Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2026/PN Tsm KOZAR KERTYASA, S.H. RIKA SUPARTINI, S.IP Binti E. CHAERUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 231/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2328 /M.2.33/ Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KOZAR KERTYASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKA SUPARTINI, S.IP Binti E. CHAERUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----Bahwa Terdakwa RIKA SUPARTINI, S.IP Binti E. CHAERUDIN pada hari Sabtu tanggal 22 bulan November tahun 2025  sekitar  pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di SMP Islam Miftahul Qur’an Alamat Kp.Tonjong RT.001 RW.004 Desa Sindangraja Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya atau setidak tidaknya pada tempat lain dan pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di TK Islam Terpadu Zaadul Muslim Desa Sukaraja Kec.Rajapolah  Kab. Tasikmalaya atau setidak tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kududukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada 5 November 2025 Terdakwa ditawarkan proyek pembangunan ruang kelas baru/revitalisasi sekolah di kabupaten Tasikmalaya oleh Sdr. SATRIA SUDRAJAT yang menyampaikan bahwa proyek tersebut akan di jelaskan oleh Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil di Bappeda Provnsi Jabar dan yang mengurus program pembangunan revitalisasi sekolah di SMP Islam Miftahul Qur’an Kampung Tonjang Desa. Sindangraja Kec. Jamanis dan TK Islam Terpadu Zaadul Muslim Desa. Sukaraja Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa Sdr. SATRIA SUDRAJAT juga menyampaikan kepada terdakwa bahwa jika masing masing proyek harus ada uang komitmen awal sebesar 20?ri nilai proyek. Selanjutnya Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA mencari pendana untuk melaksanakan proyek Pembangunan sekolah tersebut dengan menyampaikan bahwa apabaila pendana telah tersedia maka selanjutnya tinggal dilakukan survei ke lokasi karena anggaran proyek telah tersedia di rekening sekolah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 Terdakwa menghubungi Saksi MAKSUM Bin MARJUKI untuk menawarkan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas di SMP Islam Islam Miftahul Qur’an Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya Saksi MAKSUM Bin MARJUKI menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI selaku rekan kerjanya.
  • Bahwa pada tanggal 22 November 2025 Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI dan Saksi MAKSUM Bin MARJUKI melakukan survei lokasi proyek di SMP Islam Miftahul Quran Kampung Tonjong Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya. Setelah tiba di SMP Islam Miftahul Quran Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI dan Saksi MAKSUM Bin MARJUKI bertemu Terdakwa dengan Kepala Sekolah yaitu Saksi USE HUSAERI, S.IP., M.IP. Bin BADRI SANUSI. Selanjutnya setibanya di sekolah Terdakwa meminta bantuan Saksi USE HUSAERI, S.IP., M.IP. Bin BADRI SANUSI untuk mencetak Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Penunjukan Langsung (SPL) yang drafnya diperoleh dari Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA dengan menyuruh Saksi YOGIE JULIANSYAH, S.PD, SE Bin AMAN SUPRAMAN untuk memperbaiki dan menyempurnakan dokumen tersebut yang dasarnya sudah di buat oleh Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA untuk meyakinkan Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI bahwa anggaran proyek telah tersedia sesuai arahan dari Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA, setelah mendengar penjelasan tersebut Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI bersedia menandatangani dokumen tersebut.
  • Bahwa Terdakwa meminta Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI untuk membayar biaya awal proyek dengan alasan untuk biaya admin, pembuatan RAB, desain gambar, konsultan dan komitmen awal pekerjaan sebesar 20?ri nilai proyek revitalisasi SMP Islam Miftahul Quran yang bernilai Rp.1.260.000.000,00 yaitu sebesar Rp.252.000.000,00 yang di transferkan ke rekening atas nama Dudu Darusalam atas arahan Terdakwa dikarenakan rekening Terdakwa sedang bermasalah sehingga tidak bisa digunakan.
  • Bahwa Terdakwa Kembali menawarkan program yang sama kepada Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI yaitu bertempat di TK Islam Terpadu Zaadul Muslim Desa Sukaraja Kec.Rajapolah Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa pada tanggal 25 November 2025 Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI menghadiri pertemuan di TK Islam Terpadu Zaadul Muslim Desa. Sukaraja Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya yang dihadiri oleh Terdakwa, Saksi AANG YUSUP MUNAWAR Bin UUN HUSAENI (Kepala Sekolah TK Islam Terpadu Zaadul Muslim) serta Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA. Dalam pertemuan tersebut Saksi AANG YUSUP MUNAWAR Bin UUN HUSAENI menjelaskan bahwa anggaran revitalisasi sekolah seharusnya sudah masuk namun masih berada di rekening daerah Kabupaten Tasikmalaya sesuai arahan dari Saksi YOGIE JULIANSYAH, S.PD, SE Bin AMAN SUPRAMAN sehingga setelah mendengar penjelasan tersebut Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI yakin untuk menandatangani dokumen tersebut. Sekitar pukul 19.11 WIB Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI melakukan transfer uang komitmen sebesar Rp.225.000.000,00 ke rekening BCA atas nama Dudu Darusalam atas arahan Terdakwa.
  • Bahwa Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI meminta pengembalian dana sebesar Rp. 42.650.000,00 untuk segera memulai pekerjaan dan membutuhkan biaya untuk pemasangan kayu boplang, pembayaran upah para pekerja, serta pembayaran kas bon para pekerja. Permintaan tersebut disetujui oleh terdakwa yang kemudian mengembalikan uang kepada Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI sebesar Rp.29.000.000,00 dan kepada Saksi MAKSUM Bin MARJUKI sebesar Rp.13.650.000,00.
  • Bahwa kenyataannya proyek tersebut belum memiliki kepastian anggaran dan hingga belum terealisasi sehingga dari keseluruhan uang sebesar Rp477.000.000,00 yang telah diterima, Terdakwa kemudian mengembalikan sebesar Rp42.650.000,00 kepada Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI dan Saksi MAKSUM Bin MARJUKI, sehingga masih terdapat uang sebesar Rp434.350.000,00 yang tidak dikembalikan kepada Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI, melainkan digunakan/dialihkan oleh Terdakwa tanpa izin dari Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI sebesar Rp370.850.000,00 diserahkan kepada Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA sebesar Rp.55.000.000,00 diserahkan kepada saksi YOGIE JULIANSYAH, S.PD, SE Bin AMAN SUPRAMAN, sebesar Rp33.500.000,00 diberikan kepada Sdr. ANZAR SUMIRAT dan Sdr. SATRIA SUDRAJAT, dan sebesar Rp30.000.000,00 diterima dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa kecurigaan Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI dimulai Ketika proyek yang dijanjikan Terdakwa tidak kunjung berjalan sehingga Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI melakukan konfirmasi kepada Saksi AANG YUSUP MUNAWAR Bin UUN HUSAENI terkait anggaran proyek tersebut, Saksi AANG YUSUP MUNAWAR Bin UUN HUSAENI menjelaskan bahwa anggaran proyek tersebut sudah ada namun pencairannya masih menunggu perubahan akta yayasan dari notaris berdasarkan atas arahan dari Saksi YOGIE JULIANSYAH, S.PD, SE Bin AMAN SUPRAMAN.
  • Bahwa Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI melakukan penelusuran juga terhadap Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA yang sebelumnya mengaku mengenal dengan Sdr. Temi yang sering membantu pengurusan proyek, namun setelah di cek ternyata Sdr. Temi sudah meninggal dunia sejak tahun 2016.
  • Bahwa pada awal Desember 2025 Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI datang ke Tasikmalaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak sekolah terkait proyek yang telah di sepakati, sejak saat itu Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI mengetahui bahwa dana revitalisasi sebenarnya belum tersedia.  Sehingga Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI meminta pertanggung jawaban kepada terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah diterima terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI meminta bertemu dengan Terdakwa dan Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA untuk membahas kepastian proyek tersebut di sebuah caffe di daerah Simpang Lima. Selanjutnya dalam pertemuan tersebut Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI meminta kepastian proyek dan meminta jaminan apabila proyek tidak ada maka seluruh uang harus dikembalikan dan Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA yang menyatakan sanggup mengembalikan seluruh uang milik Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI apabila proyek revitalisasi tersebut tidak terlaksanakan paling lambat 10 Desember 2025.
  • Bahwa pada kamis 18 Desember 2025 diadakan pertemuan di SMP Islam Miftahul Qur’an yang dihadiri oleh Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI, Saksi MAKSUM Bin MARJUKI, Saksi YOGIE JULIANSYAH, S.PD, SE Bin AMAN SUPRAMAN, Saksi USE HUSAERI, S.IP., M.IP. Bin BADRI SANUSI, Saksi AANG YUSUP MUNAWAR Bin UUN HUSAENI dan Terdakwa namun dalam pertemuan tersebut Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA tidak hadir.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut paling lambat satu minggu berdasarkan hasil konfirmasi melalui arahan telepon dengan Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA, namun hingga saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI mengalami kerugian sebesar Rp.434.350.000,00.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana –---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :

----Bahwa Terdakwa RIKA SUPARTINI, S.IP Binti E. CHAERUDIN pada hari Sabtu tanggal 22 Bulan November Tahun 2025  sekitar pukul 16.05 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di SMP Islam Miftahul Qur’an Alamat Kp. Tonjong RT.001 RW.004 Desa Sindangraja Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya atau setidak tidaknya pada tempat lain dan pada hari Selasa tanggal 25 November tahun 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di TK Islam Terpadu Zaadul Muslim Desa Sukaraja Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada 5 November 2025 Terdakwa ditawarkan proyek pembangunan ruang kelas baru/revitalisasi sekolah di kabupaten Tasikmalaya oleh Sdr. SATRIA SUDRAJAT yang menyampaikan bahwa proyek tersebut akan di jelaskan oleh Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil di Bappeda Provnsi Jabar dan yang mengurus program pembangunan revitalisasi sekolah di SMP Islam Miftahul Qur’an Kampung Tonjang Desa. Sindangraja Kec. Jamanis dan TK Islam Terpadu Zaadul Muslim Desa. Sukaraja Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa Sdr. SATRIA SUDRAJAT juga menyampaikan kepada terdakwa bahwa jika masing masing proyek harus ada uang komitmen awal sebesar 20?ri nilai proyek. Selanjutnya Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA mencari pendana untuk melaksanakan proyek Pembangunan sekolah tersebut dengan menyampaikan bahwa apabaila pendana telah tersedia maka selanjutnya tinggal dilakukan survei ke lokasi karena anggaran proyek telah tersedia di rekening sekolah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 Terdakwa menghubungi Saksi MAKSUM Bin MARJUKI untuk menawarkan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas di SMP Islam Islam Miftahul Qur’an Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya Saksi MAKSUM Bin MARJUKI menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI selaku rekan kerjanya.
  • Bahwa pada tanggal 22 November 2025 Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI dan Saksi MAKSUM Bin MARJUKI melakukan survei lokasi proyek di SMP Islam Miftahul Quran Kampung Tonjong Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya. Setelah tiba di SMP Islam Miftahul Quran Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI dan Saksi MAKSUM Bin MARJUKI bertemu Terdakwa dengan Kepala Sekolah yaitu Saksi USE HUSAERI, S.IP., M.IP. Bin BADRI SANUSI. Selanjutnya setibanya di sekolah Terdakwa meminta bantuan Saksi USE HUSAERI, S.IP., M.IP. Bin BADRI SANUSI untuk mencetak Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Penunjukan Langsung (SPL) yang drafnya diperoleh dari Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA dengan menyuruh Saksi YOGIE JULIANSYAH, S.PD, SE Bin AMAN SUPRAMAN untuk memperbaiki dan menyempurnakan dokumen tersebut yang dasarnya sudah di buat oleh Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA untuk meyakinkan Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI bahwa anggaran proyek telah tersedia sesuai arahan dari Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA, setelah mendengar penjelasan tersebut Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI bersedia menandatangani dokumen tersebut.
  • Bahwa Terdakwa meminta Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI untuk membayar biaya awal proyek dengan alasan untuk biaya admin, pembuatan RAB, desain gambar, konsultan dan komitmen awal pekerjaan sebesar 20?ri nilai proyek revitalisasi SMP Islam Miftahul Quran yang bernilai Rp.1.260.000.000,00 yaitu sebesar Rp.252.000.000,00 yang di transferkan ke rekening atas nama Dudu Darusalam atas arahan Terdakwa dikarenakan rekening Terdakwa sedang bermasalah sehingga tidak bisa digunakan.
  • Bahwa Terdakwa Kembali menawarkan program yang sama kepada Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI yaitu bertempat di TK Islam Terpadu Zaadul Muslim Desa Sukaraja Kec.Rajapolah Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa pada tanggal 25 November 2025 Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI menghadiri pertemuan di TK Islam Terpadu Zaadul Muslim Desa. Sukaraja Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya yang dihadiri oleh Terdakwa, Saksi AANG YUSUP MUNAWAR Bin UUN HUSAENI (Kepala Sekolah TK Islam Terpadu Zaadul Muslim) serta Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA. Dalam pertemuan tersebut Saksi AANG YUSUP MUNAWAR Bin UUN HUSAENI menjelaskan bahwa anggaran revitalisasi sekolah seharusnya sudah masuk namun masih berada di rekening daerah Kabupaten Tasikmalaya sesuai arahan dari Saksi YOGIE JULIANSYAH, S.PD, SE Bin AMAN SUPRAMAN sehingga setelah mendengar penjelasan tersebut Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI yakin untuk menandatangani dokumen tersebut. Sekitar pukul 19.11 WIB Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI melakukan transfer uang komitmen sebesar Rp.225.000.000,00 ke rekening BCA atas nama Dudu Darusalam atas arahan Terdakwa.
  • Bahwa Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI meminta pengembalian dana sebesar Rp. 42.650.000,00 untuk segera memulai pekerjaan dan membutuhkan biaya untuk pemasangan kayu boplang, pembayaran upah para pekerja, serta pembayaran kas bon para pekerja. Permintaan tersebut disetujui oleh terdakwa yang kemudian mengembalikan uang kepada Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI sebesar Rp.29.000.000,00 dan kepada Saksi MAKSUM Bin MARJUKI sebesar Rp.13.650.000,00.
  • Bahwa kenyataannya proyek tersebut belum memiliki kepastian anggaran dan hingga belum terealisasi sehingga dari keseluruhan uang sebesar Rp477.000.000,00 yang telah diterima, Terdakwa kemudian mengembalikan sebesar Rp42.650.000,00 kepada Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI dan Saksi MAKSUM Bin MARJUKI, sehingga masih terdapat uang sebesar Rp434.350.000,00 yang tidak dikembalikan kepada Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI, melainkan digunakan/dialihkan oleh Terdakwa tanpa izin dari Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI sebesar Rp370.850.000,00 diserahkan kepada Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA sebesar Rp.55.000.000,00 diserahkan kepada saksi YOGIE JULIANSYAH, S.PD, SE Bin AMAN SUPRAMAN, sebesar Rp33.500.000,00 diberikan kepada Sdr. ANZAR SUMIRAT dan Sdr. SATRIA SUDRAJAT, dan sebesar Rp30.000.000,00 diterima dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa kecurigaan Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI dimulai Ketika proyek yang dijanjikan Terdakwa tidak kunjung berjalan sehingga Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI melakukan konfirmasi kepada Saksi AANG YUSUP MUNAWAR Bin UUN HUSAENI terkait anggaran proyek tersebut, Saksi AANG YUSUP MUNAWAR Bin UUN HUSAENI menjelaskan bahwa anggaran proyek tersebut sudah ada namun pencairannya masih menunggu perubahan akta yayasan dari notaris berdasarkan atas arahan dari Saksi YOGIE JULIANSYAH, S.PD, SE Bin AMAN SUPRAMAN.
  • Bahwa Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI melakukan penelusuran juga terhadap Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA yang sebelumnya mengaku mengenal dengan Sdr. Temi yang sering membantu pengurusan proyek, namun setelah di cek ternyata Sdr. Temi sudah meninggal dunia sejak tahun 2016.
  • Bahwa pada awal Desember 2025 Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI datang ke Tasikmalaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak sekolah terkait proyek yang telah di sepakati, sejak saat itu Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI mengetahui bahwa dana revitalisasi sebenarnya belum tersedia.  Sehingga Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI meminta pertanggung jawaban kepada terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah diterima terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI meminta bertemu dengan Terdakwa dan Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA untuk membahas kepastian proyek tersebut di sebuah caffe di daerah Simpang Lima. Selanjutnya dalam pertemuan tersebut Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI meminta kepastian proyek dan meminta jaminan apabila proyek tidak ada maka seluruh uang harus dikembalikan dan Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA yang menyatakan sanggup mengembalikan seluruh uang milik Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI apabila proyek revitalisasi tersebut tidak terlaksanakan paling lambat 10 Desember 2025.
  • Bahwa pada kamis 18 Desember 2025 diadakan pertemuan di SMP Islam Miftahul Qur’an yang dihadiri oleh Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI, Saksi MAKSUM Bin MARJUKI, Saksi YOGIE JULIANSYAH, S.PD, SE Bin AMAN SUPRAMAN, Saksi USE HUSAERI, S.IP., M.IP. Bin BADRI SANUSI, Saksi AANG YUSUP MUNAWAR Bin UUN HUSAENI dan Terdakwa namun dalam pertemuan tersebut Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA tidak hadir.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut paling lambat satu minggu berdasarkan hasil konfirmasi melalui arahan telepon dengan Saksi DIDIN U SOLEHUDIN, SE., M.Si. alias DIDIN UCUN SOLEHUDIN alias IHIN Bin WHANA, namun hingga saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Drs. HADIAN SUHENDIK, MBA bin ADING SUHENDI mengalami kerugian sebesar Rp.434.350.000,00.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya