Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.B/2025/PN Tsm | Herlina, SH | Fuji Cahya Kusumah bin Deni Kusumah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -115/M.2.16.3/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa FUJI CAHYA KUSUMAH bin DENI KUSUMAH pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Bengkel Las Jalan Ampera Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru tahun 2021 No. Pol : Z-4348-IM No. Rangka : MH3SG560MJ354687 No. Mesin : G3L8E0639135 atas nama STNK IRMA NURHASANAH alamat Kp. Lawan Condong RT. 02 Rw. 01 Kel. Setianegara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya, yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Sudirman Bin Empud, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 08.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi Sudirman Bin Empud lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru tahun 2021 No. Pol : Z-4348-IM untuk mengambil uang ke ATM Bank BCA yang berjarak sekitar 500 meter, karena saksi Sudirman Bin Empud percaya maka terdakwa diberikan pinjaman sepeda motor oleh saksi Sudirman bin Empud, namun sepulangnya dari ATM terdakwa mempunyai niat akan menukar jaminan gadai kepada saksi Asep Sahidin maka timbul niat terdakwa akan mengambil sepeda motor milik saksi Sudirman Bin Empud tersebut sehingga terdakwa membuat kunci duplikat sepeda motor milik saksi Sudirman tersebut ditempat saksi Yudi, selanjutnya terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi Sudirman Bin Empud berikut kunci kontak asli, kemudian terdakwa pergi kerumah teman terdakwa, beberapa jam kemudian terdakwa berangkat menuju bengkel las milik saksi Sudirman di Jl. Ampera Kota Tasikmalaya dengan menggunakan grab dan saat melintas bengkel milik saksi Sudirman, terdakwa melihat sepeda motor NMAX terparkir akan tetapi terdakwa melihat saksi Sudirman tidak ada dan bagian pintu pagar serta rumah terbuka, lalu terdakwa turun dengan jarak sekitar 500 meter dari bengkel las milik saksi Sudirman, kemudian terdakwa masuk ke dalam bengkel menuju sepeda motor yang terparkir didekat mobil, setelah terdakwa merasa aman terdakwa langsung memasukkan kunci duplikat yang sebelumnya terdakwa buat lalu terdakwa dorong dan setelah sepeda motor tersebut berada di pinggir jalan terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa seizin serta sepengetahuan saksi Sudirman selaku pemiliknya menuju daerah Gobras Kota Tasikmalaya, saat terdakwa melintasi Jl. Mashudi Kota Tasikmalaya terdakwa membuka plat nomor sepeda motor bagian depan dan belakang lalu membuang 2 buah plat nomor kearah sawah, kemudian terdakwa berhenti disebuah bengkel sepeda motor yang masih di Jl. Mashudi Kota Tasikmalaya, lalu meminta kepada salah satu mekanik untuk membuka behel belakang sepeda motor dan kaca mika depan, serta membuka baud variasi depan dan step belakang sepeda motor tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 15.30 WIB terdakwa menghubungi saksi Asep Sahidin untuk menukarkan jaminan gadai, setelah itu terdakwa pergi ke daerah Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya, namun tidak lama kemudian terdakwa diamankan oleh pihak yang berwajib.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sudirman Bin Empud mengalami kerugian sekitar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa FUJI CAHYA KUSUMAH bin DENI KUSUMAH sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |