Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2025/PN Tsm Rani Novitasari Devi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Bank bjb Cabang Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat PN TSM-26092025YOF
Penggugat
NoNama
1Rani Novitasari Devi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGI NUGRAHA, S.H.Rani Novitasari Devi
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Bank bjb Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
DALAM PROVISI :
1. Menunda segala tindakan hukum KPKNL Bandung terhadap objek Lelang yang dimohonkan oleh Bank bjb Cabang Tasikmalaya yaitu berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1297 Kel. Burangrang, atas nama Nona RANI NOVITASARI DEVI, Luas Tanah (LT) 97 m2 dan Luas Bangunan (LB) 138,6 m2, beralamat di Jl. Leat No. 12, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
 
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Membatalkan seluruh proses lelang di KPKNL Bandung (Turut Tergugat) atas objek lelang berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1297 Kel. Burangrang, atas nama Nona RANI NOVITASARI DEVI, Luas Tanah (LT) 97 m2 dan Luas Bangunan (LB) 138,6 m2, beralamat di Jl. Leat No. 12, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
 
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak