Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Tsm ADITIA SETIAWAN, S.H., M.H. Dimas Pratama Bin Acum Setiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1334 /M.2.33/ Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Dimas Pratama Bin Acum Setiawan, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. KHZ. Musthofa Kampung Cariwuh Desa Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa bermula pada tanggal sebagaimana tersebut di atas Saksi Abel Pratama dan Saksi Wempi Herdian (yang selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut sebagai para saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Kampung Cariwuh Desa Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya ada seseorang yang dicurigai memiliki Narkotika, akhirnya para saksi melakukan penyidikan secara intensif di lokasi tersebut. Selanjutnya ketika para saksi berada di lokasi yang dimaksud, para saksi melihat seseorang yang mencurigakan yaitu Terdakwa Dimas Pratama, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
  • Pada saat penggeledahan para saksi menemukan 1 (satu) buah paket Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1706000778746 pengirim atas nama Syahputra dan penerima atas nama Hafiza yang berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan plastik bening dan alumunium foil, yang disimpan dalam 2 (dua) buah lipatan celana panjang berwarna hijau dan biru dongker, kemudian dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna biru, serta 1 (satu) hp merk Xiaomi Note 9 Pro warna biru dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 081313320730 dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, kemudian para saksi membawa Terdakwa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap diri Terdakwa, Terdakwa menerangkan mendapatkan Narkotika jenis Ganja dengan cara membelinya secara online melalui media sosial Instagram kepada akun Instagram dengan nama profil HAVEFUN 061 dan username nice.time0420 yang Terdakwa tidak kenal dan tidak mengetahui alamatnya;
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 19.58 Wib saat Terdakwa sedang berada di Kostan yang beralamat di Kp. Cijaura Kel. Cijaura Kec. Buah Batu Kota Bandung, dengan cara Terdakwa mengirimkan Direct Message menggunakan akun Instagram miliknya dengan nama GODPLANTS FARMER kepada akun Instagram HAVEFUN 061 dengan username nice.time0420 bahwa Terdakwa ingin membeli ganja seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian akun Instagram tersebut menjawab dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan mendapatkan Narkotika jenis Ganja sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) gram, setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada nomor rekening Bank BCA 8075421423 atas nama Jonanda Simatupang menggunakan aplikasi Flip milik Terdakwa dengan nama Yogi Aneta cyclopsbuild442@gmail.com +6282127181990, setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer dan alamat pengiriman atas nama Hafiza di Jl. KHZ Musthofa Kp. Cariwuh RT 01 RW 04 Ds.  Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya No Hp: 081313320730;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 15.14 Wib Terdakwa mengirimkan Direct Message kepada akun Instagram HAVEFUN 061 dengan username nice.time0420 untuk menanyakan apakah barang pesanan Terdakwa berupa Narkotika jenis Ganja sudah dikirim, dan akun Instagram tersebut menjawab bahwa barang pesanan Terdakwa sudah dikirim dan mengirimkan resi Lion Parcel dengan nomor 11LP1706000778746 dengan nama pengirim Syahputra dan nama penerima Hafiza beralamat di Desa Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, estimasi diterima pada tanggal 27 Januari 2024;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dari membeli Narkotika jenis Ganja adalah untuk dijual dan digunakan;
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja kepada akun Instagram dengan nama profil HAVEFUN 061 dan username nice.time0420 sudah sebanyak 2 (dua) kali, diantaranya:
  1. Yang pertama pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 22.51 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Kostan yang beralamat di Kp. Cijaura Kel. Cijaura Kec. Buahbatu Kota Bandung sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  2. Yang kedua pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.49 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Kostan yang beralamat di Kp. Cijaura Kel. Cijaura Kec. Buahbatu Kota Bandung sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah dua kali menjual Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi Telegram milik Terdakwa dengan nomor 081313320730, Terdakwa menjual Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie pada bulan Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Kampus ISBI Bandung yang beralamat di Jl. Buah Batu Kel. Cijagra Kel. Lengkong Kota Bandung sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening seberat 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya untuk penjualan yang kedua atas pesanan Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie Terdakwa kembali melakukan pembelian ke akun Instagram dengan nama profil HAVEFUN 061 dan username nice.time0420 seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), namun belum sempat memberikan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie, Terdakwa sudah berhasil ditangkap;
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari penjualan pertama dan kedua Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie adalah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga mendapatkan keuntungan 50 (lima puluh) gram Narkotika jenis Ganja yang belum digunakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 08/13223.00/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis Ganja atas nama Dimas Pratama Bin Acum Setiawan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat netto 575.22 gram.

Total netto: 575.22 gram.

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0074 tanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt terhadap serbuk tanaman berupa batang, daun, bunga dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja yang ada di dalam 1 (satu) pouch plastik klip bening milik Terdakwa, disimpulkan positif Narkotika Golongan I jenis Ganja;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Dimas Pratama Bin Acum Setiawan, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. KHZ. Musthofa Kampung Cariwuh Desa Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal sebagaimana tersebut di atas Saksi Abel Pratama dan Saksi Wempi Herdian (yang selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut sebagai para saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Kampung Cariwuh Desa Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya ada seseorang yang dicurigai memiliki Narkotika, akhirnya para saksi melakukan penyidikan secara intensif di lokasi tersebut. Selanjutnya ketika para saksi berada di lokasi yang dimaksud, para saksi melihat seseorang yang mencurigakan yaitu Terdakwa Dimas Pratama, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
  • Pada saat penggeledahan para saksi menemukan 1 (satu) buah paket Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1706000778746 pengirim atas nama Syahputra dan penerima atas nama Hafiza yang berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan plastik bening dan alumunium foil, yang disimpan dalam 2 (dua) buah lipatan celana panjang berwarna hijau dan biru dongker, kemudian dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna biru, serta 1 (satu) hp merk Xiaomi Note 9 Pro warna biru dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 081313320730 dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, kemudian para saksi membawa Terdakwa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap diri Terdakwa, Terdakwa menerangkan mendapatkan Narkotika jenis Ganja dengan cara membelinya secara online melalui media sosial Instagram kepada akun Instagram dengan nama profil HAVEFUN 061 dan username nice.time0420 yang Terdakwa tidak kenal dan tidak mengetahui alamatnya;
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 19.58 Wib saat Terdakwa sedang berada di Kostan yang beralamat di Kp. Cijaura Kel. Cijaura Kec. Buah Batu Kota Bandung, dengan cara Terdakwa mengirimkan Direct Message menggunakan akun Instagram miliknya dengan nama GODPLANTS FARMER kepada akun Instagram HAVEFUN 061 dengan username nice.time0420 bahwa Terdakwa ingin membeli ganja seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian akun Instagram tersebut menjawab dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan mendapatkan Narkotika jenis Ganja sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) gram, setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada nomor rekening Bank BCA 8075421423 atas nama Jonanda Simatupang menggunakan aplikasi Flip milik Terdakwa dengan nama Yogi Aneta cyclopsbuild442@gmail.com +6282127181990, setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer dan alamat pengiriman atas nama Hafiza di Jl. KHZ Musthofa Kp. Cariwuh RT 01 RW 04 Ds.  Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya No Hp: 081313320730;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 15.14 Wib Terdakwa mengirimkan Direct Message kepada akun Instagram HAVEFUN 061 dengan username nice.time0420 untuk menanyakan apakah barang pesanan Terdakwa berupa Narkotika jenis Ganja sudah dikirim, dan akun Instagram tersebut menjawab bahwa barang pesanan Terdakwa sudah dikirim dan mengirimkan resi Lion Parcel dengan nomor 11LP1706000778746 dengan nama pengirim Syahputra dan nama penerima Hafiza beralamat di Desa Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, estimasi diterima pada tanggal 27 Januari 2024;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dari membeli Narkotika jenis Ganja adalah untuk dijual dan digunakan;
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja kepada akun Instagram dengan nama profil HAVEFUN 061 dan username nice.time0420 sudah sebanyak 2 (dua) kali, diantaranya:
  1. Yang pertama pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 22.51 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Kostan yang beralamat di Kp. Cijaura Kel. Cijaura Kec. Buahbatu Kota Bandung sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  2. Yang kedua pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.49 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Kostan yang beralamat di Kp. Cijaura Kel. Cijaura Kec. Buahbatu Kota Bandung sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah dua kali menjual Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi Telegram milik Terdakwa dengan nomor 081313320730, Terdakwa menjual Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie pada bulan Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Kampus ISBI Bandung yang beralamat di Jl. Buah Batu Kel. Cijagra Kel. Lengkong Kota Bandung sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening seberat 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya untuk penjualan yang kedua atas pesanan Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie Terdakwa kembali melakukan pembelian ke akun Instagram dengan nama profil HAVEFUN 061 dan username nice.time0420 seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), namun belum sempat memberikan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie, Terdakwa sudah berhasil ditangkap;
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari penjualan pertama dan kedua Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie adalah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga mendapatkan keuntungan 50 (lima puluh) gram Narkotika jenis Ganja yang belum digunakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 08/13223.00/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis Ganja atas nama Dimas Pratama Bin Acum Setiawan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat netto 575.22 gram.

Total netto: 575.22 gram.

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0074 tanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt terhadap serbuk tanaman berupa batang, daun, bunga dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja yang ada di dalam 1 (satu) pouch plastik klip bening milik Terdakwa, disimpulkan positif Narkotika Golongan I jenis Ganja;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari instansi yang berwenang.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

ATAU

Ketiga

    Bahwa Terdakwa Dimas Pratama Bin Acum Setiawan, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. KHZ. Musthofa Kampung Cariwuh Desa Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa bermula pada tanggal sebagaimana tersebut di atas Saksi Abel Pratama dan Saksi Wempi Herdian (yang selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut sebagai para saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Kampung Cariwuh Desa Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya ada seseorang yang dicurigai memiliki Narkotika, akhirnya para saksi melakukan penyidikan secara intensif di lokasi tersebut. Selanjutnya ketika para saksi berada di lokasi yang dimaksud, para saksi melihat seseorang yang mencurigakan yaitu Terdakwa Dimas Pratama, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
  • Pada saat penggeledahan para saksi menemukan 1 (satu) buah paket Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1706000778746 pengirim atas nama Syahputra dan penerima atas nama Hafiza yang berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan plastik bening dan alumunium foil, yang disimpan dalam 2 (dua) buah lipatan celana panjang berwarna hijau dan biru dongker, kemudian dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna biru, serta 1 (satu) hp merk Xiaomi Note 9 Pro warna biru dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 081313320730 dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, kemudian para saksi membawa Terdakwa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap diri Terdakwa, Terdakwa menerangkan mendapatkan Narkotika jenis Ganja dengan cara membelinya secara online melalui media sosial Instagram kepada akun Instagram dengan nama profil HAVEFUN 061 dan username nice.time0420 yang Terdakwa tidak kenal dan tidak mengetahui alamatnya;
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 19.58 Wib saat Terdakwa sedang berada di Kostan yang beralamat di Kp. Cijaura Kel. Cijaura Kec. Buah Batu Kota Bandung, dengan cara Terdakwa mengirimkan Direct Message menggunakan akun Instagram miliknya dengan nama GODPLANTS FARMER kepada akun Instagram HAVEFUN 061 dengan username nice.time0420 bahwa Terdakwa ingin membeli ganja seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian akun Instagram tersebut menjawab dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan mendapatkan Narkotika jenis Ganja sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) gram, setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada nomor rekening Bank BCA 8075421423 atas nama Jonanda Simatupang menggunakan aplikasi Flip milik Terdakwa dengan nama Yogi Aneta cyclopsbuild442@gmail.com +6282127181990, setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer dan alamat pengiriman atas nama Hafiza di Jl. KHZ Musthofa Kp. Cariwuh RT 01 RW 04 Ds.  Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya No Hp: 081313320730;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 15.14 Wib Terdakwa mengirimkan Direct Message kepada akun Instagram HAVEFUN 061 dengan username nice.time0420 untuk menanyakan apakah barang pesanan Terdakwa berupa Narkotika jenis Ganja sudah dikirim, dan akun Instagram tersebut menjawab bahwa barang pesanan Terdakwa sudah dikirim dan mengirimkan resi Lion Parcel dengan nomor 11LP1706000778746 dengan nama pengirim Syahputra dan nama penerima Hafiza beralamat di Desa Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, estimasi diterima pada tanggal 27 Januari 2024;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dari membeli Narkotika jenis Ganja adalah untuk dijual dan digunakan;
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja kepada akun Instagram dengan nama profil HAVEFUN 061 dan username nice.time0420 sudah sebanyak 2 (dua) kali, diantaranya :
  1. Yang pertama pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 22.51 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Kostan yang beralamat di Kp. Cijaura Kel. Cijaura Kec. Buahbatu Kota Bandung sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  2. Yang kedua pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.49 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Kostan yang beralamat di Kp. Cijaura Kel. Cijaura Kec. Buahbatu Kota Bandung sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah dua kali menjual Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi Telegram milik Terdakwa dengan nomor 081313320730, Terdakwa menjual Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie pada bulan Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Kampus ISBI Bandung yang beralamat di Jl. Buah Batu Kel. Cijagra Kel. Lengkong Kota Bandung sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening seberat 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya untuk penjualan yang kedua atas pesanan Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie Terdakwa kembali melakukan pembelian ke akun Instagram dengan nama profil HAVEFUN 061 dan username nice.time0420 seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), namun belum sempat memberikan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie, Terdakwa sudah berhasil ditangkap;
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari penjualan pertama dan kedua Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. Rama Alias Dr. Hadjie adalah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga mendapatkan keuntungan 50 (lima puluh) gram Narkotika jenis Ganja yang belum digunakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengakui pernah menggunakan Narkotika jenis Ganja pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cariwuh RT. 002 RW. 004 Ds. Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja Kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir berwarna putih;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang sudah dilinting menggunakan kertas pahpir berwarna putih dengan cara dibakar dan dihisap seperti merokok sampai habis;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 08/13223.00/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis Ganja atas nama Dimas Pratama Bin Acum Setiawan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat netto 575.22 gram.

Total netto: 575.22 gram.

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0074 tanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt terhadap serbuk tanaman berupa batang, daun, bunga dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja yang ada di dalam 1 (satu) pouch plastik klip bening milik Terdakwa, disimpulkan positif Narkotika Golongan I jenis Ganja;
  • Bahwa hasil tes urin yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di ruangan Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya oleh petugas Laboratorium Klinik Pertama dengan Nomor Lab: MR-02-2401-1024/0224010638 yang divalidasi oleh Jani Awaludin, A.Md.A.K. hasilnya positif Mariyuana dan Cannabinoid.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya