INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
63/Pdt.P/2025/PN Tsm | Nunur Nuryana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-24042025DVS | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon dalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-16042025-0022 semula tercantum atas nama NUNUR NURYANA yang lahir di Tasikmalaya, 25 Oktober 1989 diubah namanya menjadi YANA NURZAMAN yang lahir di Tasikmalaya, 25 Oktober 1989;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-16042025-0022 atas nama NUNUR NURYANA yang lahir di Tasikmalaya, 25 Oktober 1989. Semula tercantum dengan nama NUNUR NURYANA diganti menjadi YANA NURZAMAN yang lahir di Tasikmalaya, 25 Oktober 1989;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |