Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Tsm Adang Sujana, SH SUSI SUSILAWATI Binti OYO SUMARNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1172/M.2.16.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSI SUSILAWATI Binti OYO SUMARNA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu     :

    

             Bahwa  terdakwa  SUSI SUSILAWATI BINTI OYO SUMARNA  pada hari  Selasa  tanggal  tanggal 6 Agustus   2024   sampai dengan hari Minggu  tanggal 25 Agustus 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam bulan Agustus   2024  bertempat di Kampung Sukasirna Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, di Jalan Siliwangi Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya , di Perum PDK Tasikmalaya di Jalan Cikunten Indah Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dan di Jalan Sukamaju Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Tasikmalaya,  dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang yaitu saksi IIN HERLINA BINTI AMIN  supaya menyerahkan suatu Barang  berupa uang sebesar Rp.262.000.000,-(dua ratus enam puluh dua  juta rupiah), memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal bulan Juni 2024 bertempat di Rumah orang tua terdakwa di Jalan Ampera No.187 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya saksi  IIN HERLINA bertemu  dengan terdakwa ,ditempat tersebut hadir saksi DEDEN IBNU LIA (suami saksi IIN HERLINA) dan Sdr. RUDI , dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan antara saksi IIN HERLINA dengan RUDI , bahwa saksi IIN  HERLINA akan meminjamkan modal kepada Sdr. RUDI dengan keuntungan setiap 2 (dua) minggu .
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di pabrik tempe yang beralamat di Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya terjadi penyerahan uang  dari saksi DEDEN  IBNU LIA (suami saksi IIN HERLINA) kepada Sdr.RUDI sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kemudian kerjasama yang telah disepakati berjalan lancar dan sdr. RUDI memberikan keuntungan kepada saksi IIN HERLINA sebanyak 4 kali sehingga mulai  saat itu saksi IIN HERLINA BINTI AMIN mulai percaya kepada terdakwa dengan memberikan pinjaman melalui terdakwa kepada orang-orang yang mengaku sebagai pengusaha dan membutuhkan modal .
  • Selanjutnya pada hari pada hari  Selasa  tanggal  tanggal 6 Agustus   2024   sampai dengan hari Minggu  tanggal 25 Agustus 2024 , terdakwa  menghadapkan beberapa orang yang dipinjam nama untuk mendapatkan talang dari  saksi IIN HERLINA yaitu :
  • RUDI
  • ASEP
  • JONO
  • SRI
  • CUCU
  • DONA
  • INDRA
  • DIAH
  • ERNA
  • HENI
  • Kemudian terdakwa menghadapkan beberapa orang  dipinjam nama oleh saksi WINA KARTIKASARI dan DADANG SUPRITNA (almarhum)   untuk mendapatkan dana talang dari saksi IIN HERLINA yaitu :
  • NINING
  • DIAN
  • IKAH
  • NOVI
  • DADI
  • UNDANG
  • RITA
  • YANYAN
  • DINDIN.
  • IIM.
  • Ketika itu terdakwa berkata kepada saksi IIN HERLINA , bahwa orang –orang tersebut merupakan pengusaha atau pelaku usaha  yang sedang membutuhkan modal , lalu terdakwa berkata lagi bahwa uang yang diserahkan oleh saksi IIN HERLINA akan dipergunakan untuk modal usaha para pengusaha/ pelaku usaha .
  • Selanjutnya saksi IIN HERLINA tertarik terhadap perkataan yang disampaikan oleh terdakwa dan tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada terdakwa , sehingga saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 262.000.000,-(dua ratus enam puluh dua juta rupiah) dalam beberapa tahap kepada terdakwa melalui Rekening Bank antara lain :
  1. Rekening Bank BCA No.0540680418 a.n.IIN HERLINA
  2. Rekening SeaBank No.901637990376 a.n. IIN HERLINA .
  3. Dana No.085223098765 a.n. IIN HERLINA .
  4. ShopeaPay No. 085223098765 a.n.IIN HERLINA.

Kepada rekening penerima yaitu :

  1. Dana No.081214364311 a.n. HUSNI SAFARI .
  2. Rekening BCA No.2090701897 a.n.HUSNI SAFARI .
  3. Dana No. 082218748240 a.n. SUSI SUSILAWATI .
  4. Rekening SeaBank No. 901562751135 a.n.SUSI SUSILAWATI .

          Dengan perincian sebagai berikut :

No.

Nama Peminjam

Nominal

Tanggal

Keterangan / Usaha

  1.  

RUDI

Rp. 2.000.000,-

06/08/2024

Pabrik Tempe

  1.  

ASEP

Rp. 10.000.000,-

09/08/2024

Pabrik Tempe

  1.  

NINING

Rp. 5.000.000,-

12/08/2024

Pengusaha Kerudung

  1.  

JONO

Rp. 5.000.000,-

12/08/2024

Pengusaha Bawang

  1.  

WINA

Rp. 10.000.000,-

13/08/2024

Bengkel 24 Jam

  1.  

SRI

Rp. 5.000.000,-

15/08/2024

Pengusaha Baju Anak

  1.  

DIAN

Rp. 3.000.000,-

16/08/2024

Pengusaha Kaos

  1.  

IKAH

Rp. 4.000.000,-

16/08/2024

Pengusaha Apel

  1.  

DONA

Rp. 3.000.000,-

16/08/2024

Pengusaha Koko

  1.  

INDRA

Rp. 4.000.000,-

17/08/2024

Pengusaha Kolor

  1.  

DIAH

Rp. 8.000.000,-

17/08/2024

Pengusaha Tas

  1.  

ERNA

Rp. 5.000.000,-

18/08/2024

Pengusaha Jeruk

  1.  

SUSI

Rp. 3.500.000,-

19/08/2024

Konter HP

  1.  

HENI

Rp. 6.000.000,-

19/08/2024

Pengusaha Daster

  1.  

DADANG

Rp. 15.000.000,-

19/08/2024

Pengusaha Kelontongan

  1.  

DIAN

Rp. 5.000.000,-

20/08/2024

Pengusaha Kaos

  1.  

DONA

Rp. 5.000.000,-

20/08/2024

Pengusaha Koko

  1.  

MAMAN

Rp. 15.000.000,-

20/08/2024

Pengusaha Sembako

  1.  

UNDANG

Rp. 20.000.000,-

20/08/2024

Pengusaha Ayam

  1.  

NOVI

Rp. 10.000.000,-

20/08/2024

Pengusaha Cabe

  1.  

DADANG

Rp. 10.000.000,-

21/08/2024

Pengusaha Kelontongan

  1.  

RITA

Rp. 15.000.000,-

21/08/2024

Pengusaha Buah-buahan

  1.  

ASEP

Rp. 5.000.000,-

22/08/2024

Pabrik Tempe

  1.  

INDRA

Rp. 7.000.000,-

22/08/2024

Pengusaha Kolor

  1.  

YANYAN

Rp. 20.000.000,-

22/08/2024

Pengusaha Beras

  1.  

DINDIN

Rp. 25.000.000,-

23/08/2024

Pengusaha Tahu Bulat

  1.  

DADI

Rp. 15.000.000,-

23/08/2024

Pengusaha Saosin

  1.  

IIM

Rp. 15.000.000,-

25/08/2024

Pengusaha Bubur

Jumlah

Rp. 262.500.000,-

           

 

  • Bahwa setelah terdakwa menerima  uang sebesar Rp. 262.000.000,-(dua ratus enam puluh dua juta rupiah) dari saksi IIN HERLINA, maka dari sejumlah uang tersebut, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp, 26.500.000,-(dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi WINA WARTIKASARI SOEPRIATNA BINTI YAYAT SUPRIATNA dengan cara ditransfer melalui rekening Dana atas nama MIMIN AMINAH sebanyak 6 kali , kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah 49.050.000,-(empat puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) kepada DADANG SUPRIYATNA (almarhum) dengan cara di transfer melalui rekening SeaBank atas nama EUIS SUMIATI sebanyak 4 kali , sedangkan sisanya dipergunakan oleh terdakwa untuk menutupi pinjaman sebelumnya yang belum dibayar dan untuk kepentingan pribadi terdakwa .
  • Bahwa pada kenyataannya terdakwa telah berkata bohong kepada saksi IIN HERLINA dan diketahui bahwa orang-orang yang dihadapkan kepada saksi bukan pengusaha /pelaku usaha melainkan orang-orang yang disuruh oleh terdakwa untuk mengaku sebagai pengusaha /pelaku usaha dan uang yang diserahkan oleh saksi IIN HERLINA kepada terdakwa pada kenyataannya tidak diserahkan kepada orang-orang yang dihadapkan oleh terdakwa kepada saksi melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa .
  • Perbuatan  terdakwa  mengakibatkan saksi IIN HERLINA BINTI AMIN    mengalami kerugian lebih kurang Rp. 262.000.000,-(dua ratus enam puluh dua juta  rupiah ).

     Perbuatan  terdakwa   sebagaimana diatur dan   diancam pidana dalam Pasal   492   KUHP   .

 

 Atau          

 Kedua :

 

              Bahwa  terdakwa  SUSI SUSILAWATI BINTI OYO SUMARNA  pada hari  Selasa   tanggal  tanggal 6 Agustus   2024   sampai dengan hari Minggu  tanggal 25 Agustus 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam bulan Agustus   2024  bertempat di Kampung Sukasirna Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, di Jalan Siliwangi Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya , di Perum PDK Tasikmalaya di Jalan Cikunten Indah Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dan di Jalan Sukamaju Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Tasikmalaya,  secara melawan hukum memiliki suatu Barang  berupa uang sebesar Rp.262.000.000,-(dua ratus enam puluh dua  juta rupiah),yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi IIN HERLINA BINTI AMIN , yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana , perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal bulan Juni 2024 bertempat di Rumah orang tua terdakwa di Jalan Ampera No.187 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya saksi  IIN HERLINA bertemu  dengan terdakwa ,ditempat tersebut hadir saksi DEDEN IBNU LIA (suami saksi IIN HERLINA) dan Sdr. RUDI , dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan antara saksi IIN HERLINA dengan RUDI , bahwa saksi IIN  HERLINA akan meminjamkan modal kepada Sdr. RUDI dengan keuntungan setiap 2 (dua) minggu .
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di pabrik tempe yang beralamat di Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya terjadi penyerahan uang  dari saksi DEDEN  IBNU LIA (suami saksi IIN HERLINA) kepada Sdr.RUDI sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kemudian kerjasama yang telah disepakati berjalan lancar dan sdr. RUDI memberikan keuntungan kepada saksi IIN HERLINA sebanyak 4 kali sehingga mulai  saat itu saksi IIN HERLINA BINTI AMIN mulai percaya kepada terdakwa dengan memberikan pinjaman melalui terdakwa kepada orang-orang yang mengaku sebagai pengusaha dan membutuhkan modal .
  • Selanjutnya pada hari pada hari  Selasa  tanggal  tanggal 6 Agustus   2024   sampai dengan hari Minggu  tanggal 25 Agustus 2024 , terdakwa  menghadapkan beberapa orang yang dipinjam nama oleh terdakwa untuk mendapatkan talang dari  saksi IIN HERLINA yaitu :
  • RUDI
  • ASEP
  • JONO
  • SRI
  • CUCU
  • DONA
  • INDRA
  • DIAH
  • ERNA
  • HENI
  • Kemudian terdakwa menghadapkan beberapa orang  dipinjam nama oleh saksi WINA KARTIKASARI dan DADANG SUPRITNA (almarhum)   untuk mendapatkan dana talang dari saksi IIN HERLINA yaitu :
  • NINING
  • DIAN
  • IKAH
  • NOVI
  • DADI
  • UNDANG
  • RITA
  • YANYAN
  • DINDIN.
  • IIM.
  • Selanjutnya saksi IIN HERLINA menyerahkan uang kepada terdakwa  sebesar Rp. 262.000.000,-(dua ratus enam puluh dua juta rupiah) dalam beberapa tahap kepada terdakwa melalui Rekening Bank antara lain :
  1. Rekening Bank BCA No.0540680418 a.n.IIN HERLINA
  2. Rekening SeaBank No.901637990376 a.n. IIN HERLINA .
  3. Dana No.085223098765 a.n. IIN HERLINA .
  4. ShopeaPay No. 085223098765 a.n.IIN HERLINA.

Kepada rekening penerima yaitu :

  1. Dana No.081214364311 a.n. HUSNI SAFARI .
  2. Rekening BCA No.2090701897 a.n.HUSNI SAFARI .
  3. Dana No. 082218748240 a.n. SUSI SUSILAWATI .
  4. Rekening SeaBank No. 901562751135 a.n.SUSI SUSILAWATI .

          Dengan perincian sebagai berikut :

No.

Nama Peminjam

Nominal

Tanggal

Keterangan / Usaha

01

RUDI

Rp. 2.000.000,-

06/08/2024

Pabrik Tempe

02

ASEP

Rp. 10.000.000,-

09/08/2024

Pabrik Tempe

03

NINING

Rp. 5.000.000,-

12/08/2024

Pengusaha Kerudung

04

JONO

Rp. 5.000.000,-

12/08/2024

Pengusaha Bawang

05

WINA

Rp. 10.000.000,-

13/08/2024

Bengkel 24 Jam

06

SRI

Rp. 5.000.000,-

15/08/2024

Pengusaha Baju Anak

07

DIAN

Rp. 3.000.000,-

16/08/2024

Pengusaha Kaos

08

IKAH

Rp. 4.000.000,-

16/08/2024

Pengusaha Apel

09

CUCU

Rp. 7.000.000,-

16/08/2024

Pengusaha Gamis

10

DONA

Rp. 3.000.000,-

16/08/2024

Pengusaha Koko

11

INDRA

Rp. 4.000.000,-

17/08/2024

Pengusaha Kolor

12

DIAH

Rp. 8.000.000,-

17/08/2024

Pengusaha Tas

13

ERNA

Rp. 5.000.000,-

18/08/2024

Pengusaha Jeruk

14

SUSI

Rp. 3.500.000,-

19/08/2024

Konter HP

15

HENI

Rp. 6.000.000,-

19/08/2024

Pengusaha Daster

16

DADANG

Rp. 15.000.000,-

19/08/2024

Pengusaha Kelontongan

17

DIAN

Rp. 5.000.000,-

20/08/2024

Pengusaha Kaos

18

DONA

Rp. 5.000.000,-

20/08/2024

Pengusaha Koko

19

MAMAN

Rp. 15.000.000,-

20/08/2024

Pengusaha Sembako

20

UNDANG

Rp. 20.000.000,-

20/08/2024

Pengusaha Ayam

21

NOVI

Rp. 10.000.000,-

20/08/2024

Pengusaha Cabe

22

DADANG

Rp. 10.000.000,-

21/08/2024

Pengusaha Kelontongan

23

RITA

Rp. 15.000.000,-

21/08/2024

Pengusaha Buah-buahan

24

ASEP

Rp. 5.000.000,-

22/08/2024

Pabrik Tempe

25

INDRA

Rp. 7.000.000,-

22/08/2024

Pengusaha Kolor

26

YANYAN

Rp. 20.000.000,-

22/08/2024

Pengusaha Beras

27

DINDIN

Rp. 25.000.000,-

23/08/2024

Pengusaha Tahu Bulat

28

DADI

Rp. 15.000.000,-

23/08/2024

Pengusaha Saosin

29

IIM

Rp. 15.000.000,-

25/08/2024

Pengusaha Bubur

Jumlah

Rp. 262.500.000,-

  • Bahwa setelah terdakwa menerima  uang sebesar Rp. 262.000.000,-(dua ratus enam puluh dua juta rupiah) dari saksi IIN HERLINA, maka dari sejumlah uang tersebut, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp, 26.500.000,-(dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi WINA WARTIKASARI SOEPRIATNA BINTI YAYAT SUPRIATNA dengan cara ditransfer melalui rekening Dana atas nama MIMIN AMINAH sebanyak 6 kali , kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah 49.050.000,-(empat puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) kepada DADANG SUPRIYATNA (almarhum) dengan cara di transfer melalui rekening SeaBank atas nama EUIS SUMIATI sebanyak 4 kali , sedangkan sisanya dipergunakan oleh terdakwa untuk menutupi pinjaman sebelumnya yang belum dibayar dan untuk kepentingan pribadi terdakwa .
  • Perbuatan  terdakwa  mengakibatkan saksi IIN HERLINA BINTI AMIN mengalami kerugian lebih kurang Rp. 262.000.000,-(dua ratus enam puluh dua juta  rupiah ).

 

  • Perbuatan  terdakwa  mengakibatkan saksi IIN HERLINA BINTI AMIN mengalami kerugian lebih kurang Rp. 262.000.000,-(dua ratus enam puluh dua juta  rupiah ).

 

      Perbuatan  terdakwa   sebagaimana diatur dan   diancam pidana dalam Pasal   486  KUHP   .

Pihak Dipublikasikan Ya