| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa AGUS JAYA BIN ATANG JAUHARI pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018 sekitar jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 bertempat di Jalan Tanuwijaya Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman .
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara –cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , ketika anggota piket Satuan Narkoba unit II Polrest Tasikmalaya Kota sedang melaksanakan Operasi KKYD(Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan) telah diketahui ada kendaraan merk Honda Mobilio warna putih dengan Nomor Polisi B 1883 COE melintas Pos Adipura yang dikemudikan dengan kecepatan tinggi sehingga akan menabrak panggung hiburan yang terpasang di Simpang 3 Adipura Jalan HZ Moestopa Kota Tasikmalaya .
- Kemudian dilakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan untuk menghindari terjadi kecelakaan dengan kendaraan lainnya, maka dilakukan penghadangan terhadap kendaraan merk Honda Mobilio tersebut, setelah kendaraan tersebut berhenti, maka dilakukan interogasi terhadap pengemudi kendaraan dan pengemudi kendaraan tersebut diketahui bernama AGUS JAYA BIN ATANG JAUHARI, setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat lainnya, ketika itu ditemukan 1 buah Hnadphone merk Xiaomi Red me note 4 X warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan , lalu yang bersangkutan diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota setelah itu sekira jam 06.30 Wib dilakukan penggeledahan ulang di ruang Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota sehingga petugas telah menemukan 1 amplop warna putih yang berisi 5 paket sabu- sabu didalam plastik bening yang disimpan di celana dalam dan barang tersebut diakui sebagai milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama FIRMANSYAH di daerah Cianjur seharga Rp.5000.000,-(lima juta rupiah) .
- Kemudian diketahui bahwa terdakwa memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.473 AV/X/2018 /BALAI LAB NARKOBA tanggal 1 Nopember 2018 yang ditanda tangan oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si dan RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si , M.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh KUSWARDANI, S.Si.M.Farm, Apt selaku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti berupa Kristal warna putih positip , Metamfetamina
Kesimpulan : Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Perbuatan terdakwa AGUS JAYA BIN ATANG JAUHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika .
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa AGUS JAYA BIN ATANG JAUHARI pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekira jam 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 bertempat di daerah Cianjur (vide pasal 84 ayat(2) KUHAP dimana sebagian besar saksi-saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara –cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, setelah terdakwa membeli sabu-sabu sebanyak 5 paket dari seseorang yang bernama FIRMANSYAH di daerah Cianjur seharga Rp.5000.000 dengan tujuan untuk digunakan sendiri, dari lima paket sabu-sabu, 1 paket dikeluarkan oleh terdakwa , lalu sebagian kecil digunakan oleh terdakwa bersama –sama FIRMANSYAH dengan menggunakan alat hisap milik FIRMANSYAH sehingga terdakwa dan FIRMANSYAH telah berhasil menggunakan sabu-sabu masing-masing sekitar 7 kali hisapan, setelah selesai , maka 1 paket plastik bening sabu-sabu yang tersisa dimasukan lagi ke dalam amplop , setelah ditutup rapat disimpan di celana dalam terdakwa , kemudian terdakwa menuju ke daerah Tasikmalaya untuk menemi keluarganya .
- ketika tiba di daerah Tasikmalaya tepatnya di Jalan Tanuwijaya Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, kendaraan yang dikemudikan terdakwa diberhentikan anggota piket Satuan Narkoba unit II Polrest Tasikmalaya Kota sedang melaksanakan Operasi KKYD(Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan), setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat lainnya, ketika itu ditemukan 1 buah Hnadphone merk Xiaomi Red me note 4 X warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan , lalu terdakwa diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota setelah itu sekira jam 06.30 Wib dilakukan penggeledahan ulang di ruang Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota sehingga petugas telah menemukan 1 amplop warna putih yang berisi 5 paket sabu- sabu didalam plastik bening yang disimpan dicelana dalam dan barang tersebut diakui sebagai milik terdakwa.
- Kemudian diketahui berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota Nomor R/31/X/2018 /Dokkes tertanggal 15 Oktober 2018 ditanda tangan dr.Hj.ENUNG SITI NURJANAH selaku Dokter Pemeriksa yang menerangkan bahwa terhadap terdakwa AGUS JAYA BIN ATANG JAUHARI telah dilaksanakan Anamnesa, pemeriksaan fisik serta ditindak lanjuti dengan test penyaring (screening) berupa pemeriksaan sample urine pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018 sekira jam 09.00 Wib, dengan hasil pemeriksaan Narkoba golongan sabu-sabu dan hasilnya dinyatakan positip mengandung Methampetamine .
- Perbuatan terdakwa AGUS JAYA BIN ATANG JAUHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat(1)huruf a Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
|