Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Tsm Irma Rahmawati, SH Apip Tugiwa Als Apok Bin Ade Saputra (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -564/M.2.16.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irma Rahmawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Apip Tugiwa Als Apok Bin Ade Saputra (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa APIP TUGIWA Als APOK Bin ADE SAPUTRA (Alm), pada hari Senin, tanggal 18 Desember tahun 2023 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di teras depan madrasah yang beralamat di Awilega Kel Gunung gede Kec Kawalu Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 sekira jam 19.00 Wib di teras depan madrasah  dengan alamat Awilega Kel.Gunung Gede Kec. Kawalu Tasikmalaya Kota. Awalnya terdakwa ketika di dalam rumah kontrakan terdakwa ada niat ingin mengambil sepeda motor yang biasa terparkir di depan teras Madrasah kemudian terdakwa berjalan ke depan madrasah yang jaraknya sekira 8 (Delapan) meteran dan melihat sepeda motor R2 Merk YAMAHA Type 5D9 (VEGA ZR), Nopol : Z 2684 HX, Tahun 2009, Warna Merah, NoKa :MH35D90019J192415, NoSin: 5D9192464 terparkir di depan madrasah dalam keadaan tidak dikunci stank kemudian terdakwa duduk santai terlebih dahulu sambil memantau situasi di sekitaran Madrasah tersebut kemudian sekiranya sudah aman dan tidak ada orang, terdakwa langsung tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengeluarkan sepeda motor tersebut dari teras Madrasah  dengan cara di dorong kemudian setelah dikeluarkan sepeda motor tersebut didorong kembali sampai ke wilayah Babakan Pala Kawalu yang berjarak sekira 3 (Tiga) km dari madrasah tersebut dan sampai  di tempat sepi kemudian terdakwa membuka jok sepeda motor tersebut dengan menariknya dan setelah berhasil kebuka jok sepeda motor tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR dan 1 (satu) buah obeng, kemudian obeng tersebut oleh terdakwa digunakan untuk membuka body samping kanan sepeda motor tersebut, setelah body sepeda motor tersebut kebuka terdakwa langsung memutuskan kabel kunci kontak dan disambungkan kembali agar sepeda motor tersebut bisa hidup dan terdakwa langsung pergi ke Pasar Cikurubuk untuk bersembunyi, lalu 3 (tiga) hari kemudian sepeda motor tersebut ditawarkan ke teman teman terdakwa untuk dijual namun sampai sekarang sepeda motor tersebut belum laku terjual dan terdakwa keburu ketangkap oleh polisi.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut yaitu untuk terdakwa jual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi biaya hidup terdakwa dan keluarga
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban HOLISUDIN Bin DIDI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya