Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Tsm 1.Jamak Sari
2.Ade Ardi Nurdiansyah
1.Aji Hidayat Suryawinata
2.Sony Nurmansyah
3.Ade Yudi Suryadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jamak Sari
2Ade Ardi Nurdiansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Gunawan SHJamak Sari
Tergugat
NoNama
1Aji Hidayat Suryawinata
2Sony Nurmansyah
3Ade Yudi Suryadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN GUMBIRA,SH DkkAji Hidayat Suryawinata
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.700.000.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk dan seluruhnya;
 
2.Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang dilakukan terhadap PARA PENGGUGAT dalam perkara Aquo adalah PERBUATAN  MELAWAN HUKUM ( PMH );
 
3.Menyatakan bahwa  Berita Acara Hasil Rapat Sebagaimana yang disebutkan pada Poin.14, adalah sah sebagai undang - undang  untuk dijalani oleh PARA TERGUGAT;
 
4.Menyatakan TERGUGAT harus membayar kepada PARA TERGUGAT sebesar :
1.Modal investasi Rp  3.000.000.000,-
2.Bagi hasil yang belum dibayarkan selama 15 bulan (perbulan sebesar Rp. 180.000.000,-) Rp 2.700.000.000,-
Total Kerugian Materil Rp 5.700.000.000,-
 
5.Bahwa oleh karena PENGGUGAT mempunyai prasangka buruk terhadap PARA TERGUGAT yang sewaktu - waktu dapat mengalihkan aset - aset kekayaan tergugat di wahana alam parung, maka dengan ini para penggugat memohon kepada pengadilan negeri Tasikmalaya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat melakukan sita jaminan (conservatior beslag), berupa  :
1.Sebidang tanah dengan Luas 1068 m2, SHM No. 00369/ Desa Guranteng, Atas Nama : Taufik
2.Sebidang tanah dengan Luas 9050 m2 Dengan SHM No. 00014/ Desa guranteng, Atas Nama : Taufik.
 
6.Menjatuhkan agar putusan gugatan ini dijalankan terlebih dahulu dan eksekutorial yang sah serta berkekuatan hukum tetap, meskipun akan adanya upaya hukum berikutnya;
 
7.Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada TERGUGAT.
 
Atau apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Tasikmalaya dan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak