Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2025/PN Tsm NUNIK EVLINDA AFRIANTI 1.WIDYA SALMI
2.ANDIANTO LESMANA YAPARI
3.BUDI SOETANTO TJHO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-19112025RTH
Penggugat
NoNama
1NUNIK EVLINDA AFRIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIDYA SALMI
2ANDIANTO LESMANA YAPARI
3BUDI SOETANTO TJHO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JUSUP SULAEMAN, S.H., M.H., M.KN.
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.016.125.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap:
Sebidang Tanah dan bagunan sebagaimana diuraikan dalam Sertpikat Hak Milik nomor 04604/Kahuripan, terletak di Blok Mahoganywood 3, Provinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Kecamatan Tawang, Kelurahan Kahuripan, seluas 200 m2  (dua ratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tertanggal 10-12-2013 (Sepuluh Desember 2013) Nomor: 00407/2013, tertulis atas nama ANDIANTO LESMANA YAPARI dan WIDYA SALMI;
 
3. Menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibawah Tangan yang telah disahkan (Waarmerking) oleh Notaris Jusup Sulaeman, S.H., M.H., M.Kn. yang telah dibukukan dan didaftarkan dalam Buku Khusus Nomor Reg.230/235 tertanggal 16 Juli 2025 oleh Turut Tergugat I
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini kepada Penggugat, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum (inkracht van gewijsde);
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara;
 
Atau:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak