Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
385/Pid.Sus/2017/PN Tsm YAYAN MULYANA, SH MOHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 385/Pid.Sus/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2198/0.2.17/Ep.1/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa MOHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE  bin MAKSUM JAELANI, pada hari  Senin tanggal 11  September 2017 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Perum Tajur Indah, No.7, Rt.02, Rw.07, Kel.Panyingkiran, Kel.Panyingkiran, Kec. Indihiang, Kota. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Penadilan Negeri Tasikmalaya, dimana Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  setelah saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMAN tertangkap dan menerangkan telah melakukan pembelian berupa pil atau obat Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 15 (lima belas) butir dan 9 (sembilan ) butir Pil atau obat RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg, kemudian penyidik yaitu saksi ANAS dan saksi UJANG SUHENDAR beserta Tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan di temukan di atas meja ruang keluarga 1 (satu) buah bekas kaleng wafer merk Biskotto yang didalamnya terdapat : 15 (lima belas) butir kemasan strip bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg dan 9 (sembilan ) butir didalam kemasan strip bertuliskan Mersi Riklona Clonazepam 2 mg .
-    Bahwa terdakwa menerangkan barang / obat psikotropika tersebut adalah merupakan titipan dari saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA (Dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk membeli psikotropika tersebut dibeli dengan cara uangnya didapat dengan cara patungan/kongsi yang bersepakat  di sebelah Samsat jalan Ir.H.Djuanda Kota Tasikmalaya  dari terdakwa  dengan saksi YANDI KARDIMAN, S.Sos bin  SUPARMA,  terdakwa menyerahkan uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dari  saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul seluruhnya Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian setelah mereka sepakat untuk membeli atau untuk mendapatkan psikotropika jenis pil atau obat Calmlet Alprazolam dan Riklona Clonazepam dan untuk membeli kepada Sdr.MASDAR/DPO yang beralamat di Singaparna.
-    Bahwa kemudian saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA yang menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr.MASDAR secara tunai dan sisanya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA kirim secara di transfer melalui bank Mandiri atas nama Sdr.MASDAR pada hari Senin tanggal 11 September 2017 sekira jam 12.00 Wib,  dan kemudian Sdr.MASDAR berangkat selanjutnya sekira jam 17.00 Wib Sdr.MASDAR menghubungi saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA bahwa barang berupa Pil atau Obat yang dipesan sudah ada tinggal mengambil selanjutnya saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA menghubungi terdakwa  untuk mengambil pesanan berupa pil atau obat tersebut kepada Sdr.MASDAR, setelah di lokasi terdakwa  dan Sdr.MASDAR bertemu dan menerima penyerahan berupa pil atau obat Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 15 (lima belas) butir dan 9 (sembilan ) butir Pil atau obat RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg , setelah itu terdakwa kembali kerumahnya dan kemudian terdakwa dapat ditangkap setelah saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA ditangkap kemudian terdakwa juga dapat ditangkap dan pada dirinya ditemukan barang bukti berupa pil atau obat Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 15 (lima belas) butir dan 9 (sembilan ) butir Pil atau obat RIKLONA CLONAZEPAM, barang bukti hasil dari patungan atau kongsi antara terdakwa dan saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA,   kemudian terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut secara hukum  ke Polres Tasikmalaya Kota.
Bahwa terdakwa Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tanpa seijin dari yang berwenang Departemen Kesehatan RI.
Barang bukti atas nama terdakwa MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI dan YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMAN:
-    1 (satu) buah bekas kaleng wafer merk Biskotto yang didalamnya terdapat :
-    15 (lima belas) butir tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 3,5760 gram didalam kemasan strip bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg .
-    9 (sembilan ) butir butir tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7532 gram didalam kemasan strip bertuliskan Mersi Riklona Clonazepam 2 mg .
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Laboratorium Narkoba BNN Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor :313 AI/IX/2017/Balai Lab Narkoba Tanggal 20 September 2017. Yang ditanda tangani MAEMUNAH, S.Si, Msi,  RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M.Si,Dan  PUTERI HERYANI, S.Si, Apt ,
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa Barang bukti :
Tablet warna merah Muda No.1 tersebut diatas adalah benar mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2  Lampiran UU Republik Indonesia No. 5 /tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tablet warna putih No.2 tersebut diatas adalah benar mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30  Lampiran UU Republik Indonesia No. 5 /tahun 1997 tentang Psikotropika
Barang bukti setelah diperiksa, Sisanya berupa :
-    1 (satu) buah bekas kaleng wafer merk Biskotto yang didalamnya terdapat :
-    12 (dua belas) butir Tablet warna merah Muda dengan berat netto seluruhnya 2, 8608 gram didalam kemasan strip bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg .
-    6 (enam) butir butir tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1688 gram didalam kemasan strip bertuliskan Mersi Riklona Clonazepam 2 mg .
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62  UU RI No. 5 /tahun 1997  tentang  Psikotropika jo pasal 71 (1) UU RI No. 5 /tahun 1997  tentang  Psikotropika .


Atau :
Kedua :

-------- Bahwa ia terdakwa MOHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE  bin MAKSUM JAELANI, pada hari  Senin tanggal 11  September 2017 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Perum Tajur Indah, No.7, Rt.02, Rw.07, Kel.Panyingkiran, Kel.Panyingkiran, Kec. Indihiang, Kota. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Penadilan Negeri Tasikmalaya, dimana Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 (3), pasal 14 (4), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  setelah saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMAN tertangkap dan menerangkan telah melakukan pembelian berupa pil atau obat Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 15 (lima belas) butir dan 9 (sembilan ) butir Pil atau obat RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg, kemudian penyidik yaitu saksi ANAS dan saksi UJANG SUHENDAR beserta Tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan di temukan di atas meja ruang keluarga 1 (satu) buah bekas kaleng wafer merk Biskotto yang didalamnya terdapat : 15 (lima belas) butir kemasan strip bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg dan 9 (sembilan ) butir didalam kemasan strip bertuliskan Mersi Riklona Clonazepam 2 mg .
-    Bahwa terdakwa menerangkan barang / obat psikotropika tersebut adalah merupakan titipan dari saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA (Dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk membeli psikotropika tersebut dibeli dengan cara uangnya didapat dengan cara patungan/kongsi yang bersepakat  di sebelah Samsat jalan Ir.H.Djuanda Kota Tasikmalaya  dari terdakwa  dengan saksi YANDI KARDIMAN, S.Sos bin  SUPARMA,  terdakwa menyerahkan uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dari  saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul seluruhnya Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian setelah mereka sepakat untuk membeli atau untuk mendapatkan psikotropika jenis pil atau obat Calmlet Alprazolam dan Riklona Clonazepam dan untuk membeli kepada Sdr.MASDAR/DPO yang beralamat di Singaparna.
-    Bahwa kemudian saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA yang menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr.MASDAR secara tunai dan sisanya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA kirim secara di transfer melalui bank Mandiri atas nama Sdr.MASDAR pada hari Senin tanggal 11 September 2017 sekira jam 12.00 Wib,  dan kemudian Sdr.MASDAR berangkat selanjutnya sekira jam 17.00 Wib Sdr.MASDAR menghubungi saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA bahwa barang berupa Pil atau Obat yang dipesan sudah ada tinggal mengambil selanjutnya saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA menghubungi terdakwa  untuk mengambil pesanan berupa pil atau obat tersebut kepada Sdr.MASDAR, setelah di lokasi terdakwa  dan Sdr.MASDAR bertemu dan menerima penyerahan berupa pil atau obat Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 15 (lima belas) butir dan 9 (sembilan ) butir Pil atau obat RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg , setelah itu terdakwa kembali kerumahnya dan kemudian terdakwa dapat ditangkap setelah saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA ditangkap kemudian terdakwa juga dapat ditangkap dan pada dirinya ditemukan barang bukti berupa pil atau obat Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 15 (lima belas) butir dan 9 (sembilan ) butir Pil atau obat RIKLONA CLONAZEPAM, barang bukti hasil dari patungan atau kongsi antara terdakwa dan saksi YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMA,   kemudian terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut secara hukum  ke Polres Tasikmalaya Kota.
Bahwa terdakwa Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tanpa seijin dari yang berwenang Departemen Kesehatan RI.
Barang bukti atas nama terdakwa  MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI dan YANDI KARDIMAN , S.Sos bin  SUPARMAN:
-    1 (satu) buah bekas kaleng wafer merk Biskotto yang didalamnya terdapat :
-    15 (lima belas) butir tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 3,5760 gram didalam kemasan strip bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg .
-    9 (sembilan ) butir butir tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7532 gram didalam kemasan strip bertuliskan Mersi Riklona Clonazepam 2 mg .
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Laboratorium Narkoba BNN Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor :313 AI/IX/2017/Balai Lab Narkoba Tanggal 20 September 2017. Yang ditanda tangani MAEMUNAH, S.Si, Msi,  RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M.Si,Dan  PUTERI HERYANI, S.Si, Apt ,
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa Barang bukti :
Tablet warna merah Muda No.1 tersebut diatas adalah benar mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2  Lampiran UU Republik Indonesia No. 5 /tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tablet warna putih No.2 tersebut diatas adalah benar mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30  Lampiran UU Republik Indonesia No. 5 /tahun 1997 tentang Psikotropika
Barang bukti setelah diperiksa, Sisanya berupa :
-    1 (satu) buah bekas kaleng wafer merk Biskotto yang didalamnya terdapat :
-    12 (dua belas) butir Tablet warna merah Muda dengan berat netto seluruhnya 2, 8608 gram didalam kemasan strip bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg .
-    6 (enam) butir butir tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1688 gram didalam kemasan strip bertuliskan Mersi Riklona Clonazepam 2 mg .
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 (5)  UU RI No. 5 /tahun 1997  tentang  Psikotropika jo pasal 71 (1) UU RI No. 5 /tahun 1997  tentang  Psikotropika .

 

Pihak Dipublikasikan Ya