Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Sahrul Apriadi Als Iyun Bin Sarman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -936/M.2.16.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa Sahrul Apriadi Alias Iyun Bin Sarman pada hari Selasa, tgl. 05 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Veteran, Kel. Cilembang, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu, tgl. 02 Maret 2024 sekira jam 19.00 Wib dirumah saksi NINAWATI (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang terletak di Jl. Parakannyasag 1, Rt. 003/ Rw. 009, Kel. Parakannyasag, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya, terdakwa menerima 1 (satu) pot berisi 1000 (seribu) butir obat/ pil berwarna kuning bertuliskan ”mf” dengan kesepakatan terdakwa akan menyerahkan uang sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila pil tersebut sudah laku terjual;
  • Kemudian terdakwa membawa pot berisi pil tersebut kerumah terdakwa lalu memecah/ membagi pil tersebut kedalam paket yang lebih kecil dengan jumlah yang tidak dapat terdakwa ingat lagi serta sudah banyak yang terjual dalam rentang waktu antara hari sabtu, tgl. 02 Maret 2024 hingga hari Senin, tgl. 04 Maret 2024;
  • Selanjutnya pada hari Selasa, tgl. 05 Maret 2024 terdakwa berangkat ke tempat terdakwa biasa berjualan Tutug Oncom (TO) di Jl. Veteran, Kel. Cilembang, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya dengan membawa serta 23 (dua puluh tiga) paket plastik clip bening berisikan 3 (tiga) butir pil berwarna kuning bertuliskan ”mf” dan 20 (dua puluh) paket plastik clip bening berisikan 6 (enam) butir pil berwarna kuning bertuliskan ”mf” yang terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan maksud menjual paket-paket pil tersebut dan terdakwa berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) plastik clip bening berisi 3 (tiga) tiga butir pil tersebut diatas dan pada sekira jam 21.00 Wib, datang saksi ANGGI dan saksi RULLY (keduanya anggota Polres Tasikmalaya Kota) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan terdakwa lalu ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisi 3 (tiga) butir dan 20 (dua puluh) paket plastik clip bening berisi 6 (enam) butir pil berwarna kuning bertuliskan ”mf”, uang sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil tersebut sebelumnya, serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam;
  • Kemudian dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket plastik clip bening berisi 3 (tiga) butir pil dan 8 (delapan) paket plastik clip bening berisi 6 (enam) butir pil berwarna kuning bertuliskan ”mf”, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1225/ NOF/ 2024, tgl. 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt (Kasubid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik) pada pokonya menjelaskan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) tablet warna kuning berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm diberi nomor barang bukti 0595/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) tablet warna kuning berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm diberi nomor barang bukti 0596/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) tablet warna kuning berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm diberi nomor barang bukti 0597/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) tablet warna kuning berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm diberi nomor barang bukti 0598/ 2024/ PF.

Diperoleh kesimpulan :

  • 0595/ 2024/ PF s.d 0598/ 2024/ PF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl.
  • Bahwa Pil Kuning yang berlogo "MF" yang diedarkan oleh terdakwa merupakan obat keras yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas dikarenakan penggunaan secara berlebihan dapat menyebabkan Halusinasi, Delusi, Pusing, Mulut Kering, Konstipasi atau susah buah air besar, Takikardia (detak jatung meningkat) dan kecemasan;
  • Bahwa dalam menjual, menyerahkan dan mengedarkan obat sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo MF, terdakwa lakukan tanpa menyertakan label penandaan, tanpa aturan pakai.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------

 

--------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa terdakwa Sahrul Apriadi Alias Iyun Bin Sarman pada hari Selasa, tgl. 05 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Veteran, Kel. Cilembang, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan tidak memiliki izin praktek berupa SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat lzin Apoteker) ataupun Izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF);
  • Bermula pada hari Sabtu, tgl. 02 Maret 2024 sekira jam 19.00 Wib dirumah saksi NINAWATI (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang terletak di Jl. Parakannyasag 1, Rt. 003/ Rw. 009, Kel. Parakannyasag, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya, terdakwa menerima 1 (satu) pot berisi 1000 (seribu) butir obat/ pil berwarna kuning bertuliskan ”mf” dengan kesepakatan terdakwa akan menyerahkan uang sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila pil tersebut sudah laku terjual;
  • Kemudian terdakwa membawa pot berisi pil tersebut kerumah terdakwa lalu memecah/ membagi pil tersebut kedalam paket yang lebih kecil dengan jumlah yang tidak dapat terdakwa ingat lagi serta sudah banyak yang terjual dalam rentang waktu antara hari sabtu, tgl. 02 Maret 2024 hingga hari Senin, tgl. 04 Maret 2024;
  • Selanjutnya pada hari Selasa, tgl. 05 Maret 2024 terdakwa berangkat ke tempat terdakwa biasa berjualan Tutug Oncom (TO) di Jl. Veteran, Kel. Cilembang, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya dengan membawa serta 23 (dua puluh tiga) paket plastik clip bening berisikan 3 (tiga) butir pil berwarna kuning bertuliskan ”mf” dan 20 (dua puluh) paket plastik clip bening berisikan 6 (enam) butir pil berwarna kuning bertuliskan ”mf” yang terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan maksud menjual paket-paket pil tersebut dan terdakwa berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) plastik clip bening berisi 3 (tiga) tiga butir pil tersebut diatas dan pada sekira jam 21.00 Wib, datang saksi ANGGI dan saksi RULLY (keduanya anggota Polres Tasikmalaya Kota) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan terdakwa lalu ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisi 3 (tiga) butir dan 20 (dua puluh) paket plastik clip bening berisi 6 (enam) butir pil berwarna kuning bertuliskan ”mf”, uang sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil tersebut sebelumnya, serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam;
  • Kemudian dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket plastik clip bening berisi 3 (tiga) butir pil dan 8 (delapan) paket plastik clip bening berisi 6 (enam) butir pil berwarna kuning bertuliskan ”mf”, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1225/ NOF/ 2024, tgl. 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt (Kasubid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik) pada pokonya menjelaskan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) tablet warna kuning berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm diberi nomor barang bukti 0595/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) tablet warna kuning berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm diberi nomor barang bukti 0596/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) tablet warna kuning berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm diberi nomor barang bukti 0597/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) tablet warna kuning berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm diberi nomor barang bukti 0598/ 2024/ PF.

Diperoleh kesimpulan :

  • 0595/ 2024/ PF s.d 0598/ 2024/ PF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl.
  • Bahwa Pil Kuning yang berlogo "MF" yang diedarkan oleh terdakwa merupakan obat keras yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas dikarenakan penggunaan secara berlebihan dapat menyebabkan Halusinasi, Delusi, Pusing, Mulut Kering, Konstipasi atau susah buah air besar, Takikardia (detak jatung meningkat) dan kecemasan;
  • Bahwa dalam menjual, menyerahkan dan mengedarkan obat sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo MF, terdakwa lakukan tanpa menyertakan label penandaan, tanpa aturan pakai.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya