Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.Bth/2025/PN Tsm Dayat Sudaryat 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tasikmalaya
2.Kementerian Keuangan RI cq. Dirjen Kekayaan Negara dan Lelang Kantor Wilayah VII DKJN Bandung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 90/Pdt.Bth/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat PN TSM-28082025TML
Penggugat
NoNama
1Dayat Sudaryat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Atep Ismail Kusnandar, SHDayat Sudaryat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tasikmalaya
2Kementerian Keuangan RI cq. Dirjen Kekayaan Negara dan Lelang Kantor Wilayah VII DKJN Bandung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang hak tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 247 M?2; (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi), SHM No. 595/Desa Panumbangan sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3133/1993, tanggal 17 Juli 1993, yang terletak di Blok Cigedang, Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, tercatat atas nama Dayat Sudaryat (Pelawan), yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2025;
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan bahwa eksekusi lelang hak tanggungan terhadap sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 247 M?2; (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi), SHM No. 595/Desa Panumbangan sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3133/1993, tanggal 17 Juli 1993, yang terletak di Blok Cigedang, Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, tercatat atas nama Dayat Sudaryat (Pelawan) yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2025 oleh Terlawan I berdasarkan surat dari Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak