| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan berikut segala turutannya.Persil No. 91/D.IV luas + 10.000 m2 Kohir No. C.35, C.585, C.212, C.478 dan C.324 dengan batas-batas :Blok Bantar/Gunung Canukur/005 Kelurahan Bantarsari dan juga tanahdan bangunan rumahdi Kampung Pasanggarahan RT. 04 RW. 07 KelurahanCibunigeulis Kecamatan Bungursari KotaTasikmalaya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan Para Tergugat telah berhutang uang sejumlah Rp. 1.476.600.000,- (Satu milyar empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah), serta denda keterlambatan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) perhari.
- Menghukum Para Tetgugat untuk membayar kembali/mengembalikan uang sejumlah Rp.1.776.600,- (Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) kepada Penggugat secara kontan, tunai dan sekaligus paling lambat 8 hari sejak putusan dijatuhkan, termasuk denda keterlambatan per hari Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
- Menyatakan putusan pekara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta, meskipun ada verzet, bantahan, banding, maupun kasasi.
- Menghukum, Pihak Ketiga untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini.
- Menghukum, Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
Jika, Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |