INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 49/Pdt.G/2026/PN Tsm | PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK NUSAMBA JABAR KANTOR CABANG SINGAPARNA | 1.Neneng Hermawati, A.Md.Keb. 2.dr. H. Hafiz Usman Ifa, MH.Kes. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
| Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2026/PN Tsm |
| Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2026 |
| Nomor Surat | PN TSM-220720264FV |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Turut Tergugat | - |
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
| Nilai Sengketa(Rp) | 255.252.586,00 |
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor: 299/PK/KPO/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023 dengan addendum nomor 054/ADD/KPO/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024 adalah sah, mengikat, dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan PARA TERGUGAT memiliki tunggakan kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp255.252.585,35 (Dua ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah tiga puluh lima sen).
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa kewajiban kreditnya (terdiri atas Pokok, Bunga, dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp255.252.585,35 (Dua ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah tiga puluh lima sen).
6. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Penggugat dan menetapkan peletakan Sita Jaminan atas Objek Jaminan berupa sebidang tanah darat beserta bangunan di atasnya, dengan rincian yuridis sebagai berikut:
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No: 02533/Desa Cipakat
Surat Ukur No : 00039/Cipakat/2009
Alamat Jaminan : Blok Rujak Gedang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Luas : 99 m?2; (Sembilan puluh sembilan meter persegi)
Tanggal Terbit : 06 April 2010
Atas Nama : Neneng Hermawati
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Jaminan a quo;
8. Memberikan hak dan kewenangan penuh kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan di muka umum melalui pelelangan umum pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas Objek Jaminan a quo, serta menerima dan menyetorkan uang hasil penjualan tersebut guna pelunasan seluruh kewajiban Para Tergugat, dengan ketentuan apabila terdapat sisa uang hasil penjualan setelah dikurangi utang pokok, bunga, denda, dan seluruh biaya pelaksanaan lelang, maka sisa tersebut wajib dikembalikan kepada Para Tergugat;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atas putusan ini;
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini Penggugat ajukan. Besar harapan Penggugat agar Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA c.q. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan mengabulkan gugatan a quo. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
