| Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa Nanda Aldi Wiguna bin Holidi pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di Kontrakan saksi Rabiansyah di Jl. Panututan Rt.002 Rw.001 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal adanya informasi dari masyarakat yang tidak dikenal bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di duga sering menempel atau menyimpan sabu di pinggir jalan, kemudian saksi Reza Nursyehan S.H dan Rekan (Serse Narkoba dari Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota) melakukan penyelidikan dan didapat informasi awal bahwa di sekitar Jl. Panututan Rt 002/001 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya. Pada hari Jumat tanggal 14 November 2025, sekira jam 19.30 Wib di sebuah kontrakan yang beralamat Jl. Panututan Rt 002/001 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota. Tasikmalaya, mendapati dua orang yang mencurigakan. Kemudian menghampiri kedua orang tersebut dan dilakukan introgasi mengaku bernama Sdr. Rabiansyah (saksi dan terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa Nanda Aldi Wiguna bin Holidi, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap sdr. Rabiansyah (saksi/terdakwa dalam berkas terpisah) ditemukan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) Sedotan warna bening bergaris biru yang didalamnya terdapat Plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibalut Lakban Coklat, 2 (dua) Sedotan warna hitam yang didalamnya terdapat Plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibalut Lakban Coklat, 13 (tiga belas) sedotan bening bergaris biru, 16 (enam belas) sedotan warna hitam, 1 (satu) bungksu plastik klip yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) wadah kaleng bekas rokok Dji Sam Soe yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) lakban Coklat, 1 (satu) timbangan besar, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna biru yang didalamnya berisikan percakapan dengan Sdr. ROY (DPO), kemudian pada saat penggeledahan terhadap terdakwa Nanda Aldi Wiguna bin Holidi ditemukan barang bukti berupa 820 (Delapan ratus dua puluh) butir Sediaan Farmasi jenis Pil Putih Berlogo Y didalam plastik hitam dan 39 (tiga puluh Sembilan) butir Obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam 1 mg yang disimpan didalam Tas merk Pansa, dan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna hitam. Kepada mereka berdua ditanya dalam memiliki, menyimpan, membawa serta menguasai Narkotika diduga jenis Sabu atau Sediaan Farmasi serta Psikotropika tersebut tanpa hak atau tanpa izin dari pihak yang berwenang selanjutnya mereka berdua berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Nanda Aldi Wiguna bin Holidi dalam memiliki dan atau menyimpan psikotropika golongan IV berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir obat psikotropika jenis atarax alpazolam 1 mg yang disita dari terdakwa Nanda Aldi Wiguna bin Holidi yang disisihkan untuk diperiksa 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Mersi Atarax Alprazolam 1 mg” berisikan 9 (sembilan) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6732 gram tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Depkes RI dan menurut hasil pemeriksaan yang ditanda tangani dan diketahui oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto,S.T dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik barang bukti No.Lab. 7204/NPF/2025 No. Barang Bukti 3256/2025/PF menyatakan dalam kesimpulannya barang bukti tersebut berupa tablet warna ungu tersebut di atas adalah benar mengandung Psikorotpika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 2 lampiran Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU R.I No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dan
Kedua ;
Pertama :
----- Bahwa terdakwa Nanda Aldi Wiguna bin Holidi pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sekitar kosan sdr. Rabiansyah di Jl. Panututan Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 16.00 Wib terdakwa membeli untuk kedua kalinya berupa 1 (satu) pot Obat Sediaan Farmasi jenis Pil Putih Berlogo Y dengan jumlah 829 (Delapan ratus dua puluh sembilan) butir dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar Obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam 1 mg dari Akun Facebook yang bernama BOB BLUES tersebut kemudian terdakwa mentransfer uang ke Rekening Gopay milik Akun Facebook dengan nama BOB BLUES untuk melakukan pembayaran. Setelah itu terdakwa mengirimkan bukti pembayaran kepada Akun Facebook dengan nama BOB BLUES. Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira jam 16.00 Wib Akun Facebook dengan nama BOB BLUES tersebut memberikan Resi pengiriman kepada terdakwa. Setelah itu pesanan terdakwa tiba ke Kontrakan yang beralamat Jl. Panututan Rt 002/001 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota. Tasikmalaya.
- Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil putih berlogo Y sebanyak 9 (sembilan) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada sdr. Ridwan sekira jam 13.30 wib di sekitar kosan sdr. Robiansyah di Jl. Panututan Rt.002 Rw.001 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya dengan cara awalnya sdr. Ridwan menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp, setelah terdakwa mengkonfirmasi ketersediaan farmasi jenis pil putih berlogo Y, terdakwa meminta sdr. Ridwan untuk COD (Cash On Delivery) di sekitar kosan sdr. Rabiansyah, kemudian masih pada hari Kamis sekira jam 14.00 wib terdakwa bertemu dengan sdr. Ridwan dan terdakwa saat itu memberikan sediaan farmasi jenis pil putih berlago Y yang disimpan di dalam alumunium poil bekas bungkus rokok kemudian sdr. Ridwan membayar kepada terdakwa sesuai pesanannya yaitu 9 (sembilan putir) dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Terdakwa belum pernah menyerahkan dan atau menjual Obat Sediaan Farmasi jenis Pil Putih Berlogo Y tersebut kepada orang lain selain kepada sdr. Ridwan.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau sediaan Farmasi berupa Pil warna putih berlogo Y tersebut tidak dilengkapi izin dari pihak yang berwenang atau dari KEMENKES RI selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Obat-obatan yang disita dari terdakwa kemudian diedarkan oleh terdakwa merupakan obat keras yang tidak boleh bebas dijual belikan dan dalam menjual, menyerahkan dan mengedarkan obat sediaan farmasi, terdakwa jual eceran perbutir tanpa label penandaan dan tanpa aturan pakai serta dijual hanya butiran dan apabila obat ini di pergunakan secara berlebihan dapat menyebabkan Halusinasi, Delusi, Pusing, Mulut Kering, Konstipasi atau susah buah air besar, Takikardia (detak jatung meningkat) dan kecemasan.
- Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratoris Kriminalistik No.Lab. : 7204/NPF/2025 tanggal 1 Desember 2025 Nomor barang bukti 3255/2025 PF. Barang bukti yang disisihkan untuk dilakukan pengujian Lab. yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 15 (lima belas ) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,24 cm dengan berat bersih seluruhnya 2,8425 gram sisa hasil Lab. sebanyak 14 (empat belas) butir dari keseluruhan barang bukti yang disita dari terdakwa Nanda Aldi Wiguna bin Holidi sebanyak 820 (delapan Ratus dua puluh) butir pil warna putih berlogo Y dan menurut hasil pemeriksaan yang ditanda tangani dan diketahui oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto,S.T menyatakan dalam kesimpulannya yaitu tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
-----Perbuatan terdakwa Nanda Aldi Wiguna bin Holidi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
Atau
Kedua :
----- Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa Nanda Aldi Wiguna bin Holidi pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sekitar kosan sdr. Rabiansyah di Jl. Panututan Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi obat keras.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 16.00 Wib terdakwa membeli untuk kedua kalinya berupa 1 (satu) pot Obat Sediaan Farmasi jenis Pil Putih Berlogo Y dengan jumlah 829 (Delapan ratus dua puluh sembilan) butir dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar Obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam 1 mg dari akun Facebook yang bernama BOB BLUES tersebut kemudian terdakwa mentransfer uang ke Rekening Gopay milik Akun Facebook dengan nama BOB BLUES untuk melakukan pembayaran. Setelah itu terdakwa mengirimkan bukti pembayaran kepada Akun Facebook dengan nama BOB BLUES. Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira jam 16.00 Wib Akun Facebook dengan nama BOB BLUES tersebut memberikan Resi pengiriman kepada terdakwa. Setelah itu pesanan terdakwa tiba ke Kontrakan yang beralamat Jl. Panututan Rt 002/001 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota. Tasikmalaya.
- Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil putih berlogo Y sebanyak 9 (sembilan) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada sdr. Ridwan sekira jam 13.30 wib di sekitar kosan sdr. Robiansyah di Jl. Panututan Rt.002 Rw.001 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya dengan cara awalnya sdr. Ridwan menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp, setelah terdakwa mengkonfirmasi ketersediaan farmasi jenis pil putih berlogo Y, terdakwa meminta sdr. Ridwan untuk COD (Cash On Delivery) di sekitar kosan sdr. Rabiansyah, kemudian masih pada hari Kamis sekira jam 14.00 wib terdakwa bertemu dengan sdr. Ridwan dan terdakwa saat itu memberikan sediaan farmasi jenis pil putih berlago Y yang disimpan di dalam aluminuim poil bekas bungkus rokok kemudian sdr. Ridwan membayar kepada terdakwa sesuai pesanannya yaitu 9 (sembilan putir) dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Terdakwa belum pernah menyerahkan dan atau menjual Obat Sediaan Farmasi jenis Pil Putih Berlogo Y tersebut kepada orang lain selain kepada sdr. Ridwan.
- Bahwa Obat-obatan yang disita dari terdakwa kemudian yang diedarkan oleh terdakwa merupakan obat keras yang tidak boleh bebas dijual belikan, terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan tidak memiliki izin Praktek berupa SIPA (surat izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat Izin Apoteker).
- Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratoris Kriminalistik No.Lab. : 7204/NPF/2025 tanggal 1 Desember 2025 Nomor barang bukti 3255/2025 PF. Barang bukti yang disisihkan untuk dilakukan pengujian Lab. yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 15 (lima belas ) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,24 cm dengan berat bersih seluruhnya 2,8425 gram sisa hasil Lab. sebanyak 14 (empat belas) butir dari keseluruhan barang bukti yang disita dari terdakwa Nanda Aldi Wiguna bin Holidi sebanyak 820 (delapan Ratus dua puluh) butir pil warna putih berlogo Y dan menurut hasil pemeriksaan yang ditanda tangani dan diketahui oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T menyatakan dalam kesimpulannya yaitu tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi obat keras.
-----Perbuatan terdakwa Nanda Aldi Wiguna bin Holidi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |