Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Tsm Ahmad Sidik, SH Bambang Tedy Wahyudi Bin Markus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -128/M.2.16.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bambang Tedy Wahyudi Bin Markus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yogi Yogaswara ST.SSY,SH.Bambang Tedy Wahyudi Bin Markus
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BAMBANG TEDY WAHYUDI bin MARKUS, pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kampung Sukasirna RT.004 RW.004 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa BAMBANG TEDY WAHYUDI dan isterinya yaitu saksi ISNIA HIDAYATI mendatangi rumah saksi korban HASBI ASSIDIK di Kampung Sukasirna RT.004 RW.004 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan maksud untuk menanyakan kenapa saksi korban HASBI ASSIDIK tidak datang ke rumah orang tuanya dan kenapa tidak mau menandatangani akta jual beli yang dibawa pegawai Notaris.
  • Bahwa kemudian terdakwa BAMBANG TEDY WAHYUDI dan saksi ISNIA HIDAYATI masuk ke ruang tamu bertemu dengan saksi RENI MARLINA isteri saksi korban HASBI ASSIDIK yang saat itu saksi korban HASBI ASSIDIK akan melaksanakan sholat duhur  di rumah lantai atas.
  • Bahwa pada saat saksi korban HASBI ASSIDIK akan melaksanakan sholat, mendengar suara terdakwa BAMBANG TEDY WAHYUDI memarahi isteri saksi korban HASBI ASSIDIK dikarenakan saksi korban HASBI ASSIDIK tidak mau menandatangani akta jual beli asset milik keluarga, sehingga saksi korban HASBI ASSIDIK turun menuju ruang tamu menghampiri terdakwa BAMBANG TEDY WAHYUDI sambil berteriak dengan mengatakan “ tidak usah ikut campur terkait hal ini (maksudnya asset yang akan dijual), kamu tidak punya hak ” sehingga terdakwa BAMBANG TEDY WAHYUDI emosi lalu menghampiri saksi korban HASBI ASSIDIK langsung memukul saksi korban HASBI ASSIDIK mengena dibagian muka, bibir, punggung saksi berkali-kali sehingga saksi korban HASBI ASSIDIK terdorong dalam posisi menyender ke kursi dan langsung ditindih oleh terdakwa BAMBANG TEDY WAHYUDI dalam posisi duduk didaerah pantat dan terus melakukan pemukulan terhadap saksi korbaN HASBI ASSIDIK yang tidak lama kemudian datang saksi WAHID melerainya.
  • Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa BAMBANG TEDI WAHYUDI, saksi korban HASBI ASSIDIK mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum RSUD dr. Seokardjo Kota Tasikmalaya nomor : 353/VER/RSUD/VII/2024 tanggal 2 Juli2024, yaitu :
  • Luka robek dibagian bibir sebelah kanan ukuran kurang lebih satu kali nol koma lima kali nol koma lima centimeter di bibir sebelah kanan,
  • Hematoma dengan ukuran kurang lebih lima kali dua centimeter di punggung sebelah kiri,
  • Luka lecet dengan ukuran kurang lebih dua kali satu centimeter di perut sebelah kiri, dan
  • Hematoma dan luka lecet dengan ukuran kurang lebih tiga kali nol koma lima centimeter di lengan bawah sebelah kanan.

dan dalam waktu tertentu tidak bisa melalukan aktivitas pekerjaan atau usaha sehari-hari.

Perbuatan terdakwa BAMBANG TEDY WAHYUDI bin MARKUS diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya