Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2025/PN Tsm Heru Heryanast MT Bin Ikin Asikin (Alm) 1.Heni Sri Suendani
2.Belinda Ayu Kusuma
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat PN TSM-05122025XDG
Penggugat
NoNama
1Heru Heryanast MT Bin Ikin Asikin (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rohman, S.H.Heru Heryanast MT Bin Ikin Asikin (Alm)
Tergugat
NoNama
1Heni Sri Suendani
2Belinda Ayu Kusuma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT dan Mengesahkan Jual Beli antara Bpk. IKIN ASIKIN (Alm) dengan HARTO NUGRAHA (Alm) atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 1103, dengan luas 299 M2 (dua ratus Sembilan puluh Sembilan) dan atau 22 (Dua puluh dua) bata, Persil Blok Bb.Layungsari, berbatasan dengan Pekarangan H.Sobariah, Pekarangan E.Rahmat, Pekarangan Asikin, Pekarangan Nanang dan Pekarangan Mamat yang terletak di Desa Cihideung dan/ atau sekarang di JL. Dadaha, No. 144, Rt. 001, Rw. 001, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya;
 
2. Menyatakan Hak kepemilikan atas tanah tersebut sah beralih kepada Bpk. IKIN ASIKIN (Alm) selaku Pembeli dan kepada PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari Bpk.IKIN ASIKIN (Alm);
 
3. Meminta TERGUGAT untuk menyelesaikan proses Jual Beli tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan atau;
 
4. Meminta Majelis Hakim untuk Memberi Ijin kepada Ahli Waris Bpk.IKIN ASIKIN (Alm) selaku Pembeli dan atau HERU HERYANAST., MT Bin IKIN ASIKIN, selaku Ahli Waris dari Pembeli dan juga sebagai PENGGUGAT, untuk bertindak atas nama TERGUGAT sebagai Ahli Waris dari HARTO NUGRAHA (Alm) selaku Penjual guna menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPA) apabila ternyata TERGUGAT sebagai Ahli Waris dari Penjual tidak ada atau tidak hadir di hadapan/ dimuka Pengadilan dan atau PPAT;
 
5. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya untuk memproses Peralihan Kepemilikan Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1103 yang terletak di Desa Cihideung dengan luas 299 M2 (dua ratus Sembilan puluh Sembilan) persil Blok Bb.Layungsari kepada PENGGUGAT Selaku Ahli Waris dari Bpk. IKIN ASIKIN (Alm) selaku Pembeli;
 
6. Membebankan biaya perkara ini kepada PENGGUGAT;
 
Atau,
 
 
 
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain untuk dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak