Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
186/Pdt.P/2026/PN Tsm SRI RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 186/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-29092026JB4
Pemohon
NoNama
1SRI RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan memperbaiki nama Orang Tua pada Akta kelahiran Anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-13082018-0066  semula tercantum atas nama ABRISAM CAESAR FIRMANSYAH yang lahir di Tasikmalaya, 19 Mei 2015. Semula tercantum nama Ayah “ASEP ABDUL ROHMAN” dan Ibu “ROHAYATI” menjadi nama Ayah ASEP SAEPUL MILAH dan Ibu SRI RAHAYU;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran Anak  tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-13082018-0066  atas ABRISAM CAESAR FIRMANSYAH yang lahir di Tasikmalaya, 19 Mei 2015. Semula tercantum nama Ayah “ASEP ABDUL ROHMAN” dan Ibu “ROHAYATI” menjadi nama Ayah ASEP SAEPUL MILAH dan Ibu SRI RAHAYU
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak