat/pil label K warna kuning logo mf jenis Hexymer bersama-sama dengan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN, dan pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 terdakwa kembali memesan pil Hexymer sebanyak 80 (delapan puluh) butir yang dibungkus 3 (tiga) plastic klip dari Sdr. IWANG dan setelah mendapatkan pil Hexymer oleh terdakwa diserahkan kepada saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN untuk diedarkan sambil berjualan Bakso, dari penjualan yang kedua terdakwa mendapatkan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN, lalu terdakwa setorkan kepada Sdr. IWANG sebesar RP.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sisanya sebanyak Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) untuk terdakwa, selanjutnya penjualan obat yang ketiga terdakwa dapatkan dari Sdr. IWANG pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sebanyak 2 plastik klip berisi totalmya 60 (enm puluh) butir pil Hexymer yang 1 (satu) butir oleh terdakwa dikonsumsi selebihnya oleh terdakwa diserahkan kepada saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN untuk dijual, namun kali ini belum sempat terjual perbuatan terdakwa dan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN diketahui oleh petugas Sat Res Narkobaa Polres Tasikmalaya hingga akhirnya terdakwa dan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN ditangkap.

Bahwa tujuan dari terdakwa dan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN mengedarkan obat/pil jenis Hexymer label K warna kuning bertuliskan mf tersebut dengan harapan mendapatkan keuntungan dan terdakwa dalam menyimpan, mengedarkan atau mempromosikan pil/obat jenis Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan baik berupa surat atau dokumen izin dari pihak berwenang sehingga meresahkan masyarakat.

Bahwa terhadap barang bukti yang disisihkan dan diuji berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4283/NOF/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Kombes Pol Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, selaku Kabid Narkobafor pada Puslabfor Bareskrim Polri terhadap barang bukti yang telah disisihkan berupa :
2 (dua) bungkus plastic klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5948 gram diberi nomor barang bukti 2159/2021/OF, disita dari ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN.
Dengaan hasil pemeriksaan:
Nomor barang bukti    Hasil Pemeriksaan
2159/2021/OF    Mengandung bahan aktif Trihexyphendidyl
Kesimpulan : barang bukti dengan nomor 2159/2021/OF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphendidyl.
Keterangan : Trihexyhenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic, tidak termasuk narkotika dan psikotropika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:
--------- Bahwa ia terdakwa JUJUN JUNAEDI Bin UBAD pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar Pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Kp. Tarik Kolot Ds. Sukaherang Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa didatangi oleh Sdr. IWANG (daftar pencarian orang) di bengkel sepeda motor tempat terdakwa bekerja bermaksud menawarkan obat/pil label K warna kuning logo mf jenis Hexymer untuk diedarkan namun awalnya terdakwa ragu karena tidak tahu harus menjual kepada siapa, kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN untuk membantu menjualkan obat-obatan tersebut dan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN menyanggupinya sambil berjualan Bakso, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. IWANG untuk memesan obat/pil label K warna kuning logo mf jenis Hexymer dan pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 Sdr. IWANG menyerahkan 5 (lima) plastic berisi masing-masing 25 (dua puluh lima) butir pil Hexymer kepada terdakwa dan esok harinya terdakwa serahkan kepada obat tersebut kepada saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN untuk dijual sambil berjualan Bakso, setelah habis terjual uang hasil penjualan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN diserahkan kepada terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 dirumahnya, lalu oleh terdakwa setengah dari uang penjualan sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) disetorkan kepada Sdr. IWANG sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa setelah penjualan yang pertama berhasil dan mendapatkan keuntungan, terdakwa meneruskan usahanya untuk kembali mengedarkan obat/pil label K warna kuning logo mf jenis Hexymer bersama-sama dengan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN, dan pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 terdakwa kembali memesan pil Hexymer sebanyak 80 (delapan puluh) butir yang dibungkus 3 (tiga) plastic klip dari Sdr. IWANG dan setelah mendapatkan pil Hexymer oleh terdakwa diserahkan kepada saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN untuk diedarkan sambil berjualan Bakso, dari penjualan yang kedua terdakwa mendapatkan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN, lalu terdakwa setorkan kepada Sdr. IWANG sebesar RP.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sisanya sebanyak Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) untuk terdakwa, selanjutnya penjualan obat yang ketiga terdakwa dapatkan dari Sdr. IWANG pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sebanyak 2 plastik klip berisi totalmya 60 (enm puluh) butir pil Hexymer yang 1 (satu) butir oleh terdakwa dikonsumsi selebihnya oleh terdakwa diserahkan kepada saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN untuk dijual, namun kali ini belum sempat terjual perbuatan terdakwa dan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN diketahui oleh petugas Sat Res Narkobaa Polres Tasikmalaya hingga akhirnya terdakwa dan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN ditangkap.

Bahwa tujuan dari terdakwa dan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN mengedarkan obat/pil jenis Hexymer label K warna kuning bertuliskan mf tersebut dengan harapan mendapatkan keuntungan dan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar pil/obat jenis Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan baik berupa surat atau dokumen izin dari pihak berwenang sehingga meresahkan masyarakat.

Bahwa terhadap barang bukti yang disisihkan dan diuji berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4283/NOF/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Kombes Pol Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, selaku Kabid Narkobafor pada Puslabfor Bareskrim Polri terhadap barang bukti yang telah disisihkan berupa :
2 (dua) bungkus plastic klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5948 gram diberi nomor barang bukti 2159/2021/OF, disita dari ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN.
Dengaan hasil pemeriksaan:
Nomor barang bukti    Hasil Pemeriksaan
2159/2021/OF    Mengandung bahan aktif Trihexyphendidyl
Kesimpulan : barang bukti dengan nomor 2159/2021/OF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphendidyl.
Keterangan : Trihexyhenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic, tidak termasuk narkotika dan psikotropika.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan---------------------------------------------------

ATAU

Ketiga:
--------- Bahwa ia terdakwa JUJUN JUNAEDI Bin UBAD pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar Pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Kp. Tarik Kolot Ds. Sukaherang Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 yaitu Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa didatangi oleh Sdr. IWANG (daftar pencarian orang) di bengkel sepeda motor tempat terdakwa bekerja bermaksud menawarkan obat/pil label K warna kuning logo mf jenis Hexymer untuk diedarkan namun awalnya terdakwa ragu karena tidak tahu harus menjual kepada siapa, kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN untuk membantu menjualkan obat-obatan tersebut dan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN menyanggupinya sambil berjualan Bakso, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. IWANG untuk memesan obat/pil label K warna kuning logo mf jenis Hexymer dan pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 Sdr. IWANG menyerahkan 5 (lima) plastic berisi masing-masing 25 (dua puluh lima) butir pil Hexymer kepada terdakwa dan esok harinya terdakwa serahkan kepada obat tersebut kepada saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN untuk dijual sambil berjualan Bakso, setelah habis terjual uang hasil penjualan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN diserahkan kepada terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 dirumahnya, lalu oleh terdakwa setengah dari uang penjualan sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) disetorkan kepada Sdr. IWANG sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa setelah penjualan yang pertama berhasil dan mendapatkan keuntungan, terdakwa meneruskan usahanya untuk kembali mengedarkan obat/pil label K warna kuning logo mf jenis Hexymer bersama-sama dengan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN, dan pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 terdakwa kembali memesan pil Hexymer sebanyak 80 (delapan puluh) butir yang dibungkus 3 (tiga) plastic klip dari Sdr. IWANG dan setelah mendapatkan pil Hexymer oleh terdakwa diserahkan kepada saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN untuk diedarkan sambil berjualan Bakso, dari penjualan yang kedua terdakwa mendapatkan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN, lalu terdakwa setorkan kepada Sdr. IWANG sebesar RP.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sisanya sebanyak Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) untuk terdakwa, selanjutnya penjualan obat yang ketiga terdakwa dapatkan dari Sdr. IWANG pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sebanyak 2 plastik klip berisi totalmya 60 (enm puluh) butir pil Hexymer yang 1 (satu) butir oleh terdakwa dikonsumsi selebihnya oleh terdakwa diserahkan kepada saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN untuk dijual, namun kali ini belum sempat terjual perbuatan terdakwa dan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN diketahui oleh petugas Sat Res Narkobaa Polres Tasikmalaya hingga akhirnya terdakwa dan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN ditangkap.

Bahwa tujuan dari terdakwa dan saksi ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN mengedarkan obat/pil jenis Hexymer label K warna kuning bertuliskan mf tersebut dengan harapan mendapatkan keuntungan dan terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian pil/obat jenis Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan baik berupa surat atau dokumen izin dari pihak berwenang sehingga meresahkan masyarakat.

Bahwa terhadap barang bukti yang disisihkan dan diuji berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4283/NOF/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Kombes Pol Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, selaku Kabid Narkobafor pada Puslabfor Bareskrim Polri terhadap barang bukti yang telah disisihkan berupa :
2 (dua) bungkus plastic klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5948 gram diberi nomor barang bukti 2159/2021/OF, disita dari ROVI ABDUL WAHAB Bin NURDIN.
Dengaan hasil pemeriksaan:
Nomor barang bukti    Hasil Pemeriksaan
2159/2021/OF    Mengandung bahan aktif Trihexyphendidyl
Kesimpulan : barang bukti dengan nomor 2159/2021/OF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphendidyl.
Keterangan : Trihexyhenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic, tidak termasuk narkotika dan psikotropika.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 198 Jo. Pasal 108 Undang - Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya