| Dakwaan |
KESATU.
Bahwa ia Terdakwa BUDIYANA Alias KUDIL Bin HARIS RAIS pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira jam 21.00 Wib setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di sekitar Tiang Listrik sebelum Jembatan di Jalan Saguling Kecamatan Kawalu Kota. Tasikmalaya,, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa BUDIYANA Alias KUDIL Bin HARIS RAIS pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira jam 21.00 Wib terdakwa menelepon Saudara Saolin (dalam daftar Pencarian Orang) untuk memesan Narkotika Jenis sabu-sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Saolin mengiyakannya dan memberikan No Rekening BCA 3480432509 atas nama Nia Kurniati, selanjutnya terdakwa pergi Ke ATM BCA di Jalan HZ Mustopa Kota Tasikmalaya dan mentransfer uang sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah terdakwa mentransfer uang tersebut, selanjutnya terdakwa memberitahukannya kepada Saolin, tidak lama setelah itu terdakwa menerima sms berupa peta penyimpanan sabu-sabu yaitu di Tiang Listrik sebelum Jembatan di Jalan Saguling Kecamatan Kawalu Kota. Tasikmalaya, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus bekas permen Mint Z berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi sabu-sabu di tempat tersebut, dan selanjutnya sekira jam 21.30 Wib terdakwa pergi ke stopel bekas pasir besi di Jalan swaka Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, selanjutnya terdakwa ambil sedikit sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa konsumsi sendiri, selanjutnya sisanya masih 1 (satu) bungkus bekas permen Mint Z berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi berisikan sabu-sabu terdakwa pegang bersama Hand Phone dan selanjutnya terdakwa mau pulang dan terdakwa berhenti dulu di Depan Pom Bensin Jalan Perintis Kemerdekaan Kp. Ngamplang Kec. Kawalu Kota. Tasikmalaya untuk menelepon istrinya.
Bahwa terdakwa saat itu hari Sabtu tanggal 09 september 2017 sekira jam 22.00 Wib ketika di depan pom bensin Jalan Perintis Kemerdekaan Kp. Ngamplang Kelurahan Karsamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, datang petugas Kepolisian yang berpakaian preman menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan Badan/pakaian/rumah dan tempat lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas permen Mint Z berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi berisikan sabu-sabu yang masih dipegang ditangan terdakwa bersama 1 (satu) buah Hp, dan terdakwa menerangkan mendapatkan sabu-sabu dari saudara Saolin dan terdakwa tidak tahu alamat rumahnya Saolin, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas permen Mint Z berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi berisikan sabu-sabu dan (satu) buah hanphone merk Samsung warna hitam dengan Nomor 085214023107 diamankan Petugas.
Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika jenis sabu sabu tidak ada ijin dari DEPKES RI / pihak yang berwenang dan perbuatan tersebut dilarang.
Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan Penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa dikirim ke Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Jakarta.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No : 312AI/IX/2017/Balai Lab Narkoba, hari Rabu tanggal 20 September tahun 2017, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si, M.SI, Rieska Dwi Widayati, S.Si M.Si, dengan pemeriksaan : 1 buah belas bungkus permen Mint Z di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0822 gram.
Dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti Pemeriksaan Hasil
Kristal warna putih Uji Marquise
Uji Mandeline
Uji Simon
Gas Chromatography Mass Spectrometer (GC-MS) Positif.
Positif.
Positif
Positif Metamfetamina.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya 1 bungkus plastik bening berisikan metamfetamina dengan berat netto 0,0605 gram..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
--------------------------------------------------------- Atau -------------------------------------------------------------
KEDUA.
Bahwa ia terdakwa BUDIYANA Alias KUDIL Bin HARIS RAIS pada hari Sabtu tanggal 09 september 2017 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat depan pom bensin Jalan Perintis Kemerdekaan Kp. Ngamplang Kelurahan Karsamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Anas, Ricki Suprianto dan Ujang Suhendar, bersama dengan Tim dari Satuan Reskoba Polres Tasiikmalaya Kota, awalnya hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira jam 20.00 Wib didapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta menguasai Narkotika Jenis sabu-sabu di Depan Pom Bensin Jalan Perintis Kemerdekaan Kp. Ngamplang Kelurahan Karsamenak Kecamatan Kawalu Kota. Tasikmalaya, selanjutnya dilakukan Penyelidikan ke lokasi tersebut dan sekira jam 22.00 Wib dilihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan selanjutnya dilakukan penangkan dan penggeledahan dan ditanya mengaku bernama BUDIYANA Alias KUDIL Bin HARIS RAIS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas permen Mint Z berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi sabu-sabu dan 1 (satu) buah HP merk samsung warna Hitam dengan No Tlp 085214023107 yang masih dipegang oleh Terdakwa, dan Terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari Saolin dengan cara ditempel dan membeli seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sampai saat ini saudara Saolin masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, membawa, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang atau dari DEPKES RI selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa dikirim ke Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Jakarta.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No : 312AI/IX/2017/Balai Lab Narkoba, hari Rabu tanggal 20 September tahun 2017, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si, M.SI, Rieska Dwi Widayati, S.Si M.Si, dengan pemeriksaan : 1 buah belas bungkus permen Mint Z di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0822 gram.
Dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti Pemeriksaan Hasil
Kristal warna putih Uji Marquise
Uji Mandeline
Uji Simon
Gas Chromatography Mass Spectrometer (GC-MS) Positif.
Positif.
Positif
Positif Metamfetamina.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya 1 bungkus plastik bening berisikan metamfetamina dengan berat netto 0,0605 gram..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
------------------------------------------------------ Atau ----------------------------------------------------------------
KETIGA.
Bahwa ia terdakwa BUDIYANA Alias KUDIL Bin HARIS RAIS pada hari Sabtu tanggal 09 september 2017 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat stopel bekas pasir besi di Jalan swaka Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa BUDIYANA Alias KUDIL Bin HARIS RAIS setelah mendapatkan setelah mendapatkan sabu, kemudian hari Sabtu tanggal 09 september 2017 sekira jam 21.30 Wib , bertempat stopel bekas pasir besi di Jalan swaka Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, menggunakan sabu tersebut, dengan cara sebelumnya menyiapkan sedotan 1 buah dan 1 (satu) lembar ermas rokok, selanjutnya sabu tersebut dimasukan ke dalam kertas emas lalu dibakar dan dihisap menggunakan sedotan seperti menghisap rokok pada umumnya, selanjutnya Terdakwa pergi di depan pom bensin Jalan Perintis Kemerdekaan Kp. Ngamplang Kelurahan Karsamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, oleh Petugas Kepolisian yang berpakaian Preman dan memperlihatkan surat perintah tugasnya, ketika terdakwa ditangkap sedang duduk di sepeda motor depan Pom bensin Jalan Perintis kemerdekaan Kp. Ngamplang Kelurahan Karsamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas permen Mint Z berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi berisikan sabu-sabu dan (satu) buah hanphone merk Samsung warna hitam dengan Nomor 085214023107 yang masih dipegang oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam menggunakan sabu untuk dirinya sendiri tanpa ada ijin dari DEPKES RI atau pihak yang berwenang dan perbuatan tersebut dilarang.
Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan Penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa dikirim ke Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Jakarta.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No : 312AI/IX/2017/Balai Lab Narkoba, hari Rabu tanggal 20 September tahun 2017, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si, M.SI, Rieska Dwi Widayati, S.Si M.Si, dengan pemeriksaan : 1 buah belas bungkus permen Mint Z di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0822 gram.
Dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti Pemeriksaan Hasil
Kristal warna putih Uji Marquise
Uji Mandeline
Uji Simon
Gas Chromatography Mass Spectrometer (GC-MS) Positif.
Positif.
Positif
Positif Metamfetamina.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya 1 bungkus plastik bening berisikan metamfetamina dengan berat netto 0,0605 gram...
Berdasarkan surat keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/40/IX/2017/Dokkes tanggal 10 September 2017 dari Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota, yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa dr. H. Wahya KP.01012-1/195/1445/19311/26/DKK, menerangkan bahwa Nama : Budiyana Alias Kudil Bin Haris Rais, telah dilaksanakan anamnesa, pemeriksaan fisik serta ditindaklanjuti dengan test penyaringan (screening tst) berupa pemeriksaan sample urine pada hari Kamis tanggal 10 September 2017 sekira Jam 09.00 Wib, dengan jenis pemeriksaan Narkoba Golongan Methamphetamine yang hasilnya dinyatakan positif.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
|