Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.Sus/2025/PN Tsm | Ahmad Sidik, SH | Asep Tanu Sumarlin, S.Sos Bin Solihin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.Sus/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1036/M.2.16.3/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ASEP TANU SUMARLIN, S.Sos bin SOLIHIN, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan KHZ Mustofa Kelurahan Cihideung Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan keistal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3858 gram (diberi nomor barang bukti 0440/2025/PF. 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7054 gram (diberi nomor barang bukti 0441/PF). 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2558 gram (diberi nomor barang bukti 0442/PF). Hasil Pemeriksan : Nomor barang bukti 0440/2025/PF s.d. 0442/2025/PF : Uji Pendahuluan : Positif. Uji Konfirmasi : Metamfetamina Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti : Nomor 0440/2025/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan keistal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3211 gram Nomor 0441/2025/PF berupa 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,6383 gram. Nomor 0442/2025/PF berupa 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,2183 gram.
Perbuatan terdakwa ASEP TANU SUMARLIN, S.Sos bin SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ASEP TANU SUMARLIN, S.Sos bin SOLIHIN, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan RSU Cintarasa nomor 27 RT. 004 RW.001 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan keistal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3858 gram (diberi nomor barang bukti 0440/2025/PF. 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7054 gram (diberi nomor barang bukti 0441/PF). 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2558 gram (diberi nomor barang bukti 0442/PF). Hasil Pemeriksan : Nomor barang bukti 0440/2025/PF s.d. 0442/2025/PF : Uji Pendahuluan : Positif. Uji Konfirmasi : Metamfetamina Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti : Nomor 0440/2025/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan keistal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3211 gram Nomor 0441/2025/PF berupa 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,6383 gram. Nomor 0442/2025/PF berupa 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,2183 gram.
Perbuatan terdakwa ASEP TANU SUMARLIN, S.Sos bin SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
D A N :
KEDUA :
Bahwa terdakwa ASEP TANU SUMARLIN, S.Sos bin SOLIHIN, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan RSU Cintarasa nomor 27 RT. 004 RW.001 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 (satu) bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa ASEP TANU SUMARLIN, S.Sos bin SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |