Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.B/2024/PN Tsm Iis Sumartini, SH Heri Sugito anak dari Harsono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 332/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3299/M.2.16.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Heri Sugito anak dari Harsono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HERI SUGITO pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 bertempat di Asia Plaza Toko IBOX Jalan Khz. Mustofa No. 36 Lantai GF unit 61 Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya ”barang siapa mengambil barang sesuatu berupa 1 (Satu) unit macbook pro 14 SB / 11C / 12C GPU / 18 GB / 512, 1 (satu) unit macbook air 13.6 MDN / 8C / GPU / 8GB / 256 M3 dan 1 (Satu) unit macbook air 15,3 STL / 10C / GPU / 8GB / 256 GB M3 berikut Charger , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Perusahaan IBOX , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa awalnya pada tanggal 08 September 2024 terdakwa mencari lokasi toko IBOX daerah Jawa Barat di google, kemudian terdakwa menemukan toko IBOX yang ada di Tasikmalaya dan posisinya dekat dari Purwokerto, selanjutnya Terdakwa mencari toko bangunan yang menjual kunci rolling door, saat Terdakwa menemukan tokonya Terdakwa membeli 2 (dua) set kunci rolling door dan 1 (satu) tang potong besi warna kuning hitam.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 09 September 2024 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa berangkat dari Kroya Purwokerto menggunakan bis lalu sampai sekira jam 17.00 Wib Terdakwa sampai di dekat stasiun kereta Kota Tasikmalaya dan mencari penginapan, kemudian sekira jam 19.00 Wib Terdakwa berjalan kaki menuju Asia Plaza untuk melihat dimana persisnya toko IBOX tersebut, setelah itu terdakwa kembali ke Hotel OYO di Jl. Merdeka.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 07.00 Wib, Terdakwa berjalan kaki ke Asia Plaza, sesampainya Terdakwa di Asia Plaza Terdakwa masuk ke dalam Asia Plaza berbarengan dengan karyawan yang bekerja, kemudian Terdakwa melihat situasi setelah dirasa aman, lalu Terdakwa mengeluarkan tang potong dari tas, kemudian Terdakwa potong rantai sebelah kiri dan kanan rolling door, setelah terpotong rantai tersebut Terdakwa masukan ke dalam tas, kemudian terdakwa membuka rolling door menggunakan kunci palsu yang telah Terdakwa siapkan, setelah terbuka Terdakwa masuk dan menutup kembali pintu rolling door tersebut, pada saat Terdakwa sudah didalam, Terdakwa menuju ke meja kasir untuk mencari kunci Gudang tetapi tidak ditemukan, kemudian Terdakwa membuka kain penutup meja display dan menarik charger yang tersambung ke Macbook tetapi alarm berbunyi kemudian Terdakwa membuka lemari yang dibawah meja display untuk mematikan alarm, tetapi tidak ketemu, kemudian Terdakwa membuka kain penutup meja display dan Terdakwa membawa 3 (tiga) buah Macbook bersama Charger yang berada di dalam meja display yang  kemudian dimasukan ke dalam tas selanjutnya Terdakwa tutup kembali kain penutupnya, kemudian Terdakwa keluar dan menutup kembali pintu rolling door dan mengunci pintu rolling door kemudian Terdakwa bergegas keluar Asia Plaza dan kunci tersebut tertinggal di pintu rolling door.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke stasiun dengan berjalan kaki, sesampainya di depan stasiun Terdakwa memesan tiket melalui aplikasi dengan tujuan ke Solo, kemudian sekira jam 10.00 Wib Terdakwa menaiki kereta tujuan Solo, kemudian pada saat Terdakwa di kereta Terdakwa memposting barang hasil curian yaitu berupa Macbook Air 15 Inci dan Macbook Pro 13,5 di aplikasi OLX dengan lokasi Yogyakarta dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), selama perjalan ada yang merespon di aplikasi OLX, kemudian Terdakwa mengajak ketemu untuk COD di stasiun Tugu Yogyakarta, setelah Terdakwa sampai di Stasiun Tugu Yogyakarta, Terdakwa menunggu di ruang tunggu luar Stasiun karena Terdakwa menunggu lama dan Terdakwa mendapatkan telepon dari seseorang, lalu Terdakwa menggadaikan Macbook Air 15 Inchi ke RAJA GADAI Yogyakarta, menuju tempat bersama ojek pangkalan, setelah Terdakwa gadaikan Terdakwa mendapatkan uang cash sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menuju bank BCA untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ke rekening BCA an. ROBBY KURNIAWAN.
  • Bahwa selanjutnya sekira 16.00 Wib Terdakwa mendapatkan telepon dari calon pembeli yang bernama Sdr. RIZKY (DPO)  bahwa sudah menunggu di depan Stasiun Tugu, kemudian Terdakwa berangkat kesana, sesampainya Terdakwa menunjukan barang berupa Macbook Pro 13 inci dan Macbook Air 13 inci kepada Sdr. RIZKY kemudian terjadi tawar-menawar untuk kedua barang tersebut sehingga terjadi pembelian berupa Macbook Pro 13 inci dan Macbook Air 13 inci seharga Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), uang tersebut didapatkan secara trasfer sebesar RP. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dari Sdr. RIZKY ke rekening Terdakwa yaitu Bank BCA dengan norek: 6670237474 atas nama HERI SUGITO, kemudian Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) ke bank BCA an. ROBBY KURNIAWAN, Kemudian Terdakwa mengirim uang secara transfer sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama HERI SUGITO. kemudian sekira jam 17.00 Wib Terdakwa memesan tiket kereta secara online dengan tujuan Surabaya, selanjutnya sekira jam 19.00 Wib Terdakwa berangkat menuju kereta dengan tujuan Surabaya, sesampainya di Surabaya tepatnya di Stasiun Gubeng Terdakwa ke ATM Mandiri untuk mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tetapi uang tersebut tidak bisa diambil karena dibekukan karena ada tunggakan hutang, setelah itu Terdakwa pulang kerumah.
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan penyelidikan Saksi Irdan Herdinda Kusnandar (Saksi Penangkap) dan Rekan melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 di daerah Jember kemudian Terdakwa di bawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian kurang lebih ± sebesar Rp.77.997.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian
  • 1 (Satu) unit macbook pro 14 SB / 11C / 12C GPU / 18 GB / 512 M3 Rp. 36.499.000,-
  • 1 (satu) unit macbook air 13.6 MDN / 8C / GPU / 8GB / 256 M3 Rp. 18.999.000,-
    • 1 (Satu) unit macbook air 15,3 STL / 10C / GPU / 8GB / 256 GB M3 Rp. 22.499.000,-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya