Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Enang
2.Nurjanah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-26072024RLS
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Enang
2Nurjanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.412.075,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2009JG5/8077/09/2020 tanggal 14 September 2020;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp.85.412.075,00 (Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 85.412.075,00 (Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp. 46.157.958,00
Bunga berjalan : Rp. 39.254.117,00
Jumlah : Rp. 85.412.075,00
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas aminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
 
 
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat, atas diterima dan dikabulkannya Gugatan Sederhana aquo serta limpahan keadilan yang diberikan, disampaikan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak