Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
168/Pid.B/2025/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | Ali Sopari bin Dede Hamid | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 168/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1290/M.2.16.3/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa ALI SOPARI Bin DEDE HAMID secara bersama-sama dengan saksi ABDUL MAJID Alias AJI Bin (Alm.) EE (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu, tgl. 30 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Rancabungur, Rt. 01/ Rw. 01, Kel. Sukalaksana, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya tepatnya di Gang dekat rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”, terhadap Saksi DEDE DAHLIA Binti JOJO, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------- ----- Bahwa bermula pada sekitar pukul 22.45 Wib saksi DEDE DAHLIA mendapat informasi dari sdri AURA perihal sdri. EVI (anak saksi DEDE) sedang berada dirumah sdri ETE (orang tua) saksi ALI SOPARI. Kemudian saksi DEDE bersama dengan saksi HERMANTO Bin MAHRUF pun mendatangi rumah orang tua terdakwa tersebut dengan maksud menjemput sdri. EPI. Setibanya dilokasi tersebut ternyata saksi DEDE bertemu dengan saksi ABDUL dan terdakwa, serta sdri. EVI Setelah itu saksi DEDE dan saksi HERMANTO pun membawa sdri. EVI keluar dari rumah tersebut, namun ditengah perjalanan saksi DEDE baru menyadari jika sendal yang dipergunakan saksi DEDE telah tertukar sehingga saksi DEDE sempat kembali kerumah tersebut untuk menukarkan kembali sendalnya dan setelah menukarkan sendal tersebut saksi DEDE sempat menegur kembali saksi ABDUL, terdakwa serta orang tua saksi ABDUL (yang merupakan nenek dari terdakwa juga). Mendengar teguran tersebut, saksi ABDUL dan terdakwa menjadi emosi, lalu terdakwa pergi kedapur rumah terdakwa dengan maksud mengambil sebilah golok dengan gagang kayu lalu kembali ke depan rumah dan melakukan pengancaman kepada saksi DEDE dan saksi HERMANTO. Kemudian saksi ABDUL dan terdakwa cekcok dengan saksi DEDE, sehingga saksi ABDUL dan terdakwa semakin emosi lalu melakukan pemukulan terhadap saksi DEDE dengan cara :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi ABDUL telah mengakibatkan Saksi DEDE DAHLIA Binti JOJO mengalami rasa sakit pada bagian bibir dan dahi berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Visum Et Repertum) : No. 17/ VER/ RSI-SM/ III/ 2025, tgl. 31 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD IRVAN, dokter pada Rumah Sakit Islam Hj. Siti MUNIROH Tasikmalaya dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat kekerasan tumpul pada mata kiri hingga pipi kiri. ----- Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------- KEDUA ----- Bahwa Terdakwa ALI SOPARI Bin DEDE HAMID pada hari Minggu, tgl. 30 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Rancabungur, Rt. 01/ Rw. 01, Kel. Sukalaksana, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya tepatnya di Gang dekat rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan”, terhadap Saksi DEDE DAHLIA Binti JOJO, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------ ----- Bahwa bermula pada sekitar pukul 22.45 Wib saksi DEDE DAHLIA mendapat informasi dari sdri AURA perihal sdri. EVI (anak saksi DEDE) sedang berada dirumah sdri ETE (orang tua) saksi ALI SOPARI. Kemudian saksi DEDE bersama dengan saksi HERMANTO Bin MAHRUF pun mendatangi rumah orang tua terdakwa tersebut dengan maksud menjemput sdri. EVI. Setibanya dilokasi tersebut ternyata saksi DEDE bertemu dengan saksi ABDUL dan terdakwa, serta sdri. EVI. Setelah itu saksi DEDE dan saksi HERMANTO pun membawa sdri. EVI keluar dari rumah tersebut, namun ditengah perjalanan (tidak jauh dari rumah nenek terdakwa) saksi DEDE baru menyadari jika sendal yang dipergunakan saksi DEDE telah tertukar sehingga saksi DEDE sempat kembali kerumah tersebut untuk menukarkan kembali sendalnya dan setelah menukarkan sendal tersebut saksi DEDE sempat menegur kembali saksi ABDUL, terdakwa serta orang tua saksi ABDUL (yang merupakan nenek dari terdakwa juga). Mendengar teguran tersebut, saksi ABDUL dan terdakwa menjadi emosi, lalu terdakwa pergi kedapur rumah terdakwa dengan maksud mengambil sebilah golok dengan gagang kayu lalu kembali ke depan rumah dan melakukan pengancaman kepada saksi HERMANTO dan saksi DEDE, sehingga saksi HERMANTO menjadi sangat ketakutan dan melarikan diri. Kemudian saksi ABDUL dan terdakwa cekcok dengan saksi DEDE, sehingga saksi ABDUL semakin emosi lalu melakukan pemukulan terhadap saksi DEDE dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak lebih kurang 4 (empat) kali ke bagian wajah sebelah kiri mengenai mata, hidung, kepala, telinga sebelah kiri, sedangkan terdakwa SOPARI sempat mengacungkan golok yang dibawanya kearah saksi DEDE sambil berkata ”kamu mungkin inging mati” sehingga saksi DEDE pun menjadi merasa takut serta terancam dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. ----- Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |