Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
428/Pid.B/2018/PN Tsm AHMAD SIDIK, SH 1.TOMI MUTIARA Alias TOM BIN ENCENG MIMBAR
2.NUNUNG NURJANAH Alias PEGI BINTI ATANG SANTANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 428/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2280/O.2.17/Ep.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SIDIK, SH
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
Bahwa mereka terdakwa, yaitu terdakwa 1. TOMI MUTIARA alias TOM bin ENCENG MIMBAR dan terdakwa 2. NUNUNG NURJANAH alias PEGI bin ATANG SANTANA, pada hari Minggu tanggal 30 September 2018 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2018 bertempat di Kampung Bojongsari RT.02 RW.02 Kelurahan Gunungtandala Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara bersama-sama telah menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang, yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahayanya itu tidak diberitahu yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas pada saat para terdakwa sedang berada di rumah duduk dikursi berdampingan, kedatangan saksi YAYAH JUDLIAH, saksi AI ROSITA dan korban RINI MAESAROH alias RIN RIN dan ketika mereka berkumpuul, saat itu saksi YAYAH JUDLIAH bertanya kepada terdakwa 2. NUNUNG NURJANAH alias PEGI bin ATANG SANTANA “ aya, teu “ (maksudnya menanyakan ada tidaknya minuman keras) dijawab oleh terdakwa 2. NUNUNG NURJANAH alias PEGI bin ATANG SANTANA “ mau minum, ada “ selanjutnya terdakwa 2. NUNUNG NURJANAH alias PEGI bin ATANG SANTANA mengambil 1 botol minuman keras hasil racikan atau opolosan yang dibuat bersama-sama oleh terdakwa 1. TOMI MUTIARA alias TOM bin ENCENG MIMBAR dan terdakwa 2. NUNUNG NURJANAH alias PEGI bin ATANG SANTANA antara cairan alcohol 96% dengan air mineral dan minuman coca cola yang dimasukan dalam botol yang ditutup segel dengan tulisan STALINSKAYA tanpa memberitahukan sifat bahayanya, lalu terdakwa 2. NUNUNG NURJANAH alias PEGI bin ATANG SANTANA membuka tutup botol dan menuangkan minuman tersebut sampai habis ke dalam gelas masing-masing, dimana saksi AI ROSITA minum 7 gelas, saksi YAYAH JUDLIAH minum 2 gelas, korban RINI alias RIRIN minum 2 gelas yang saat itu teman para terdakwa yaitu sdr. JONI (DPO Polres Tasikmalaya Kota), yang berada ditempat tersebut mengatakan apabila menghabiskan minuman akan diberi saweran uang dan karena minuman tersebut habis maka terdakwa 2. NUNUNG NURJANAH alias PEGI bin  TOMI mengambil lagi botol minuman yang jenisnya sama berisi setengah botol, menawarkan lagi kepada saksi YAYAH JUDLIAH, saksi AI ROSITA dan korban RINI alias RINRIN, namun mereka menolaknya karena sudah tidak kuat lagi meminumnya yang akhirnya minuman keras tersebut habis diminum oleh terdakwa 1. TOMI MUTIARA alias TOM bin ENCENG MIMBAR dan sdr. JONI dan karena saksi YAYAH JUDLIAH, saksi AI ROSITA dan korban RINI MAESAROH alias RINRIN meminum satu botol habis maka sdr JONI memberi saweran uang masing-masing Rp. 50.000,- kepada mereka dan setelah minum minuman oplosan tersebut, korban RINI MAESAROH alias RINRIN wajahnya pucat, telapak tangan hitam, kaki tidak beregerak sehingga korban RINI MAESAROH alias RINRIN dibawa oleh keluarganya ke Klinik 24 jam yang kemudian dirujuk di RS SMC Singaparna dan setelah dilakukan pemeriksaan dan perawatan korban RINI MAESAROH alias RINRIN datang dalam keadaan tidak sadar, tingkat kesadaran galsgow coma scale 3 9dalam kondisi koma), pada mata didapatkan midriasis atau pelebaranh pupil secara berlebihan dengan ukuran kurang lebih empat millimeter dengan tidak ditemukan refleks cahaya, pada mulut tampak saliva yang berbuih dan tidak ada reflex menelan, pasien dinyatakan meninggal pada hari Selasa, 2 Oktober 2018 pukul 03.00 WIB sebagaimana Visum et Repertum RS SMC Singaparna No. 440/65/X/RS SMC/2018 tanggal 23 Oktober 2018.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 204 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


SUBSIDAIR :
Bahwa mereka terdakwa, yaitu terdakwa 1. TOMI MUTIARA alias TOM bin ENCENG MIMBAR dan terdakwa 2. NUNUNG NURJANAH alias PEGI bin ATANG SANTANA, pada hari Minggu tanggal 30 September 2018 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2018 bertempat di Kampung Bojongsari RT.02 RW.02 Kelurahan Gunungtandala Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara bersama-sama telah menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang, yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahayanya itu tidak diberitahu, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas pada saat para terdakwa sedang berada di rumah duduk dikursi berdampingan, kedatangan saksi YAYAH JUDLIAH, saksi AI ROSITA dan korban RINI MAESAROH alias RIN RIN dan ketika mereka berkumpuul, saat itu saksi YAYAH JUDLIAH bertanya kepada terdakwa 2. NUNUNG NURJANAH alias PEGI bin ATANG SANTANA “ aya, teu “ (maksudnya menanyakan ada tidaknya minuman keras) dijawab oleh terdakwa 2. NUNUNG NURJANAH alias PEGI bin ATANG SANTANA “ mau minum, ada “ selanjutnya terdakwa 2. NUNUNG NURJANAH alias PEGI bin ATANG SANTANA mengambil 1 botol minuman keras hasil racikan atau opolosan yang dibuat bersama-sama oleh terdakwa 1. TOMI MUTIARA alias TOM bin ENCENG MIMBAR dan terdakwa 2. NUNUNG NURJANAH alias PEGI bin ATANG SANTANA antara cairan alcohol 96% dengan air mineral dan minuman coca cola yang dimasukan dalam botol yang ditutup segel dengan tulisan STALINSKAYA tanpa memberitahukan sifat bahayanya, lalu terdakwa 2. NUNUNG NURJANAH alias PEGI bin ATANG SANTANA membuka tutup botol dan menuangkan minuman tersebut sampai habis ke dalam gelas masing-masing, dimana saksi AI ROSITA minum 7 gelas, saksi YAYAH JUDLIAH minum 2 gelas, korban RINI alias RIRIN minum 2 gelas yang saat itu teman para terdakwa yaitu sdr. JONI (DPO Polres Tasikmalaya Kota), yang berada ditempat tersebut mengatakan apabila menghabiskan minuman akan diberi saweran uang dan karena minuman tersebut habis maka terdakwa 2. NUNUNG NURJANAH alias PEGI bin  TOMI mengambil lagi botol minuman yang jenisnya sama berisi setengah botol, menawarkan lagi kepada saksi YAYAH JUDLIAH, saksi AI ROSITA dan korban RINI alias RINRIN, namun mereka menolaknya karena sudah tidak kuat lagi meminumnya yang akhirnya minuman keras tersebut habis diminum oleh terdakwa 1. TOMI MUTIARA alias TOM bin ENCENG MIMBAR dan sdr. JONI dan karena saksi YAYAH JUDLIAH, saksi AI ROSITA dan korban RINI MAESAROH alias RINRIN meminum satu botol habis maka sdr JONI memberi saweran uang masing-masing Rp. 50.000,- kepada mereka dan setelah minum minuman oplosan tersebut, korban RINI MAESAROH alias RINRIN wajahnya pucat, telapak tangan hitam, kaki tidak beregerak sehingga korban RINI MAESAROH alias RINRIN dibawa oleh keluarganya ke Klinik 24 jam yang kemudian dirujuk di RS SMC Singaparna dan setelah dilakukan pemeriksaan dan perawatan korban RINI MAESAROH alias RINRIN datang dalam keadaan tidak sadar, tingkat kesadaran galsgow coma scale 3 9dalam kondisi koma), pada mata didapatkan midriasis atau pelebaranh pupil secara berlebihan dengan ukuran kurang lebih empat millimeter dengan tidak ditemukan refleks cahaya, pada mulut tampak saliva yang berbuih dan tidak ada reflex menelan, pasien dinyatakan meninggal pada hari Selasa, 2 Oktober 2018 pukul 03.00 WIB sebagaimana Visum et Repertum RS SMC Singaparna No. 440/65/X/RS SMC/2018 tanggal 23 Oktober 2018.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 204 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya