| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 205/Pid.Sus/2026/PN Tsm | Ahmad Sidik, SH | SONI SAMSONI Bin MAHYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 205/Pid.Sus/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2285/M.2.16.3/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SONI SAMSONI bin MAHYA, pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Kampung Gunung Kanyere RT.002 RW.005 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0212 gram, diberi nomor barang bukti 2045/2026/PF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina. Sisa barang bukti 0,0131 gram. 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1080 gram, diberi nomor baryang bukti 2046/2026/PF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina. Sisa barang bukti 0,0886 gram. Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa SONI SAMSONI bin MAHYA, pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan K.H. Zabidi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0212 gram, diberi nomor barang bukti 2045/2026/PF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina. Sisa barang bukti 0,0131 gram. 1 (satu) buah potongan sedotan plasrtik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1080 gram, diberi nomor baryang bukti 2046/2026/PF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina. Sisa barang bukti 0,0886 gram. Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 609 ayat (1) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
D A N
KEDUA :
Bahwa terdakwa SONI SAMSONI bin MAHYA, pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Kampung Gunung Kanyere RT.002 RW.005 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
1 (satu) blister bertuliskan “ Riklona Clonazepam “ berisikan 8 (delapan) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5160 gram, diberi nomor barang bukti 2047/2026/PF adalah benar mengandung Klonazepam, terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 30 Lampiran UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sisa barang bukti 7 (tujuh) tablet dengan berat netto seluruhnya 1,3265 gram. 2 (dua) potongan strip bertuliskan “ Calmlet Alprazolam “ berisikan 16 (enam belas) tab;et warna pink berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 3,8304 gram diberi nomor barang bukti 2048/2026/PFadalah benar mengandung Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. berat netto seluruhnya 3,8304 gram.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
