Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan di Jalan Sindanggalih, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH dan Saksi AGUS telah menangkap seseorang bernama AGUNG INTAN PERMANA di Gang Bogasari, RT. 007/RW. 009, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, karena diduga telah memiliki narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi AGUNG INTAN PERMANA mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) yang beralamat di rumah kontrakan Jalan Sindanggalih, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) dilakukan penangkapan yang sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Sindanggalih, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya oleh Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH dan Saksi AGUS dibantu oleh Saksi ASEP SAEPUDIN bin EMING AMIRUDIN selaku ketua RT, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersebut lalu ditemukan di dalam laci meja berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai;
- 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari teh botol sosro;
- 3 (tiga) korek api gas;
- 3 (tiga) sumbu;
- 1 (satu) pipet kaca;
- 1 (satu) cangklong kaca
dan ditemukan di atas lantai berupa 1 (satu) handpone merek Oppo warna kuning beserta simcard, lalu barang bukti diperlihatkan dan serahkan kepada Saksi selaku Petugas Polisi yang menangkap Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm), kemudian Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) ditanya dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu sebagai milik Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) yang didapatkan dari Sdr. CANDRA alias RANGGA (DPO) yang beralamat di wilayah Bandung, lalu Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) berikut barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
- Bahwa Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. CANDRA alias RANGGA (DPO) dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) bersama Saksi AGUNG INTAN PERMANA sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) yang beralamat di Jalan Sindanggalih, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, lalu Saksi AGUNG INTAN PERMANA bertanya kepada Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm), "apakah ada Pekerjaan dari Sdr. CANDRA alias RANGGA (DPO) ?" kemudian Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) jawab "bahwa akan ditanyakan terlebih dahulu ke Sdr. CANDRA alias RANGGA (DPO)”, Kemudian Saksi AGUNG INTAN PERMANA pergi meninggalkan rumah kontrakan Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm). Lalu keesokan harinya pada hari Jum'at tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB Saksi AGUNG INTAN PERMANA datang lagi ke rumah kontrakan Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) yang beralamat di Jalan Sindanggalih, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, kemudian bertanya lagi kepada Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) perihal pekerjaan dari Sdr. CANDRA. Alias RANGGA tersebut, lalu Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) menjawab bahwa "pekerjaan sudah ada”, kemudian Saksi AGUNG INTAN PERMANA meninggalkan rumah kontrakan Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm), lalu sekira pukul 13.00 WIB Saksi AGUNG INTAN PERMANA tiba kembali dirumah kontrakan Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm), lalu sekira pukul 13.34 WIB Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) memperlihatkan map/peta tempat atau alamat pengambilan Narkotika jenis sabu yang ada di handpone Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) bahkan Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) pun mengirim map atau tempat pengambilan sabu ke handpone milik Saksi AGUNG INTAN PERMANA. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) berangkat bersama Saksi AGUNG INTAN PERMANA untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang mengarah ke SMPN 8 Jalan Panututan, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Chideung Kota, Tasikmalayaya, sesampainya di sana lalu Saksi AGUNG INTAN PERMANA turun dari Motor sedangkan Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) menunggu duduk di motor, lalu Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) melihat Saksi AGUNG INTAN PERMANA masuk ke sebuah Gang di Pinggir SMPN 8 Jalan Panututan, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, kemudian setelah sekitar 5 (lima) menit, Saksi AGUNG INTAN PERMANA datang dengan membawa bungkusan bekas snack yang dimasukan ke dalam saku jaket Saksi AGUNG INTAN PERMANA.
- Bahwa maksud serta tujuan Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) menerima sabu-sabu dari Sdr. CANDRA alias RANGGA (DPO) untuk diperjual belikan dengan cara ditempelkan di suatu tempat oleh teman Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) bernama Saksi AGUNG INTAN PERMANA, tetapi Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) bersama Saksi AGUNG INTAN PERMANA sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Petugas Polisi, dan paketan sabu tersebut belum dijual dengan cara ditempel karena telah disita oleh pihak Kepolisian, dan sisa sabu yang belum dijual dengan cara ditempel telah disita oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Laporan Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 3084/NNF/2024, Tanggal 28 Mei 2024 atas nama EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) yang ditanda tangani oleh Kompol Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, ST., M.Si. Pemeriksa pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0292 gram, digunakan untuk uji laboratoris sejumlah 0,281 gram sisa contoh berat netto 0,0110 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa-sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,0173 gram, digunakan untuk uji laboratoris sejumlah 00,0173 gram; dan
- 1 (satu) buah cangklong kaca berisikan sisa-sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,0038 gram, digunakan untuk uji laboratoris sejumlah 0,0038 gram.
dengan hasil kesimpulan poin 1 (satu) sampai 3 (tiga) pengujian labotaris positif terindikasi mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam Golongan I sesuai Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau KEMENKES RI didalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan di Jalan Sindanggalih, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH dan Saksi AGUS telah menangkap seseorang bernama AGUNG INTAN PERMANA di Gang Bogasari, RT. 007/RW. 009, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, karena diduga telah memiliki narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi AGUNG INTAN PERMANA mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) yang beralamat di rumah kontrakan Jalan Sindanggalih, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) dilakukan penangkapan yang sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Sindanggalih, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya oleh Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH dan Saksi AGUS dibantu oleh Saksi ASEP SAEPUDIN bin EMING AMIRUDIN selaku ketua RT. kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersebut lalu ditemukan di dalam laci meja berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai;
- 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari teh botol sosro;
- 3 (tiga) korek api gas;
- 3 (tiga) sumbu;
- 1 (satu) pipet kaca;
- 1 (satu) cangklong kaca
dan ditemukan di atas lantai berupa 1 (satu) handpone merek Oppo warna kuning beserta simcard, lalu barang bukti diperlihatkan dan serahkan kepada Saksi selaku Petugas Polisi yang menangkap Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm), kemudian Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) ditanya dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu sebagai milik Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) yang didapatkan dari Sdr. CANDRA alias RANGGA (DPO) yang beralamat di wilayah Bandung, lalu Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) berikut barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
- Bahwa berdasarkan Laporan Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 3084/NNF/2024, Tanggal 28 Mei 2024 atas nama EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) yang ditanda tangani oleh Kompol Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, ST., M.Si. Pemeriksa pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0292 gram, digunakan untuk uji laboratoris sejumlah 0,281 gram sisa contoh berat netto 0,0110 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa-sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,0173 gram, digunakan untuk uji laboratoris sejumlah 00,0173 gram; dan
- 1 (satu) buah cangklong kaca berisikan sisa-sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,0038 gram, digunakan untuk uji laboratoris sejumlah 0,0038 gram.
dengan hasil kesimpulan poin 1 (satu) sampai 3 (tiga) pengujian labotaris positif terindikasi mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam Golongan I sesuai Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau KEMENKES RI didalam menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |