Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2025/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. Angga Supriatna Bin Atang Suryana (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -964/M.2.16.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Angga Supriatna Bin Atang Suryana (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Tersangka ANGGA SUPRIATNA Bin ATANG SURYANA (Alm) pada Bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kalangsari 1 Gg. Swadaya Rt. 03 Rw. 19 Kel. Sukamanah Kec. Cipedes KotaTasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekira bulan Juli 2023 saksi Muhammad Rizal menghubungi Tersangka untuk mengurus masalah mutasi kendaraan karena sebelumnya Tersangka sudah pernah membantu saksi Muhammad Rizal dalam pengurusan mutasi kendaraan. Pada saat itu saksi Muhammad Rizal menanyakan biaya balik nama kendaraan Honda HRV warna hitam mutiara Nopol D 1798 AGD lalu Tersangka menjawab siap dengan harga Rp. 5.570.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan persyaratan STNK, BPKB, KTP dan kendaraannya dibawa untuk digesek, lalu saksi Muhammad Rizal bertanya apakah biaya sebesar Rp. 5.570.000,- tersebut sudah termasuk balik nama kemudian Tersangka menjawab yang pada intinya sudah beres semua dengan harga segitu. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 Tersangka menanyakan kepada saksi Muhammad Rizal melalui whatsapp “ pak bade cios balik nami, kumargi program mung satu bulan bilih kabujeng seep” (pak jadi balik nama, soalnya program hanya satu bulan keburu habis) lalu saksi Muhammad Rizal mengatakan “nepangan tabuh sabaraha” (ketemu jam berapa) dan Tersangka menjawab “mangga pak abdi di samsat” ((silahkan pak, saya di samsat) kemudian saksi Muhammad Rizal datang ke kantor Samsat Tasikmalaya untuk melakukan cek fisik kendaraan sebagai syarat balik nama selanjutnya Tersangka meminta saksi Muhammad Rizal untuk memfoto mobilnya setelah dilakukan cek fisik untuk dimasukkan ke berkas, setelah itu saksi Muhammad Rizal menyerahkan BPKB, STNK dan hasil cek fisik lalu Tersangka menyerahkan foto copy BPKB, STNK dan surat jalan kepada saksi Muhammad Rizal setelah itu saksi Muhammad Rizal menyerahkan uang sebesar Rp. 5.570.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Tersangka dan Tersangka berkata kepada saksi Muhammad Rizal “pami beres ku abi dikabaran deui” (kalau selesai saya kabarin lagi), dengan menjanjikan BPKB dan STNK selesai balik nama paling lama sampai dua bulan, paling cepat satu bulan prosesnya.

Bahwa pada bulan Agustus 2023, dikarenakan Tersangka sedang membutuhkan uang lalu Tersangka malah menggadaikan BPKB dan STNK saksi Muhammad Rizal tersebut kepada orang lain melalui sdri. Trias dengan cara Tersangka meminta sdri. Trias mencarikan orang yang mau menerima gadai BPKB dan STNK milik temannya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu Tersangka mengirimkan foto BPKB STNK kendaraan HRV milik saksi Muhammad Rizal tersebut, beberapa lama kemudian sdri. Trias menghubungi Tersangka untuk janjian bertemu dengan penerima gadai di daerah kalangsari selanjutnya sesampainya di rumah di kalangsari lalu Tersangka menyerahkan BPKB dan STNK kendaraan HRV milik saksi Muhammad Rizal tersebut kepada sdri. Trias kemudian sdri. Trias keluar untuk menemui orang yang menerima gadai tersebut setelah sekitar 10 menit lalu sdri. Trias menemui Tersangka dan membawa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan mengatakan ada bunganya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan dan Tersangka menyetujuinya setelah itu sdri. Trias menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Tersangka lalu Tersangka memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- kepada sdri. Trias.

Bahwa pada bulan Oktober 2023 saksi Muhammad Rizal menghubungi Tersangka untuk menanyakan masalah balik nama kendaraannya tersebut namun Tersangka hanya mengatakan nanti kabarin lagi kalau sudah selesai. Beberapa lama kemudian sekitar bulan Desember 2023, saksi Muhammad Rizal langsung mendatangi Tersangka dan pada saat itu Tersangka akhirnya mengakui bahwa BPKB dan STNK telah digadaikan kepada orang lain.

Bahwa Tersangka telah menggadaikan BPKB Tipe HR-V RU1 1.5 CVT CKD No.Pol D 1798 AGD  Noka MHRRU1830HJ602480 Nosin L15Z61141485 Nama Pemilik Anton Prasetyo Nomor BPKB T-0093451 dan STNK Tipe HR-V RU1 1.5 CVT CKD No.Pol D 1798 AGD  Noka MHRRU1830HJ602480 Nosin L15Z61141485 Nama Pemilik Anton Prasetyo Nomor STNK 06360957  milik saksi Muhammad Rizal kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi Muhammad Rizal dan uang yang diberikan saksi Muhammad Rizal sebesar Rp. 5.570.000,- untuk mengurus biaya balik nama kendaraan HRV tersebut tidak digunakan oleh Tersangka untuk biaya balik nama namun dipakai untuk keperluan pribadi Tersangka selain itu uang hasil gadai BPKB dan STNK sebesar Rp. 5.000.000,- tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi Tersangka.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, saksi Muhammad Rizal mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5.570.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kendaraan HRV miliknya tidak ada STNK serta BPKB nya.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

ATAU

Kedua 

Bahwa Tersangka ANGGA SUPRIATNA Bin ATANG SURYANA (Alm) pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Ir. H. Juanda Kel. Sukamulya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :                             

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekira bulan Juli 2023 saksi Muhammad Rizal menghubungi Tersangka untuk mengurus masalah mutasi kendaraan karena sebelumnya Tersangka sudah pernah membantu saksi Muhammad Rizal dalam pengurusan mutasi kendaraan. Pada saat itu saksi Muhammad Rizal menanyakan biaya balik nama kendaraan Honda HRV warna hitam mutiara Nopol D 1798 AGD lalu Tersangka menjawab siap dengan harga Rp. 5.570.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan persyaratan STNK, BPKB, KTP dan kendaraannya dibawa untuk digesek, lalu saksi Muhammad Rizal bertanya apakah biaya sebesar Rp. 5.570.000,- tersebut sudah termasuk balik nama kemudian Tersangka menjawab yang pada intinya sudah beres semua dengan harga segitu. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 Tersangka menanyakan kepada saksi Muhammad Rizal melalui whatsapp “ pak bade cios balik nami, kumargi program mung satu bulan bilih kabujeng seep” (pak jadi balik nama, soalnya program hanya satu bulan keburu habis) lalu saksi Muhammad Rizal mengatakan “nepangan tabuh sabaraha” (ketemu jam berapa) dan Tersangka menjawab “mangga pak abdi di samsat” ((silahkan pak, saya di samsat) kemudian saksi Muhammad Rizal datang ke kantor Samsat Tasikmalaya untuk melakukan cek fisik kendaraan sebagai syarat balik nama selanjutnya Tersangka meminta saksi Muhammad Rizal untuk memfoto mobilnya setelah dilakukan cek fisik untuk dimasukkan ke berkas, setelah itu saksi Muhammad Rizal menyerahkan BPKB, STNK dan hasil cek fisik lalu Tersangka menyerahkan foto copy BPKB, STNK dan surat jalan kepada saksi Muhammad Rizal setelah itu saksi Muhammad Rizal menyerahkan uang sebesar Rp. 5.570.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Tersangka dan Tersangka berkata kepada saksi Muhammad Rizal “pami beres ku abi dikabaran deui” (kalau selesai saya kabarin lagi), dengan menjanjikan BPKB dan STNK selesai balik nama paling lama sampai dua bulan, paling cepat satu bulan prosesnya.

Bahwa pada bulan Agustus 2023, dikarenakan Tersangka sedang membutuhkan uang lalu Tersangka malah menggadaikan BPKB dan STNK saksi Muhammad Rizal tersebut kepada orang lain melalui sdri. Trias dengan cara Tersangka meminta sdri. Trias mencarikan orang yang mau menerima gadai BPKB dan STNK milik temannya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu Tersangka mengirimkan foto BPKB STNK kendaraan HRV milik saksi Muhammad Rizal tersebut, beberapa lama kemudian sdri. Trias menghubungi Tersangka untuk janjian bertemu dengan penerima gadai di daerah kalangsari selanjutnya sesampainya di rumah di kalangsari lalu Tersangka menyerahkan BPKB dan STNK kendaraan HRV milik saksi Muhammad Rizal tersebut kepada sdri. Trias kemudian sdri. Trias keluar untuk menemui orang yang menerima gadai tersebut setelah sekitar 10 menit lalu sdri. Trias menemui Tersangka dan membawa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan mengatakan ada bunganya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan dan Tersangka menyetujuinya setelah itu sdri. Trias menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Tersangka lalu Tersangka memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- kepada sdri. Trias.

Bahwa pada bulan Oktober 2023 saksi Muhammad Rizal menghubungi Tersangka untuk menanyakan masalah balik nama kendaraannya tersebut namun Tersangka hanya mengatakan nanti kabarin lagi kalau sudah selesai. Beberapa lama kemudian sekitar bulan Desember 2023, saksi Muhammad Rizal langsung mendatangi Tersangka dan pada saat itu Tersangka akhirnya mengakui bahwa BPKB dan STNK telah digadaikan kepada orang lain.

Bahwa saksi Muhammad Rizal percaya dengan kata-kata Tersangka yang akan mengurus masalah biaya balik nama karena saksi Muhammad Rizal kenal dengan Tersangka yang sebelumnya pernah meminta bantuan Tersangka untuk mengurus masalah pajak kendaraan dan sepengetahuan saksi Muhammad Rizal, Tersangka bekerja sebagai honorer di Samsat.

Bahwa Tersangka sebenarnya tidak mengurus proses balik nama kendaraan HRV milik saksi Rizal tersebut malah Tersangka menggadaikan BPKB Tipe HR-V RU1 1.5 CVT CKD No.Pol D 1798 AGD  Noka MHRRU1830HJ602480 Nosin L15Z61141485 Nama Pemilik Anton Prasetyo Nomor BPKB T-0093451 dan STNK Tipe HR-V RU1 1.5 CVT CKD No.Pol D 1798 AGD  Noka MHRRU1830HJ602480 Nosin L15Z61141485 Nama Pemilik Anton Prasetyo Nomor STNK 06360957 milik saksi Muhammad Rizal kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi Muhammad Rizal dan uang yang diberikan saksi Muhammad Rizal sebesar Rp. 5.570.000,- untuk mengurus biaya balik nama kendaraan HRV tersebut tidak digunakan oleh Tersangka untuk biaya balik nama namun dipakai untuk keperluan pribadi Tersangka selain itu uang hasil gadai BPKB dan STNK sebesar Rp. 5.000.000,- tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi Tersangka.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, saksi Muhammad Rizal mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5.570.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kendaraan HRV miliknya tidak ada STNK serta BPKB nya.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya