Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2026/PN Tsm Ahmad Sidik, SH SONI SAMSONI Bin MAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2285/M.2.16.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI SAMSONI Bin MAHYA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkSONI SAMSONI Bin MAHYA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa SONI SAMSONI bin MAHYA, pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Kampung Gunung Kanyere RT.002 RW.005 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan oleh terdakwa dengan  cara :

  • Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, saat terdakwa berkumpul bersama saksi RIZAL ROSYIDIN dan saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT (mereka menjadi terdakwa dalam penuntutan terpisah) di kamar rumah terdakwa, saat itu terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik seharga Rp. 350,000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RIZAL ROSYIDIN dan saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT yang uangnya ditransfer oleh terdakwa ke rekening DANA milik dan atas atas nama saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT dengan tujuan untuk disersahkan lagi kepada sdr. IKI DELON (DPO Polres Tasikmalaya Kota) yang sebelumnya telah memesan dan mentransfer uang sebanyak Rp. 450,000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA milik dan atas nama terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi membawa paket narkotika jenis sabu tersebut untuk diserahkan kepada pemesannya yaitu sdr. IKI DELON dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT, namun diperjalanan saksi TONI FIRMANSYAH, dkk. anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) palstik klip bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dan sedotan bening bergaris merah yang dibuang oleh terdakwa ke gorong-gorong dan 1 (satu) palstik klip bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam topi yang dipakai terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hijau tosca yang disimpan di saku celana depan, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai terdakwa beserta kunci kontaknya.
  • Bahwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3824//NNF/2026  tanggal 3 Juli 2026 atas nama SONI SAMSONI bin MAHYA, disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0212 gram, diberi nomor barang bukti 2045/2026/PF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina. Sisa barang bukti 0,0131 gram.

1 (satu) buah potongan sedotan plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan  berat netto 0,1080 gram, diberi  nomor baryang bukti 2046/2026/PF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina. Sisa barang bukti 0,0886 gram.

Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukan pejabat atau orang yang diberi hak atau wewenang untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa terdakwa SONI SAMSONI bin MAHYA, pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan K.H. Zabidi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan  cara :

  • Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat saksi TONI FIRMASNYAH, S.H., dkk, anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa,  berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) palstik klip bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dan sedotan bening bergaris merah yang dibuang tedakwa ke gorong-gorong, 1 (satu) palstik klip bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa di dalam topi yang dipakai terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hijau tosca yang disimpan di saku celana depan, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai terdakwa beserta kunci kontaknya, dimana barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT dan saksi RIZAL ROSYIDIN seharga Rp. 350,000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk diserahkan lagi kepada sdr. IKI DELON (DPO Polres Tasikmalaya Kota) yang sebelumnya telah memesan dan mentransfer uang sebanyak Rp. 450,000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA milik dan atas nama terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3824//NNF/2026  tanggal 3 Juli 2026 atas nama SONI SAMSONI bin MAHYA, disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0212 gram, diberi nomor barang bukti 2045/2026/PF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina. Sisa barang bukti 0,0131 gram.

1 (satu) buah potongan sedotan plasrtik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan  berat netto 0,1080 gram, diberi  nomor baryang bukti 2046/2026/PF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina. Sisa barang bukti 0,0886 gram.

Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukan pejabat atau orang yang diberi hak atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman,

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 609 ayat (1) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

 

D A N

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa SONI SAMSONI bin MAHYA, pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Kampung Gunung Kanyere RT.002 RW.005 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan  cara :

  • Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat saksi TONI FIRMASNYAH, S.H., dkk, anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, berhasil menyita barang bukti berupa 16 (enam belas) pil Calmlet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dan 8 (delapan) pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg dalam kemasan strip yang disimpan di dalam tas warna hitam dikamar rumah terdakwa, dimana barang bukti 16 (enam belas) pil Calmlet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dan 8 (delapan) pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg dalam kemasan strip diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari sdr. HEOT (DPO Polrres Tasikmalaya Kota) seharga Rp. 350,000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dikonsumsi.
  • Bahwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3824//NNF/2026  tanggal 3 Juli 2026 atas nama SONI SAMSONI bin MAHYA, disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) blister bertuliskan “ Riklona Clonazepam “ berisikan 8 (delapan) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5160 gram, diberi nomor barang bukti 2047/2026/PF adalah benar mengandung Klonazepam, terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 30 Lampiran UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sisa barang bukti 7 (tujuh) tablet dengan berat netto seluruhnya 1,3265 gram.

2 (dua) potongan strip bertuliskan “ Calmlet Alprazolam “ berisikan 16 (enam belas) tab;et warna pink berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 3,8304 gram diberi nomor barang bukti 2048/2026/PFadalah benar mengandung Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. berat netto seluruhnya 3,8304 gram.

  • Bahwa terdakwa bukan pejabat atau orang yang diberi hak atau wewenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya