| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RENDI MUHAMAD RIZKI pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Jareged Kampung Jareged Desa Jayaputra Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula saat Saksi Sri Mulyani Binti Holil pulang kerja dari Koperasi PNM Mangunreja pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB dan akan pulang menuju Kp. Cisolok Desa Cidugaleun Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Berwarna Putih dengan Nopol Z 5503 SF. Pada saat Saksi Sri Mulyani Binti Holil melewati Jalan Raya Jareged tepatnya di Kampung Jareged Desa Jayaputra Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya sekira pukul 23.45 WIB Saksi Sri Mulyani Binti Holil melihat dari arah belakang ada 1 (satu) sepeda motor Honda Sonic warna biru yang dikendarai oleh Terdakwa dengan ciri-ciri pengendara laki-laki tinggi badan +-165cm, berat badan +-70kg, memakai helm warna hitam dan memakai jaket warna hitam mengikuti Saksi Sri Mulyani Binti Holil. Kemudian setelah sekitar 15 menit Terdakwa membuntuti motor yang dikendarai oleh Saksi Sri Mulyani Binti Holil, lalu Terdakwa mendekat dari arah kanan belakang menuju ke sepeda motor milik Saksi Sri Mulyani Binti Holil lalu Terdakwa menarik tas selempang berwarna hitam yang diselempangkan dari bahu kiri ke arah bawah depan pinggang dengan tenaga yang kuat menggunakan tangan kirinya. Saat Terdakwa menarik tas tersebut, tali tas langsung putus dan Saksi Sri Mulyani Binti Holil kehilangan keseimbangan lalu terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Sri Mulyani Binti Holil.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil menguasai tas selempang warna hitam milik Saksi Sri Mulyani Binti Holil, Terdakwa mengambil kedua handphone yang ada di dalam tas dan membuang tas tersebut ke sungai. Lalu, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 9 warna biru untuk dipakai sendiri, sedangkan untuk 1 (unit) Handphone merek Iphone 11 warna putih masih Terdakwa simpan dan belum dipakai.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh Saksi Ahmad Herdia Saputra selaku anggota Kepolisian dan dibawa ke kantor Polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa di dalam Tas Selempang berwarna hitam yang diambil oleh Terdakwa terdapat beberapa barang milik Saksi Sri Mulyani Binti Holil diantaranya :
- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 9 warna biru;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Scoopy;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Sri Mulyani;
- 1 (satu) buah SIM C atas nama Sri Mulyani;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Scoopy; dan
- Yang sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum terhadap Saksi Sri Mulyani Binti Holil Nomor 400.7.31/16/III/ RSUDKHZ/2026 tanggal 27 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Tatan Rahmatillah diketahui bahwa Saksi Sri Mulyani Binti Holil mengalami luka lecet pada bagian berikut:
- Luka lecet pada area sekitar jari manis tangan kanan;
- Luka lecet pada area sekitar pergelangan tanganan kanan;
- Luka lecet pada area sekitar kaki kiri.
- Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa Saksi Sri Mulyani Binti Holil mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |