Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2026/PN Tsm KOZAR KERTYASA, S.H. FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2183 /M.2.33/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KOZAR KERTYASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di SPBU Salopa yang beralamat di Kampung Cilegi Rt. 001 Rw. 001 Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu”  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 19.00 Wib Anggota Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya yaitu Saksi Penangkap BRIGPOL MANASE DIKSAR
    BAKARA dan Saksi Penangkap BRIPTU BEBEN LAMBOK NABABAN mendapatkan
    informasi dari masyarkat bahwa di wilayah Desa Mandalahayu Kabupaten
    Tasikmalaya ada seseorang laki- laki dengan ciri – ciri berusia 18 Tahun sering menjual obat keras di daerah Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya kemudian Saksi Penangkap  BRIGPOL MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi
    Penangkap BRIPTU BEBEN LAMBOK NABABAN membuat surat perintah tugas dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut di daerah Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya sehingga pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wib mengamankan Terdakwa yang dicurigai mengedarkan obat keras di di SPBU Salopa yang beralamat di Kampung Cilegi Rt. 001 Rw. 001 Desa Mandalahayu Kabupaten Tasikmalaya dan setelah melakukan introgasi diketahui identitas Terdakwa bernama FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd yang beralamat di Kampung Gununggoong Rt. 001 Rw. 001 Desa Gunungsari
    Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya;
  • Pada saat Saksi Penangkap BRIGPOL MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi Penangkap BRIPTU BEBEN LAMBOK NABABAN melakukan penangkapan Terdakwa sedang
    bersama Saksi RASYA AL KAISIYA Bin RIZKI ISMAIL. Setelah itu dilakukan
    penggeledahan terhadap Terdakwa yang turut disaksikan oleh Saksi RASYA AL
    KAISIYA Bin RIZKI ISMAIL dan Saksi DONI ELIC CHIPTADI Bin ADE WARSA yang pada saat itu sedang bertugas sebagai pengawas di SPBU Salopa dan dari
    penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa;
  • 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir;
  • 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir;
  • 3 (tiga) lembar obat keras yang masing – masing lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir diduga obat jenis tramadol dan 3 (tiga) butir obat keras diduga obat jenis tramadol dengan jumlah keseluruhan 33 (tiga puluh tiga) butir;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek HLGN;
  • 1 (satu) buah ponsel merek Samsung Galaxy A06 warna biru hitam dengan  Imei 1 : 351581180333266 Imei 2 : 351989340333268 serta 1 (satu) buah simcard dengan nomor 081225845262;
  • 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha WR warna hitam Nomor Rangka MH3DG3710PK058291 Nomor Mesin G3N6E-0062870.

Kemudian Terdakwa FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd dan barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa barang bukti tersebut berupa 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir, 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir, 3 (tiga) lembar obat keras yang masing – masing lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir diduga obat jenis tramadol dan 3 (tiga) butir obat keras diduga obat jenis tramadol dengan jumlah keseluruhan 33 (tiga puluh tiga) butir diakui oleh Terdakwa FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG
    PERMANA, S.Pd adalah barang milik Terdakwa untuk dikonsumsi secara pribadi dan diedarkan kepada teman-teman Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd mendapatkan
    sediaan farmasi jenis obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl, obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat hexymer trihexyphenidyl dan obat keras diduga obat jenis tramadol tersebut dari Sdr. RIZAL (DPO) dengan cara COD di daerah Kota Tasikmalaya yang sudah dilakukan sebanyak 11 (sebelas) kali oleh Terdakwa dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 s/d hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026, yaitu:
  1. Pertama hari lupa tanggal lupa bulan Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  2. Kedua pada hari lupa tanggal lupa bulan Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  3. Ketiga pada hari lupa tanggal lupa bulan Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  4. Keempat pada hari lupa tanggal lupa bulan Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  5. Kelima pada hari lupa tanggal lupa bulan April 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  6. Keenam pada hari lupa tanggal lupa bulan April 2026 sekira pukul 13.00 Wib Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  7. Ketujuh pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat
    trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah
    keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  8. Kedelapan pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  9. Kesembilan pada hari lupa tanggal lupa bulan Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  10. Kesepuluh pada hari lupa tanggal lupa bulan Juni 2026 sekira pukul 13.00 Wib Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat
    trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah
    keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah;
  11. Kesebelas pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib di Pinggir Jalan Baru Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya diantaranya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar obat keras diduga obat jenis tramadol dengan kondisi Terdakwa hanya membayar sebanyak 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk 2 (dua) lembar dan 3 (tiga) butir obat tramadol tersebut adalah bonus pembelian.
  • Bahwa dalam hal Terdakwa FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd mendapatkan sediaan farmasi jenis obat berwarna putih berlogo Y diduga obat
    trihexyphenidyl, obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat hexymer
    trihexyphenidyl dan obat keras diduga obat jenis tramadol tersebut dari Sdr. RIZAL (DPO) dengan menggunakan metode pembayaran tunai dengan total pembelanjaan seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap transaksinya dan pembayaran akan dilakukan kepada Sdr. RIZAL (DPO) apabila sudah laku terjual oleh Terdakwa namun pada pembelanjaan terakhir Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. RIZAL (DPO) melalui akun dana milik Terdakwa dengan nomor 081225845262 sebesar Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ke nomor akun dana milik Sdr. RIZAL (DPO) yaitu 082281032530 dan sisanya Terdakwa membayar secara tunai yaitu sebesar Rp. 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd menjual sediaan farmasi jenis obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl, obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat hexymer trihexyphenidyl dan obat keras diduga obat jenis tramadol tersebut dengan cara menggunakan media whatsapp milik Terdakwa dengan nomor: 081225845262 dengan harga obat berwarna putih berlogo Y seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) / 1 (satu) butir dan obat berwarna kuning
    berlogo “mf” Terdakwa jual seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) / 1 (satu) butir. Kemudian Terdakwa mengirimkan pesan kepada teman – teman Terdakwa bahwa
    Terdakwa memiliki sediaan farmasi jenis obat tersebut kemudian setelah mengetahui Terdakwa menjual obat tersebut banyak orang yang datang dan menghubungi
    Terdakwa dengan tujuan membeli obat tersebut sehingga Terdakwa mengarahkan
    teman – teman ataupun orang yang akan membeli agar datang ke saung depan
    rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Gununggoong Rt. 001 Rw. 001 Desa Gunungsari Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya yaitu diantaranya:
  • Saksi NIZAR WIGUNA Bin USEP SAEPULOH:
  • Pertama pada hari lupa tanggal lupa bulan Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Raya Citangkalak yang beralamat di  Desa Gunungsari Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat jenis trihexyphenidyl dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Kedua pada hari Selasa tanggal 29 bulan Juni 2026 sekira pukul 19.30 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gunungsari Kecamatan
    Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat jenis trihexyphenidyl dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Saksi MIRAJUDIN Alias ISRO Bin ABDUL LATIF:
  • Pertama pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juni 2026 sekira pukul 12.00 Wib di Jl. Raya Citangkalak yang beralamat di Desa Gunungsari Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 10 (sepuluh) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat jenis trihexyphenidyl dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Kedua pada hari Selasa tanggal 01 bulan Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di  Desa Gunungsari Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 10 (sepuluh) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat jenis trihexyphenidyl dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

Adapun total keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari mengedarkan obat tersebut semuanya adalah kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa pergunakan untuk kehidupan sehari-hari;

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S. Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian a.n Tersangka FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd Nomor:
  • LHU.093.K.05.17.26.0251 terhadap sampel pemeriksaan berupa 15 (lima belas) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 5 (lima) plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) tablet dengan hasil Trihexyphenidyl Positif;
  • LHU.093.K.05.17.26.0250 terhadap sampel pemeriksaan berupa 15 (lima belas) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 5 (lima) plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) tablet dengan hasil Trihexyphenidyl Positif;
  • LHU.093.K.05.17.26.0252 terhadap sampel pemeriksaan berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 dengan hasil Tramadol Positif.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
  • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai MTS/Sederajat dan bukan merupakan seseorang yang menempuh Pendidikan di bidang ilmu farmasi atau apoteker.

 

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I angka 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di SPBU Salopa yang beralamat di Kampung Cilegi Rt. 001 Rw. 001 Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 19.00 Wib Anggota Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya yaitu Saksi Penangkap BRIGPOL MANASE DIKSAR
    BAKARA dan Saksi Penangkap BRIPTU BEBEN LAMBOK NABABAN mendapatkan
    informasi dari masyarkat bahwa di wilayah Desa Mandalahayu Kabupaten
    Tasikmalaya ada seseorang laki- laki dengan ciri – ciri berusia 18 Tahun sering menjual obat keras di daerah Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya kemudian Saksi Penangkap  BRIGPOL MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi
    Penangkap BRIPTU BEBEN LAMBOK NABABAN membuat surat perintah tugas dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut di daerah Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya sehingga pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wib mengamankan Terdakwa yang dicurigai mengedarkan obat keras di di SPBU Salopa yang beralamat di Kampung Cilegi Rt. 001 Rw. 001 Desa Mandalahayu Kabupaten Tasikmalaya dan setelah melakukan introgasi diketahui identitas Terdakwa bernama FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd yang beralamat di Kampung Gununggoong Rt. 001 Rw. 001 Desa Gunungsari
    Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya;
  • Pada saat Saksi Penangkap BRIGPOL MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi Penangkap BRIPTU BEBEN LAMBOK NABABAN melakukan penangkapan Terdakwa sedang
    bersama Saksi RASYA AL KAISIYA Bin RIZKI ISMAIL. Setelah itu dilakukan
    penggeledahan terhadap Terdakwa yang turut disaksikan oleh Saksi RASYA AL
    KAISIYA Bin RIZKI ISMAIL dan Saksi DONI ELIC CHIPTADI Bin ADE WARSA yang pada saat itu sedang bertugas sebagai pengawas di SPBU Salopa dan dari
    penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa;
  • 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir;
  • 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir;
  • 3 (tiga) lembar obat keras yang masing – masing lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir diduga obat jenis tramadol dan 3 (tiga) butir obat keras diduga obat jenis tramadol dengan jumlah keseluruhan 33 (tiga puluh tiga) butir;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek HLGN;
  • 1 (satu) buah ponsel merek Samsung Galaxy A06 warna biru hitam dengan  Imei 1 : 351581180333266 Imei 2 : 351989340333268 serta 1 (satu) buah simcard dengan nomor 081225845262;
  • 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha WR warna hitam Nomor Rangka MH3DG3710PK058291 Nomor Mesin G3N6E-0062870.

Kemudian Terdakwa FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd dan barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa barang bukti tersebut berupa 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir, 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir, 3 (tiga) lembar obat keras yang masing – masing lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir diduga obat jenis tramadol dan 3 (tiga) butir obat keras diduga obat jenis tramadol dengan jumlah keseluruhan 33 (tiga puluh tiga) butir diakui oleh Terdakwa FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG
    PERMANA, S.Pd adalah barang milik Terdakwa untuk dikonsumsi secara pribadi dan diedarkan kepada teman-teman Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd mendapatkan
    sediaan farmasi jenis obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl, obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat hexymer trihexyphenidyl dan obat keras diduga obat jenis tramadol tersebut dari Sdr. RIZAL (DPO) dengan cara COD di daerah Kota Tasikmalaya yang sudah dilakukan sebanyak 11 (sebelas) kali oleh Terdakwa dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 s/d hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026, yaitu:
  1. Pertama hari lupa tanggal lupa bulan Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  2. Kedua pada hari lupa tanggal lupa bulan Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  3. Ketiga pada hari lupa tanggal lupa bulan Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  4. Keempat pada hari lupa tanggal lupa bulan Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  5. Kelima pada hari lupa tanggal lupa bulan April 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  6. Keenam pada hari lupa tanggal lupa bulan April 2026 sekira pukul 13.00 Wib Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  7. Ketujuh pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat
    trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah
    keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  8. Kedelapan pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  9. Kesembilan pada hari lupa tanggal lupa bulan Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  10. Kesepuluh pada hari lupa tanggal lupa bulan Juni 2026 sekira pukul 13.00 Wib Jl. Raya Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat
    trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah
    keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah;
  11. Kesebelas pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib di Pinggir Jalan Baru Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya diantaranya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 660 (enam ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) klip berwarna bening yang masing – masing perklipnya berisi 3 (tiga) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar obat keras diduga obat jenis tramadol dengan kondisi Terdakwa hanya membayar sebanyak 1 (satu) lembar obat tramadol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk 2 (dua) lembar dan 3 (tiga) butir obat tramadol tersebut adalah bonus pembelian.
  • Bahwa dalam hal Terdakwa FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd mendapatkan sediaan farmasi jenis obat berwarna putih berlogo Y diduga obat
    trihexyphenidyl, obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat hexymer
    trihexyphenidyl dan obat keras diduga obat jenis tramadol tersebut dari Sdr. RIZAL (DPO) dengan menggunakan metode pembayaran tunai dengan total pembelanjaan seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap transaksinya dan pembayaran akan dilakukan kepada Sdr. RIZAL (DPO) apabila sudah laku terjual oleh Terdakwa namun pada pembelanjaan terakhir Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. RIZAL (DPO) melalui akun dana milik Terdakwa dengan nomor 081225845262 sebesar Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ke nomor akun dana milik Sdr. RIZAL (DPO) yaitu 082281032530 dan sisanya Terdakwa membayar secara tunai yaitu sebesar Rp. 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd menjual sediaan farmasi jenis obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl, obat berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat hexymer trihexyphenidyl dan obat keras diduga obat jenis tramadol tersebut dengan cara menggunakan media whatsapp milik Terdakwa dengan nomor: 081225845262 dengan harga obat berwarna putih berlogo Y seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) / 1 (satu) butir dan obat berwarna kuning
    berlogo “mf” Terdakwa jual seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) / 1 (satu) butir. Kemudian Terdakwa mengirimkan pesan kepada teman – teman Terdakwa bahwa
    Terdakwa memiliki sediaan farmasi jenis obat tersebut kemudian setelah mengetahui Terdakwa menjual obat tersebut banyak orang yang datang dan menghubungi
    Terdakwa dengan tujuan membeli obat tersebut sehingga Terdakwa mengarahkan
    teman – teman ataupun orang yang akan membeli agar datang ke saung depan
    rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Gununggoong Rt. 001 Rw. 001 Desa Gunungsari Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya yaitu diantaranya:
  • Saksi NIZAR WIGUNA Bin USEP SAEPULOH:
  • Pertama pada hari lupa tanggal lupa bulan Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Raya Citangkalak yang beralamat di  Desa Gunungsari Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat jenis trihexyphenidyl dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Kedua pada hari Selasa tanggal 29 bulan Juni 2026 sekira pukul 19.30 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gunungsari Kecamatan
    Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 3 (tiga) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat jenis trihexyphenidyl dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Saksi MIRAJUDIN Alias ISRO Bin ABDUL LATIF:
  • Pertama pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juni 2026 sekira pukul 12.00 Wib di Jl. Raya Citangkalak yang beralamat di Desa Gunungsari Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 10 (sepuluh) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat jenis trihexyphenidyl dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Kedua pada hari Selasa tanggal 01 bulan Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di  Desa Gunungsari Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 10 (sepuluh) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat jenis trihexyphenidyl dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

Adapun total keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari mengedarkan obat tersebut semuanya adalah kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa pergunakan untuk kehidupan sehari-hari;

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S. Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian a.n Tersangka FAUZI NUR AGUNG Bin ADANG PERMANA, S.Pd Nomor:
  • LHU.093.K.05.17.26.0251 terhadap sampel pemeriksaan berupa 15 (lima belas) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 5 (lima) plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) tablet dengan hasil Trihexyphenidyl Positif;
  • LHU.093.K.05.17.26.0250 terhadap sampel pemeriksaan berupa 15 (lima belas) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 5 (lima) plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) tablet dengan hasil Trihexyphenidyl Positif;
  • LHU.093.K.05.17.26.0252 terhadap sampel pemeriksaan berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 dengan hasil Tramadol Positif.
  • Bahwa Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk kedalam sediaan Farmasi dan
    termasuk kedalam penggolongan Obat keras yang dapat dibeli hanya di Apotek dengan menggunakan resep dokter dan termasuk kedalam jenis Obat-Obat
    Tertentu menurut Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 adalah obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan
    perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
  • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai MTS/Sederajat.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I angka 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana –

 

Pihak Dipublikasikan Ya