INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
101/Pdt.G/2025/PN Tsm | Jioe Jen Tjhong | 1.Halim Permana Jioe 2.Chan Siok Theng 3.Hadi Sumitro Jioe |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 101/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | PN TSM-07102025CH3 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 83.000,00 | ||||||||
Petitum | - Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG ;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG, adalah milik PENGGUGAT ; ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG, kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan beban apapun ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengosongkan OBYEK SENGKETA, yaitu sebidang Tanah berikut Bangunan yang berdiri di atasnya, seluas 106 m2, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG, terletak di Blok Jl. Sukawarni No. 77, Jl. Sukawarni No. 77, RT. 002, RW. 003, Kel Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan Sukawarni ;
- Selatan : Tanah milik Toko Rajawali ;
- Barat : Tanah milik Toko Sentral (Rumah No. 79) ;
- Timur : Tanah milik Ko Bang Seng (Rumah No. 75) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT, yaitu berupa :
- Kerugian Materiil, sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran jasa ahli bongkar brankas, kepada Suminar Putera Brandkast ;
- Kerugian Im-materiil, sebesar Rp. 70.000.000.00 (tujuh puluh juta rupiah), sebagai kompensasi atas hilangnya hak manfaat atas OBYEK SENGKETA dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG, yang dialami PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
SUBSIDER :
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |