Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2018/PN Tsm 1.Tn. Asep Saepudin
2.Ny. Lilis Herawati
3.Ny. Entin Rohayati
1.Tn. H. Suganda
2.Tn. H.Takyudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 10 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AI AISYAH, SHTn. Asep Saepudin
2AI AISYAH, SHNy. Lilis Herawati
3AI AISYAH, SHNy. Entin Rohayati
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:
1.    Memerintahkan agar Para TERGUGAT meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk dijadikan sebagai jaminan atas perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan secara hukum bahwa dengan tidak dikembalikannnya tanah Hak Milik No.867 G.S 3171 tahun 1983 atas nama Ending Supriatna kepada Alm. Ending Supriatna atau PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, dan PENGGUGAT III sebagai ahli warisnya dapat diklasifikasikan sebagai  “PERBUATAN MELAWAN HUKUM” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata;

3.    Menghukum TERGUGAT I untuk mengosongkan dan mengembalikan kepenguasaan tanah Hak Milik No.867 G.S 3171 tahun 1983 atas nama Ending Supriatna kepada Alm. Ending Supriatna atau PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, dan PENGGUGAT III sebagai ahli warisnya;

4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) yang dilaksanakan dan/atau diletakkan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini atas harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk dijadikan sebagai jaminan atas perkara ini yang akan diuraikan lebih lanjut:

-    Harta kekayaan TERGUGAT I yang terdiri dari 1 buah bangunan rumah dua lantai yang berdiri di atas Tanah Hak Milik No.867 G.S 3171 tahun 1983 atas nama Ending Supriatna [vide P.3] dan satu rumah tinggal TERGUGAT I yang beralamat KP. Sukamaju RT 002/ RW 004, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya [vide P.9], yang berdiri sejajar dengan bangunan ruko yang berdiri diatas Tanah Hak Milik No.867 G.S 3171 tahun 1983 atas nama Ending Supriatna..
-    Harta kekayaan TERGUGAT II berupa rumah tinggal TERGUGAT II  yang beralamat di KP. Sukamaju RT 003/ RW 004, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya [Vide P.10]


5.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil dan Immateriil yang diderita PENGGUGAT Bahwa, untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materiil dan Immateriil yang diderita PENGGUGAT sehubungan dengan pengajuan perkara ini melalui proses hukum (gugatan perdata) ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya secara keseluruhan sebesar Rp.1.136.000.000,-(satu milyar seratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut;
-    Kerugian Materiil:
Berupa biaya yang telah dan yang akan dikeluarkan PENGGUGAT untuk mengurus persoalan ini berupa biaya pengacara dalam tahap negosiasi, biaya transportasi dan akomodasi selama mengurus perkara ini di Pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi putusan perkara ini bila berkekuatan hukum tetap, secara keseluruhan ditaksir sebesar: Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
-    Kerugian Immateriil
Kerugian akibat terganggunya usaha para PENGGUGAT akibat tidak mendapatkan manfaat dari tanah hak milik Para PENGGUGAT dan yang tidak dikembalikan tanah hak milik tersebut oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, adapun rinciannya sebagai berikut:
-    Bahwa tanah yang dikuasai/ pernah dikuasai TERGUGAT I dan TERGUGAT II dulunya berupa kolam ikan yang kerap digunakan usaha oleh orang tua para PENGGUGAT.
-    Bahwa Penghasilan dari usaha kolam ikan tersebut dalam seminggu dapat menghasilkan laba bersih dengan nilai uang sekarang kurang lebih Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
-    Bahwa Tanah Hak Milik No.867 G.S 3171 tahun 1983 atas nama Ending Supriatna telah dikuasai oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara melawan hukum terhitung 7 tahun setelah tanah tersebut di gadaikan tahun 1985. Sehingga penguasaan secara melawan hukum terhadap tanah tersebut oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dimulai pada tahun 1992.
-    Sehingga total kerugian para PENGGUGAT atas usahanya adalah Rp.750.000,- x 1.248 minggu =  Rp.936.000.000,- (laba bersih perminggu x berapa minggu penguasaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara melawan hukum = total kerugian yang dialami para PENGGUGAT)

Maka, secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp.936.000.000,- ( Sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah).

6.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan;

7.    Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;

8.    Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II(Uit Voerbaar bij Vooraad);

9.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini;


SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang megadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak