Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa HASBI ASSIDIK BIN SAEPULOH pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di Kampung Sukasirna Rt.004 Rw. 004 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi BAMBANG TEDY WAHYUDI BIN MARKUS SUWARAS, jika perbuatan itu menyebabkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada Selasa tanggal 02 Juli 2024 jam 10.00 Wib saat terdakwa baru tiba dirumah setelah berobat dari dr DENDI terkait penyakit yang dialami yaitu pertigo kemudian datang orangtua terdakwa yang bernama SAEPULOH selanjutnya datang dari pihak Notaris serta dari pihak Toko Sumber Rejeki dengan maksud untuk meminta tanda tangan kepada terdakwa terkait AJB Tanah Sawah yang berada di Blok Karang tengah Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya dan pada saat itu terdakwa menolak untuk menandatangani AJB tersebut dikarenakan sebelumnya tidak musyawarah serta pemberitahuan terkait menjual tanah tersebut, kemudian ayah terdakwa, pihak notaris serta pewakilan dari toko Sumber Rejeki pulang .
- Kemudian sekitar jam 12.00 Wib pada saat terdakwa sedang sholat dzuhur beserta anak terdakwa di Mushola lantai atas rumah, kedengaran suara saksi BAMBANG TEDY WAHYUDI sedang maki maki istri terdakwa yang bernama sdr. RENI MARLINA diruang tamu terkait terdakwa menolak menandatangani AJB tersebut, kemudian terdakwa langsung membatalkan sholat karena takut terjadi apa apa dengan istri terdakwa , selanjutnya terdakwa menghampiri saksi RENI MARLINA yang sedang dimaki maki oleh saksi Bambang, ketika itu terdakwa menegur saksi BAMBANG supaya jangan ikut campur masalah jual beli tanah sawah tersebut karena tidak punya hak dan yang punya hak yaitu saksi ISNIA HIDAYATI yang merupakan istri saksi BAMBANG sekaligus kakak kandung terdakwa sendiri tetapi saksi BAMBANG tidak terima dengan teguran tersebut malah menyerang terdakwa dengan melakukan pemukulan ke arah wajah lebih dari 3 kali dengan menggunakan tangan kosong sehingga saksi RENI MARLINA selaku istri terdakwa melerai akan tetapi malah kena pukulan dari saksi BAMBANG, selanjutnya saksi BAMBANG terus memukuli terdakwa sampai terjatuh ke meja dan akhirnya terjatuh kebawah kemudian saksi BAMBANG menekan badan terdakwa dengan menggunakan lututnya sambil memukul ke bagian wajah terdakwa .
- Kemudian datang saksi WAHID ARDIANTO, ketika itu langsung melerai dengan cara menarik badan saksi BAMBANG sehingga terdakwa bisa berdiri lagi dan masuk keruang TV sedangkan saksi BAMBANG berada diruang tamu beserta saksi WAHID ARDIANTO, ketika itu saksi BAMBANG malah menantang terdakwa dengan kata kata “ JANGAN JADI PENGECUT KELUAR” dan mendengar perkataan tersebut terdakwa emosi dan langsung mengambil golok yang disimpan dikamar, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi BAMBANG yang masih berada di ruang tamu, lalu terdakwa menebaskan golok tersebut kearah kepalanya sebanyak1 (satu) kali dan mengenai bagian kening, kemudian pada saat itu saksi WAHID ARDIAN dan saksi RENI MARLINA melerai dengan berusaha menahan badan saksi Bambang, ketika itu golok yang dipegang oleh terdakwa terlepas dari pegangannya lalu mengenai tangan saksi WAHID ARDIANTO dan tangan saksi RENI MARLINA setelah iu terdakwa akan menebaskan golok lagi kearah saksi BAMBANG ternyata golok tersebut sudah copot dari gagangnya .
- Bahwa perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi BAMBANG TEDY WAHYUDI mengalami luka robek dibagian kepala, luka robek dibagian pergelangan tangan sebelah kanan , luka robek dibagian bahu sebelah kiri dan luka memar dibagian paha sebelah kiri serta tidak bisa melaksanakan aktipitas pekerjaannya selama 2 bulan .
- Bahwa sebagaimana Visum Et revertum dari Rumah Sakit Islam Hj.SITI MUNIROH Nomor 02/VeR/RSI-SM/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 yang ditanda tangan oleh dr.Yopy Firdaus dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang laki-laki yang bernama BAMBANG TEDY WAHYUDI ditemukan luka robek dibagian kening (kepala) dan kedua tangannya .
Kesimpulan :
Luka diakibatkan bacokan benda tajam .
Diagnosa:
VL e.c Bacokan benda tajam .
- Perbuatan terdakwa HASBI ASSIDIK BIN SAEPULOH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP .
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa HASBI ASSIDIK BIN SAEPULOH pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di Kampung Sukasirna Rt.004 Rw. 004 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi BAMBANG TEDY WAHYUDI BIN MARKUS SUWARAS, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada Selasa tanggal 02 Juli 2024 jam 10.00 Wib saat terdakwa baru tiba dirumah setelah berobat dari dr DENDI terkait penyakit yang dialami yaitu pertigo kemudian datang orangtua terdakwa yang bernama SAEPULOH selanjutnya datang dari pihak Notaris serta dari pihak Toko Sumber Rejeki dengan maksud untuk meminta tanda tangan kepada terdakwa terkait AJB Tanah Sawah yang berada di Blok Karang tengah Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya dan pada saat itu terdakwa menolak untuk menandatangani AJB tersebut dikarenakan sebelumnya tidak musyawarah serta pemberitahuan terkait menjual tanah tersebut, kemudian ayah terdakwa, pihak notaris serta pewakilan dari toko Sumber Rejeki pulang .
- Kemudian sekitar jam 12.00 Wib pada saat terdakwa sedang sholat dzuhur beserta anak terdakwa di Mushola lantai atas rumah, kedengaran suara saksi BAMBANG TEDY WAHYUDI sedang maki maki istri terdakwa yang bernama sdr. RENI MARLINA diruang tamu terkait terdakwa menolak menandatangani AJB tersebut, kemudian terdakwa langsung membatalkan sholat karena takut terjadi apa apa dengan istri terdakwa , selanjutnya terdakwa menghampiri saksi RENI MARLINA yang sedang dimaki maki oleh saksi Bambang, ketika itu terdakwa menegur saksi BAMBANG supaya jangan ikut campur masalah jual beli tanah sawah tersebut karena tidak punya hak dan yang punya hak yaitu saksi ISNIA HIDAYATI yang merupakan istri saksi BAMBANG sekaligus kakak kandung terdakwa sendiri tetapi saksi BAMBANG tidak terima dengan teguran tersebut malah menyerang terdakwa dengan melakukan pemukulan ke arah wajah lebih dari 3 kali dengan menggunakan tangan kosong sehingga saksi RENI MARLINA selaku istri terdakwa melerai akan tetapi malah kena pukulan dari saksi BAMBANG, selanjutnya saksi BAMBANG terus memukuli terdakwa sampai terjatuh ke meja dan akhirnya terjatuh kebawah kemudian saksi BAMBANG menekan badan terdakwa dengan menggunakan lututnya sambil memukul ke bagian wajah terdakwa .
- Kemudian datang saksi WAHID ARDIANTO, ketika itu langsung melerai dengan cara menarik badan saksi BAMBANG sehingga terdakwa bisa berdiri lagi dan masuk keruang TV sedangkan saksi BAMBANG berada diruang tamu beserta saksi WAHID ARDIANTO, ketika itu saksi BAMBANG malah menantang terdakwa dengan kata kata “ JANGAN JADI PENGECUT KELUAR” dan mendengar perkataan tersebut terdakwa emosi dan langsung mengambil golok yang disimpan dikamar, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi BAMBANG yang masih berada di ruang tamu, lalu terdakwa menebaskan golok tersebut kearah kepalanya sebanyak1 (satu) kali dan mengenai bagian kening, kemudian pada saat itu saksi WAHID ARDIAN dan saksi RENI MARLINA melerai dengan berusaha menahan badan saksi Bambang, ketika itu golok yang dipegang oleh terdakwa terlepas dari pegangannya, lalu mengenai tangan saksi WAHID ARDIANTO dan tangan saksi RENI MARLINA setelah iu terdakwa akan menebaskan golok lagi kearah saksi BAMBANG ternyata golok tersebut sudah copot dari gagangnya .
- Bahwa perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi BAMBANG TEDY WAHYUDI mengalami luka robek dibagian kepala, luka robek dibagian pergelangan tangan sebelah kanan , luka robek dibagian bahu sebelah kiri dan luka memar dibagian paha sebelah kiri serta tidak bisa melaksanakan aktipitas pekerjaannya selama 2 bulan .
- Bahwa sebagaimana Visum Et revertum dari Rumah Sakit Islam Hj.SITI MUNIROH Nomor 02/VeR/RSI-SM/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 yang ditanda tangan oleh dr.Yopy Firdaus dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang laki-laki yang bernama BAMBANG TEDY WAHYUDI ditemukan luka robek dibagian kening (kepala) dan kedua tangannya .
Kesimpulan :
Luka diakibatkan bacokan benda tajam .
Diagnosa:
VL e.c Bacokan benda tajam .
- Perbuatan terdakwa HASBI ASSIDIK BIN SAEPULOH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |