Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Tsm DR Restu adi wiyono MSc M.Kom 1.PT Bank tabungan negara kota tasikmalaya
2.Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang kota tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-09062025MLF
Penggugat
NoNama
1DR Restu adi wiyono MSc M.Kom
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Hidayat S.H.DR Restu adi wiyono MSc M.Kom
Tergugat
NoNama
1PT Bank tabungan negara kota tasikmalaya
2Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang kota tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 650.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum                   (onrecht matige daad) yang merugikan PENGGUGAT dan membatalkan lelang Sertipikat Hak Milik Nomor 02937 Luas 75 m2 terletak di Cipedes Kota Tasikmalaya
  3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat melakukan Lelang jaminan milik Penggugat yakni  tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 02937 Luas 75 m2 terletak di Cipedes Kota Tasikmalaya adalah tidak sah dan salah menurut hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp 600.00.000 ( Enam Ratus Juta Rupiah ) dan kerugian immatertill Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan seketika dan sekaligus dihadapan Pengadilan;
  5. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat  dijalankan terlebih dahulu, (uitverbaar bij Vooraad) sekalipun ada  bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex  Aequo  Et  Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak