Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.B/2025/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Ramdani Papilaya Bin Alm. Yaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 367/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2716/M.2.33/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramdani Papilaya Bin Alm. Yaya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Bahwa Terdakwa Ramdani Papilaya bin Yaya, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cipacing Desa RT.001 RW.001 Desa Cipacing Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Yana Mulyana bin Apud Syaripudin bersama dengan saksi Yuni Sri Rahayu binti Hidayat tiba di rumah orang tua saksi Yuni Sri Rahayu binti Hidayat, yang beralamat di Kp. Cipacing Desa RT.001 RW.001 Desa Cipacing Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, kemudian saksi Yana Mulyana bin Apud Syaripudin memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type: Honda/D1B02N26L2 A/T, No. Pol: Z 24494 II, warna hitam, No. Rangka: MH1JFZ138KK484534, No. Mesin: JFZ1E3484454 miliknya, di teras rumah;
  • Bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama dengan seorang temannya yang bernama Saepul Ulum (masih dalam pencarian) sedang mencari target sepeda motor yang akan mereka ambil, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu milik Sdr. Saepul Ulum, kemudian keduanya melintasi rumah orang tua saksi Yuni Sri Rahayu binti Hidayat. Dikarenakan pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk/type: Honda/D1B02N26L2 A/T, No. Pol: Z 24494 II, warna hitam, No. Rangka: MH1JFZ138KK484534, No. Mesin: JFZ1E3484454 milik saksi Yana Mulyana bin Apud Syaripudin terparkir di teras rumah dengan kondisi tidak dikunci stang, serta pagar rumah yang tidak dikunci, maka terdakwa langsung masuk ke teras rumah dan menghampiri sepeda motor tersebut, sedangkan Sdr. Saepul Ulum menunggu di pinggir jalan untuk memantau situasi sekitar. Setelah itu, terdakwa memasukan kunci yang sudah dilancipkan/astag ke dalam lubang pegangan kunci berbentuk Y, kemudian kunci astag tersebut dimasukan ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor, hingga sepeda motor dapat dinyalakan. Setelah sepeda motor bisa dinyalakan, selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor milik saksi Yana Mulyana bin Apud Syaripudin, namun pada saat itu saksi Yana Mulyana bin Apud Syaripudin melihat terdakwa membawa pergi sepeda motor miliknya dari teras rumah, sehingga dirinya bersama dengan saksi Agus Wahyudin bin Ano mengejar terdakwa sampai ke Jl. Raya Sukamantri Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, dan berhasil mengamankan terdakwa, sedangkan Sdr. Saepul Ulum berhasil melarikan diri, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu miliknya. Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Ciawi, untuk mengindari amukan masa;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk/type: Honda/D1B02N26L2 A/T, No. Pol: Z 24494 II, warna hitam, No. Rangka: MH1JFZ138KK484534, No. Mesin: JFZ1E3484454 milik saksi Yana Mulyana bin Apud Syaripudin seharga ± Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya