INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2025/PN Tsm | Eka Ekaesah | PT. Bank BJB Tbk., Kantor Cabang Kabupaten Tasikmalaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2025/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | PN TSM-09052025GCW | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 634.000.000,00 | |||||||||
Petitum | Primer :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat selaku pihak yang bertanggung jawab atas Penetapan Nilai Limit Lelang;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, “Penilaian Harga Limit Jaminan Kredit, Laporan Penilaian Property dan Penetapan Harga Limit Lelang Jaminan Kredit”, yang dibuat oleh Pihak Tergugat;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, semua transaksi atau peralihan hak yang didasari oleh “Penilaian Harga Limit Jaminan Kredit maupun Laporan Penilaian Property”, yang dibuat oleh Pihak Tergugat;
6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Pelaksanaan Lelang Jaminan Kredit, terhadap :
“ Sebidang tanah berikut bangunan beserta turutan diatasnya, SHM No.: 374 /Desa Cipakat, Luas Tanah 161 M2, terletak di Blok Kudang, Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, atas nama Eka Ekaesah”
7. Menghukum Tergugat Selaku Penanggungjawab Harga Limit Lelang Jaminan Kredit, untuk menunda Lelang Jaminan Kredit, sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan supaya Turut Tergugat I, Menunda Pelaksanaan Lelang Jaminan Kredit, Sampai Dengan Perkara Aquo Berkekuatan Hukum Tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat;
9. Menyatakan Supaya Turut Tergugat II, Menunda Peralihan Pendaftaran Tanah Objek Lelang Jaminan Kredit, sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat;
10. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan patuh pada isi putusan aquo;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |